Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024, sekira jam 20.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Rahmad Irvan. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 7 botol miras anggur merah, 2 botol miras kawa kawa hijau, 1 botol miras merk intisari, 1 botol miras merk iceland dan 1 botol miras merk api, disebuah Depot Jamu di Jl. Ir,H. Juanda Nomor 27 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentang Peredaran minuman beralkohol. |