Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 50/SPK-U/BPR-PGR/CJ/04/2021 Tertanggal 23 April 2021.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat, Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat: Rp. 39.056.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah), biaya Tambahan seperti biaya administrasi keterlambatan yang harus dibayarkan oleh tergugat I sebesar Rp. Rp. 307.878.160,- (Tiga Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah) sampai tanggal 15 Agustus 2024, maka total kewajiban Tunggakan dan denda yang harus dibayar Tergugat Sebesar Rp.346.934.160,- (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah).
- Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) dan biaya keterlambatan kepada penggugat, maka meminta pengadilan untuk tempel sita agunan atas fasilitas terhadap agunan dengan bukti surat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 470 Luas 322 M2 Atas Usep Terletak Kp. Langkob Rt/Rw 001/009 Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|