Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Cjr CEP NYANA RAHMAD IRVAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1/I/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CEP NYANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD IRVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024, sekira jam 20.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Rahmad Irvan. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 7 botol miras anggur merah, 2 botol miras kawa kawa hijau, 1 botol miras merk intisari, 1 botol miras merk iceland dan 1 botol miras merk api, disebuah Depot Jamu di Jl. Ir,H. Juanda Nomor 27 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentang  Peredaran minuman beralkohol. 

Pihak Dipublikasikan Ya