Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa ia terdakwa Muhamad Ilham Bin Asep Saadudin, pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl Gatot Mangkupraja Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira jam 11.55 WIB Terdakwa mengirimkan pesan melalui chat Instagram ke akun “ nataliastore.id “ dengan tujuan untuk memesan tembakau sintetis sebanyak 15 Gram dengan harga Rp. 1.220.000, ( Satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah ) kemudian admin “ nataliastore.id “ mengatakan bahwa untuk uang di transfer terlebih dahulu ke rekening Seabank Indonesia an. Muhammad Fadly lalu terdakwa mengirimkan uang tersebut, setelah itu sekira jam 15.00 Wib Terdakwa menerima foto map/peta penyimpanan tembakau sintetis kemudian sekira jam 15.30 Wib Terdakwa berangkat untuk mengambil tembakau sintetis tersebut yang di simpan di bawah tiang listrik yang berada di samping pintu masuk kantor ekspedisi sicepat Jl. Siliwangi Kel. Sawahgede Kab. Cianjur yang di kemas menggunakan plastic bening/klip lalu di masukkan ke dalam bekas bungkus rokok duff bold, setelah berhasil mengambil tembakau sintesis tersebut Terdakwa langsung membawa ke rumah kontrakannya, kemudian sekira jam 18.00 Wib Terdakwa menimbang dan mencampur tembakau sintetis itu dengan tembakau biasa dari rokok sampoerna kretek yang semuanya dimasukkan ke dalam toples bening sehingga total menjadi 24,9 Gram, selanjutnya toples berisi tembakau sintetis Terdakwa masukkan ke dalam kantong kain warna biru berikut dengan timbangan elektrik serta kertas vapier yang kemudian Terdakwa simpan di sudut kamar rumah kontrakan Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 Wib anggota kepolisian Polres Cianjur mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumah kontrakannya lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggledahan dan di sudut kamar terdakwa ditemukan 1 ( Satu ) buah kantong kain warna biru berisikan 1 ( satu ) buah toples bening berisikan tembakau sintetis, 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik dan 2 ( Dua ) pack kertas vapier ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastic berisikan tembakau sintesis dengan berat seluruhnya 24,9 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6910/ NNF / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Paraisan H Gultom, S.I.K,M.Si, Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa Muhamad Ilham Bin Asep Saadudin, pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl Gatot Mangkupraja Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira jam 11.55 WIB Terdakwa mengirimkan pesan melalui chat Instagram ke akun “ nataliastore.id “ dengan tujuan untuk memesan tembakau sintetis sebanyak 15 Gram dengan harga Rp. 1.220.000, ( Satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah ) kemudian admin “ nataliastore.id “ mengatakan bahwa untuk uang di transfer terlebih dahulu ke rekening Seabank Indonesia an. Muhammad Fadly lalu terdakwa mengirimkan uang tersebut, setelah itu sekira jam 15.00 Wib Terdakwa menerima foto map/peta penyimpanan tembakau sintetis kemudian sekira jam 15.30 Wib Terdakwa berangkat untuk mengambil tembakau sintetis tersebut yang di simpan di bawah tiang listrik yang berada di samping pintu masuk kantor ekspedisi sicepat Jl. Siliwangi Kel. Sawahgede Kab. Cianjur yang di kemas menggunakan plastic bening/klip lalu di masukkan ke dalam bekas bungkus rokok duff bold, setelah berhasil mengambil tembakau sintesis tersebut Terdakwa langsung membawa ke rumah kontrakannya, kemudian sekira jam 18.00 Wib Terdakwa menimbang dan mencampur tembakau sintetis itu dengan tembakau biasa dari rokok sampoerna kretek yang semuanya dimasukkan ke dalam toples bening sehingga total menjadi 24,9 Gram, selanjutnya toples berisi tembakau sintetis Terdakwa masukkan ke dalam kantong kain warna biru berikut dengan timbangan elektrik serta kertas vapier yang kemudian Terdakwa simpan di sudut kamar rumah kontrakan Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 Wib anggota kepolisian Polres Cianjur mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumah kontrakannya lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggledahan dan di sudut kamar terdakwa ditemukan 1 ( Satu ) buah kantong kain warna biru berisikan 1 ( satu ) buah toples bening berisikan tembakau sintetis, 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik dan 2 ( Dua ) pack kertas vapier ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastic berisikan tembakau sintesis dengan berat seluruhnya 24,9 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6910/ NNF / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Paraisan H Gultom, S.I.K,M.Si, Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- |