Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2025/PN Cjr 1.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
2.MAHENDRA D., S.H., M.H.
3.Willy Febri Ganda, S.H.
4.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
1.RESTA NOVIANDI HIDAYAT
2.RISA WIDIAR
3.M YUSUP TAJIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1630/M.2.27.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
2MAHENDRA D., S.H., M.H.
3Willy Febri Ganda, S.H.
4ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTA NOVIANDI HIDAYAT[Penahanan]
2RISA WIDIAR[Penahanan]
3M YUSUP TAJIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Mereka Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Terdakwa M YUSUF TAJIRI, Terdakwa RISA WIDIAR Bersama-sama saksi AWALUDIN (berkas penuntutan terpisah) pada awal Tahun 2022 sampai dengan Nopember 2024  atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 menjadi admin operator situs web 1xbet.com yang berisi permaianan judi online, bertempat di rumah sewa didaerah Kalimaya Kota Cianjur Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cianjur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Berawal sekira awal tahun 2022, saksi Awaludin diajak oleh seorang perempuan yang bernama AULIA untuk bergabung menjadi agen situs judi online 1xbet.com dan saksi Awaludin pun berminat,  kemudian ditawarkan AULIA untuk mengikuti rapat melalui online yang dihadiri oleh saksi Awaludin, Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, AULIA, dan 3 (tiga) orang Rusia yang saksi Awaludin tidak ketahui namanya, yang kemudian setelah saya sepakat untuk bergabung menjadi agen pada situs judi online 1xbet.com tersebut, saksi Awaludin diberikan AKUN REDDY (aplikasi percakapan) dan diberikan number id dan password yang setiap hari berubah. Kemudian Saksi Awaludin memerintahkan Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Terdakwa M YUSUF TAJIRI untuk membuat 8 (delapan) rekening Bank Mandiri, BCA, BRI dan BNI agar dapat digunakan sebagai rekening deposite dan withdraw, sehingga nomor-nomor rekening tersebut dijadikan deposite dan withdraw pada situs judi online 1xbet.com yang diganti oleh setiap pergantian operator/admin, namun saat ini saksi Awaludin sudah tidak ingat lagi nomor-nomor rekening tersebut
  2. Bahwa saksi Awaludin mengetahui situs judi online 1XBET.COM konten-konten tersebut terdapat pada 1xbet .com diantaranya kasino, judi bola/E-Sport, Slot. Sedangkan tugas dan peranan saksi Awaludin dalam situs judi online 1xbet.com diantara sebagai berikut :
  • Sebagai salah satu Agen;     
  • Memerintahkan Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Terdakwa M YUSUF TAJIRI untuk membuat 8 (delapan) rekening Bank Mandiri, BCA, BRI dan BNI agar dapat digunakan sebagai rekening deposite dan withdraw pada situs judi online 1xbet.com dengan uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
  • Melakukan pembayaran gaji kepada operator/admin diantaranya Terdakwa RISA WIDIAR dan Terdakwa M YUSUF TAJIRI;
  • Menerima hasil keuntungan dari situs judi online 1xbet.com.
  1. Bahwa saksi Awaludin mendapatkan gaji hasil pada situs judi online 1xbet.com dari awal tahun 2022 hingga mei 2023 sekitar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.80.000.000.-(delapan puluh juta rupiah) per bulan, kemudian setelah Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, ditangkap pada bulan Mei 2023 dan saksi Awaludin menjadi DPO Polres Cinjur selanjtnya saksi Awaludin tidak aktif dalam menjalani sebagai agen namun saksi Awaludin mempersilahkan kepada Terdakwa M YUSUF TAJIRI jika mau masih melanjutkan situs judi online1xbet.com namun saksi Awaludin masih mendapatkan bagian dari hasil keuntungan sejak bulan September 2023 sampai dengan 21 september 2024 masih mendapatkan transfer uang dari Terdakwa M YUSUF TAJIRI sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) per bulan.
  2. Bahwa saksi Awaludin menjelaskan posisi kedudukan dan peranan pada situs judi online1xbet.com sebagai berikut :
  • Terdakwa RISA WIDIAR, bertugas sebagai bagian keuangan saksi Awaludin, namun Terdakwa RISA WIDIAR tidak mengetahui terkait situs judi online 1xbet.com, saksi Awaludin hanya memerintahkan Terdakwa RISA WIDIAR untuk menagih uang keuntungan yang Terdakwa dapatkan kepada Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT dan kemudian setelah Mei 2023 kepada Terdakwa M YUSUF TAJIRI;       
  • Terdakwa MUHAMAD YUSUF TAJIRI alias TAJIR, awalnya bertugas sebagai operator/admin yang kemudian setelah Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT tertangkap oleh Polres Cianjur selanjutnya Terdakwa M YUSUF TAJIRI yang menghandel atau menjadi koordinator;  
  • Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, bertugas sebagai koordinator, namun sejak Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT ditangkap dan saksi Awaludin meninggalkan situs judi online 1xbet.com pada bulan Mei 2023 saksi Awaludin tidak mengetahui lagi.
  1. Bahwa saksi Linkoln Yohansen Sitorus, saksi Thomser Cristian Natal dan saksi Harry Priyanto Laurensius Malau yang bertugas di Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri mendapat laporan adanya dugaan Tindak Pidana perjudian online dari masyarakat yang selanjutnya tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap website 1XBET yang diduga sebagai situs/website yang bermuatan perjudian. Bahwa para saksi Linkoln Yohansen Sitorus, saksi Thomser Cristian Natal dan saksi Harry Priyanto Laurensius Malau mendapat informasi perbuatan yang dilakukan oleh saksi Awaludin sehingga melakukan penangkapan pada hari Jum’at, tanggal 15 November 2024, sekira Jam 07.00 WIB, dimana petugas kepolisian datang ke rumah saksi Awaludin di Komplek Mega Cinere Jalan Mutilan Nomor 314A RT 002 RW 010 Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat bersama Ketua RT 002 RW 010 a.n. TIMBUL JANUARSO dan Petugas Keamanan Komplek Mega Cinere a.n. NAMAN. Saksi Awaludin ditangkap oleh petugas kepolisian, karena saksi Awaludin terlibat dalam perjudian online yang terdapat pada situs 1xbet.com, adapun barang-barang saksi Awaludin yang diamankan petugas sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA, 5260 5120 3943 8062, dengan nomor rekening 1110286534, saksi Awaludin menggunakannya untuk melakukan pembayaran kebutuhan sehari-hari atau untuk menarik uang cash;
  • 1 (satu) unit iPhone 15 Promax, warna silver, imei: 356642158285642, beserta SimCard XL 087727893093, selain untuk berkomunikasi saksi Awaludin menggunakannya untuk menerima hasil keuntungan situs judi online 1xbet.com;       
  • 1 (satu) unit iPhone 7 Plus, warna hitam, imei: 353809087781966, beserta SimCard XL 087846042642, saksi Awaludin menggunakannya untuk keperluan sebagai shareholder di Sentul Otopark by Belklo;
  • 1 (satu) unit Samsung S22 Ultra, warna hitam, imei: 353748820557244, tanpa simcard, saksi Awaludin sudah lama tidak lama menggunakannya karena handphone tersebut dibeli di Malaysia sehingga imeinya diblokir dan tidak ada signal;
  • 1 (satu) unit token BCA, warna biru, 43-3994667-1, saksi Awaludin menggunakannya untuk keperluan sebagai shareholder di Sentul Otopark by Belklo.
  1. Bahwa saksi Awaludin menerima hasil keuntungan sebagai Agen dari situs perjudian online 1xbet.com saksi Awaludin membeli aset atau benda barang diantaranya sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit rumah di Komplek Mega Cinere Jalan Mutilan Nomor 314A RT 002 RW 010 Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat, saksi Awaludin membeli sekira bulan Maret 2024 dengan DP Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan cicilan per bulan sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) selama 36 bulan; 
  • 1 (satu) unit rumah di daerah Nagrak Cianjur Jawa Barat, saksi Awaludin membeli sekira bulan Februari 2023 dengan DP Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan cicilan per bulan sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), hingga lunas sebesar Rp. 1.6 miliar, namun sekira bulan Maret 2023 Awaludin sudah tidak membayar cicilan kepada pemilik sehingga rumah tersebut mau diambil oleh pihak pemilik;
  • 1 (satu) unit Toyota Fortuner warna hitam tahun 2017, Terdakwa take over sekira bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dan cicilan per bulan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) selama 48 bulan, namun saksi Awaludin sudah tidak membayar 2 kali cicilan;
  • 1 (satu) unit Nissan Elgrand warna silver tahun 2012, saksi Awaludin take over sekira bulan April 2024 sebesar Rp. 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) dan kemudian saksi Awaludin leasing ke Bank CIMB Niaga cicilan per bulan sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) selama 48 bulan;
  • Shareholder di Sentul Otopark by Belklo, saksi Awaludin memasukkan modal Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), namun atas dukungan sponsor dari Ban Delitire sehingga pendapatan saksi Awaludin per bulan Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), tergantung dari orang yang menyewa track/sirkuit tersebut.
  1. Bahwa Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT bekerja sebagai pada situs judi online 1vbet.com mendapatkan gaji atau pendapatan sebagai operator/admin di Cianjur pada situs judi online 1xbet.com dari awal tahun 2022 hingga Mei 2023 sekitar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per bulan, sedangkan bulan Februari 2024 di Malaysia pendapatan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). selanjutnya Terdakwa Resta Noviandi Hidayat bertanggung jawab kepada saksi AWALUDIN, yang mengajak untuk menjadi operator/admin pada situs judi online 1xbet.com.
  2. Bahwa Terdakwa Resta Noviandi Hidayat menjelaskan sebagai bekerja pada situs judi online 1xbet.com saat bekerja di Cianjur dari awal tahun 2022 hingga Mei 2023, sebagai berikut yaitu:
  • Saksi AWALUDIN, sebagai salah satu Agen di Indonesia, dan yang menggaji semua yang bekerja dan yang mempunyai akses ke Rusia;
  • Terdakwa RISA WIDIAR, bertugas sebagai bagian keuangan yang menggaji semua yang bekerja;
  • Terdakwa MUHAMAD YUSUF TAJIRI alias TAJIR, bertugas sebagai operator/admin yang kemudian setelah tertangkap oleh Polres Cianjur selanjutnya Terdakwa M YUSUF TAJIRI yang menghandle atau menjadi koordinator;      
  1. Bahwa Terdakwa M Yusuf Tajiri sebagai operator situs judi online 1xbet.com, dan tugas sebagai operator situs judi online 1xbet.com serta menggunakan alat yang digunakan bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com tersebut  sebagai berikut :
  • Bahwa yang merekrut bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com adalah Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT dan M. IQBAL MAHDAR pada bulan April 2022 dan  mulai bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com sejak bulan Mei 2022 sampai dengan September 2024.
  • Bahwa tugas Terdakwa M Yusuf Tajiri sebagai operator adalah meng-approve (mensetujui deposit) ataupun membatalkan pembayaran (withdrawl) dari pemain/player situs judi online 1xbet.com yang telah mempunyai akun dan terdaftar di situs judi online 1xbet.com.
  • Bahwa alat yang digunakan bekerja sebagai operator adalah awalnya berupa 2 (dua) unit komputer PC merk Dell tipenya tidak tahu pada bulan April 2022 kemudian sejak bulan Maret 2023 menggunakan alat berupa 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk samsung A21 warna biru tua nomor simcard tidak ingat.
  • Bahwa pada bulan April 2022 bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com dengan menggunakan berupa komputer PC merk Dell di rumah sewa didaerah Kalimaya Kota Cianjur Jawa Barat dan sejak Maret 2023 Terdakwa M YUSUF TAJIRI menggunakan alat berupa 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk samsung A21 warna biru tua Terdakwa M YUSUF TAJIRI bekerja secara berpindah pindah tempat yaitu di daerah Bali dan di daerah DI Yogyakarta dengan alasan  bekerja dengan berpindah-pindah tempat agar tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com adalah selama 8 jam setiap harinya dan selanjutnya diaplus oleh Sdr. RIZAL SLAMET.
  1. Bahwa Terdakwa M Yusuf Tajiri bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com pada bulan April 2022 sampai dengan Juli 2022 menerima penghasilan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022 menerima penghasilan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah), November 2022 sampai dengan Maret 2023 menerima penghasilan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah), April 2023 sampai dengan Oktober 2023 menerima penghasilan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), November 2023 sampai dengan Agustus 2024 menerima penghasilan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), September 2024 sampai dengan Oktober 2024 menerima penghasilan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Dan untuk  sistem penggajian saksi M Yusuf Tajri seharusnya dibayarkan setiap tanggal 5 perbulannya namun Terdakwa AWALUDIN sering menunda-nunda pembayaran gaji sehingga uang gaji yang diterima tidak tetap tanggalnya. Adapun pembayaran gaji tersebut dengan cara transfer kerekening Terdakwa M Yusuf Tajri pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1820010431575 atas nama M. YUSUP TAJIRI, adapun Terdakwa M Yusuf Tajri menerima transferan dari rekening atas nama Terdakwa RISA WIDIAR nomor rekening tidak ingat dan dari rekening yang lain.
  2. Bahwa Terdakwa Risa Widiar Tugas dan tanggung jawab sebagai admin keuangan saksi AWALUDIN adalah menerima perintah untuk mengirim uang yang diperintahkan oleh saksi AWALUDIN baik untuk keperluan perjudian online 1XBET maupun untuk pembayaran-pembayaran lainnya keperluan pribadi saksi AWALUDIN selanjutnya menjelaskan bahwa terhadap pengiriman uang yang diperintahkan oleh saksi AWALUDIN yang berkaitan keperluan 1XBET biasanya Terdakwa Risa Widiar mengirimkan uang kepada Terdakwa M Yusuf Tajiri dan Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT untuk uang gaji dan uang makan.
  3. Bahwa Terdakwa Risa Widiar menjelaskan rata-rata uang gaji dan makan perbulan yang dikirimkan untuk admin 1xbet yang bekerja kepada saksi AWALUDIN sebagai berikut :
  • Terdakwa M Yusuf Tajiri sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) (gaji) dan Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) (uang makan) total 1 bulan Terdakwa Risa Widiar kirim Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah)
  • Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) (gaji) dan Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) (uang makan) total Terdakwa Risa Widiar kirim Rp 16.500.000,-(enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
  1. Bahwa Terdakwa Risa Widiar terhadap rekening yang digunakan untuk mengirim gaji dan makan admin Terdakwa M Yusuf Tajiri, Terdakwa Resta Noviandi Hidayat, dan Nugi Suandi adalah rekening Bank BCA atas nama Terdakwa Risa Widiar yaitu nomor rekening 4020387331. selanjutnya Terdakwa Risa Widiar mendapatkan gaji sebagai admin pemegang rekening sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan sendiri dari rekening BCA atas nama Terdakwa Risa Widiar ke rekening SEABANK INDONESIA milik Terdakwa Risa Widiar. Selanjutnya Terdakwa Risa Widiar melaporkan penggunaan uang dan transaksi uang kepada saksi AWALUDIN via chat wa setiap mengeluarkan uang.
  2. Bahwa Ahl Hukum Pidana Prof. Dr. MOMPANG LYCURGUS PANGGABEAN, SH, M.Hum. memberi keterangan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagai dipaparkan di atas, maka kepada pelaku, Saksi AWALUDIN sebagai sub-agen dari situs web judi online 1xbet; Tedakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT,Terdakwa RISA WIDIAR dan Terdakwa M. YUSUP TAJIRI sebagai operator situs web judi online 1xbet sehingga sebagai subjek yang mampu bertanggung jawab, yang melakukan perbuatannya dengan sengaja dan bersifat melawan hukum berupa mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sehingga kepada pelaku saksi AWALUDIN, Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Terdakwa RISA WIDIAR, Terdakwa M. YUSUP TAJIRI dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
  3. Bahwa Ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dr. BAMBANG PRATAMA, S.H.,M.H., memberi keterangan bahwa Sebagaimana telah dijelaskan di bagian sebelumnya bahwa terhadap tindakan memfasilitasi perbuatan yang dilarang sebagiamana diatur di dalam UU-ITE bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran UU-ITE. Di dalam konteks perkara ini perbuatan memfasilitasi yang dilakukan adalah berupa menyediakan rekening untuk dapat menjalankan aktivitas perjudian pada sistem elektronik 1XBET. Berdasarkan penjelasan di atas maka terhadap tindakan yang dilakukan oleh terlapor adalah bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran UU-ITE
  4. Bahwa Ahli Pengendali aplikasi informatika JAWARA WAHYU AL FARADAY, S.KOM, CHFI., memberi keterangan sebagai berikut :
  • Bahwa Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika telah menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pemblokiran terhadap 3 (tiga) situs perjudian yang diadukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri yaitu :

1) 1xlite.com yang telah diblokir pada 28 November 2024;

2) 1xlite-507958.top yang telah diblokir pada 28 November 2024;

3) 1xlite-3027798.top yang telah diblokir pada 15 November 2024;

  • Ketiga situs tersebut telah masuk dalam database pemblokiran milik Kemkomdigi dan dapat dilakukan pengecekan terhadap Database Pemblokiran Situs Kemkomdigi melalui laman trustpositif.kominfo.go.id (bukti sesuai lampiran surat)
  1. Situs 1xlite-507958.top dan 1xlite-3027798.top dalam tampilannya memuat 1xbet yang merupakan merk situs judi online, serta Kemkomdigi telah melakukan pemblokiran situs yang menggunakan nama 1xbet diantaranya :
  1. 1xbet-ke.pro yang telah diblokir pada tanggal 31 Januari 2025;
  2. 1xbetx.me yang telah diblokir pada tanggal 25 Januari 2025;
  3. 1xbet-online.in yang telah diblokir pada tanggal 6 Februari 2025;
  4. 1xbetph.site yang telah diblokir pada tanggal 28 Januari 2025;
  5. 1xbet-in.top yang telah diblokir pada tanggal 31 Januari 2025.

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Mereka Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Terdakwa M YUSUF TAJIRI, Terdakwa RISA WIDIAR Bersama-sama saksi AWALUDIN (berkas penuntutan terpisah) pada awal Tahun 2022 sampai dengan Nopember 2024  atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 menjadi admin operator situs web 1xbet.com yang berisi permaianan judi online, bertempat di rumah sewa didaerah Kalimaya Kota Cianjur Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cianjur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat ijin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Berawal sekira awal tahun 2022, saksi Awaludin diajak oleh seorang perempuan yang bernama AULIA untuk bergabung menjadi agen situs judi online 1xbet.com dan saksi Awaludin pun berminat,  kemudian ditawarkan AULIA untuk mengikuti rapat melalui online yang dihadiri oleh saksi Awaludin, Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, AULIA, dan 3 (tiga) orang Rusia yang saksi Awaludin tidak ketahui namanya, yang kemudian setelah saya sepakat untuk bergabung menjadi agen pada situs judi online 1xbet.com tersebut, saksi Awaludin diberikan AKUN REDDY (aplikasi percakapan) dan diberikan number id dan password yang setiap hari berubah. Kemudian Saksi Awaludin memerintahkan Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Terdakwa M YUSUF TAJIRI untuk membuat 8 (delapan) rekening Bank Mandiri, BCA, BRI dan BNI agar dapat digunakan sebagai rekening deposite dan withdraw, sehingga nomor-nomor rekening tersebut dijadikan deposite dan withdraw pada situs judi online 1xbet.com yang diganti oleh setiap pergantian operator/admin, namun saat ini saksi Awaludin sudah tidak ingat lagi nomor-nomor rekening tersebut
  2. Bahwa saksi Awaludin mengetahui situs judi online 1XBET.COM konten-konten tersebut terdapat pada 1xbet .com diantaranya kasino, judi bola/E-Sport, Slot. Sedangkan tugas dan peranan saksi Awaludin dalam situs judi online 1xbet.com diantara sebagai berikut :
  • Sebagai salah satu Agen;     
  • Memerintahkan Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Terdakwa M YUSUF TAJIRI untuk membuat 8 (delapan) rekening Bank Mandiri, BCA, BRI dan BNI agar dapat digunakan sebagai rekening deposite dan withdraw pada situs judi online 1xbet.com dengan uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
  • Melakukan pembayaran gaji kepada operator/admin diantaranya Terdakwa RISA WIDIAR dan Terdakwa M YUSUF TAJIRI;
  • Menerima hasil keuntungan dari situs judi online 1xbet.com.
  1. Bahwa saksi Awaludin mendapatkan gaji hasil pada situs judi online 1xbet.com dari awal tahun 2022 hingga mei 2023 sekitar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.80.000.000.-(delapan puluh juta rupiah) per bulan, kemudian setelah Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, ditangkap pada bulan Mei 2023 dan saksi Awaludin menjadi DPO Polres Cinjur selanjtnya saksi Awaludin tidak aktif dalam menjalani sebagai agen namun saksi Awaludin mempersilahkan kepada Terdakwa M YUSUF TAJIRI jika mau masih melanjutkan situs judi online1xbet.com namun saksi Awaludin masih mendapatkan bagian dari hasil keuntungan sejak bulan September 2023 sampai dengan 21 september 2024 masih mendapatkan transfer uang dari Terdakwa M YUSUF TAJIRI sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) per bulan.
  2. Bahwa saksi Awaludin menjelaskan posisi kedudukan dan peranan pada situs judi online1xbet.com sebagai berikut :
  • Terdakwa RISA WIDIAR, bertugas sebagai bagian keuangan saksi Awaludin, namun Terdakwa RISA WIDIAR tidak mengetahui terkait situs judi online 1xbet.com, saksi Awaludin hanya memerintahkan Terdakwa RISA WIDIAR untuk menagih uang keuntungan yang Terdakwa dapatkan kepada Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT dan kemudian setelah Mei 2023 kepada Terdakwa M YUSUF TAJIRI;       
  • Terdakwa MUHAMAD YUSUF TAJIRI alias TAJIR, awalnya bertugas sebagai operator/admin yang kemudian setelah Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT tertangkap oleh Polres Cianjur selanjutnya Terdakwa M YUSUF TAJIRI yang menghandel atau menjadi koordinator;  
  • Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, bertugas sebagai koordinator, namun sejak Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT ditangkap dan saksi Awaludin meninggalkan situs judi online 1xbet.com pada bulan Mei 2023 saksi Awaludin tidak mengetahui lagi.
  1. Bahwa saksi Linkoln Yohansen Sitorus, saksi Thomser Cristian Natal dan saksi Harry Priyanto Laurensius Malau yang bertugas di Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri mendapat laporan adanya dugaan Tindak Pidana perjudian online dari masyarakat yang selanjutnya tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap website 1XBET yang diduga sebagai situs/website yang bermuatan perjudian. Bahwa para saksi Linkoln Yohansen Sitorus, saksi Thomser Cristian Natal dan saksi Harry Priyanto Laurensius Malau mendapat informasi perbuatan yang dilakukan oleh saksi Awaludin sehingga melakukan penangkapan pada hari Jum’at, tanggal 15 November 2024, sekira Jam 07.00 WIB, dimana petugas kepolisian datang ke rumah saksi Awaludin di Komplek Mega Cinere Jalan Mutilan Nomor 314A RT 002 RW 010 Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat bersama Ketua RT 002 RW 010 a.n. TIMBUL JANUARSO dan Petugas Keamanan Komplek Mega Cinere a.n. NAMAN. Saksi Awaludin ditangkap oleh petugas kepolisian, karena saksi Awaludin terlibat dalam perjudian online yang terdapat pada situs 1xbet.com, adapun barang-barang saksi Awaludin yang diamankan petugas sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA, 5260 5120 3943 8062, dengan nomor rekening 1110286534, saksi Awaludin menggunakannya untuk melakukan pembayaran kebutuhan sehari-hari atau untuk menarik uang cash;
  • 1 (satu) unit iPhone 15 Promax, warna silver, imei: 356642158285642, beserta SimCard XL 087727893093, selain untuk berkomunikasi saksi Awaludin menggunakannya untuk menerima hasil keuntungan situs judi online 1xbet.com;       
  • 1 (satu) unit iPhone 7 Plus, warna hitam, imei: 353809087781966, beserta SimCard XL 087846042642, saksi Awaludin menggunakannya untuk keperluan sebagai shareholder di Sentul Otopark by Belklo;
  • 1 (satu) unit Samsung S22 Ultra, warna hitam, imei: 353748820557244, tanpa simcard, saksi Awaludin sudah lama tidak lama menggunakannya karena handphone tersebut dibeli di Malaysia sehingga imeinya diblokir dan tidak ada signal;
  • 1 (satu) unit token BCA, warna biru, 43-3994667-1, saksi Awaludin menggunakannya untuk keperluan sebagai shareholder di Sentul Otopark by Belklo.
  1. Bahwa saksi Awaludin menerima hasil keuntungan sebagai Agen dari situs perjudian online 1xbet.com saksi Awaludin membeli aset atau benda barang diantaranya sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit rumah di Komplek Mega Cinere Jalan Mutilan Nomor 314A RT 002 RW 010 Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat, saksi Awaludin membeli sekira bulan Maret 2024 dengan DP Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan cicilan per bulan sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) selama 36 bulan; 
  • 1 (satu) unit rumah di daerah Nagrak Cianjur Jawa Barat, saksi Awaludin membeli sekira bulan Februari 2023 dengan DP Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan cicilan per bulan sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), hingga lunas sebesar Rp. 1.6 miliar, namun sekira bulan Maret 2023 Awaludin sudah tidak membayar cicilan kepada pemilik sehingga rumah tersebut mau diambil oleh pihak pemilik;
  • 1 (satu) unit Toyota Fortuner warna hitam tahun 2017, Terdakwa take over sekira bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dan cicilan per bulan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) selama 48 bulan, namun saksi Awaludin sudah tidak membayar 2 kali cicilan;
  • 1 (satu) unit Nissan Elgrand warna silver tahun 2012, saksi Awaludin take over sekira bulan April 2024 sebesar Rp. 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) dan kemudian saksi Awaludin leasing ke Bank CIMB Niaga cicilan per bulan sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) selama 48 bulan;
  • Shareholder di Sentul Otopark by Belklo, saksi Awaludin memasukkan modal Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), namun atas dukungan sponsor dari Ban Delitire sehingga pendapatan saksi Awaludin per bulan Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), tergantung dari orang yang menyewa track/sirkuit tersebut.
  1. Bahwa Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT bekerja sebagai pada situs judi online 1vbet.com mendapatkan gaji atau pendapatan sebagai operator/admin di Cianjur pada situs judi online 1xbet.com dari awal tahun 2022 hingga Mei 2023 sekitar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per bulan, sedangkan bulan Februari 2024 di Malaysia pendapatan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). selanjutnya Terdakwa Resta Noviandi Hidayat bertanggung jawab kepada saksi AWALUDIN, yang mengajak untuk menjadi operator/admin pada situs judi online 1xbet.com.
  2. Bahwa Terdakwa Resta Noviandi Hidayat menjelaskan sebagai bekerja pada situs judi online 1xbet.com saat bekerja di Cianjur dari awal tahun 2022 hingga Mei 2023, sebagai berikut yaitu:
  • Saksi AWALUDIN, sebagai salah satu Agen di Indonesia, dan yang menggaji semua yang bekerja dan yang mempunyai akses ke Rusia;
  • Terdakwa RISA WIDIAR, bertugas sebagai bagian keuangan yang menggaji semua yang bekerja;
  • Terdakwa MUHAMAD YUSUF TAJIRI alias TAJIR, bertugas sebagai operator/admin yang kemudian setelah tertangkap oleh Polres Cianjur selanjutnya Terdakwa M YUSUF TAJIRI yang menghandle atau menjadi koordinator;      
  • Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT (terdakwa sendiri), bertugas sebagai koordinator, namun sejak ditangkap oleh pihak Polres Cianjur pada bulan Mei 2023 tidak lagi aktif pada situs judi online
  1. Bahwa Terdakwa M Yusuf Tajiri sebagai operator situs judi online 1xbet.com, dan tugas sebagai operator situs judi online 1xbet.com serta menggunakan alat yang digunakan bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com tersebut  sebagai berikut :
  • Bahwa yang merekrut bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com adalah Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT pada bulan April 2022 dan  mulai bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com sejak bulan Mei 2022 sampai dengan September 2024.
  • Bahwa tugas Terdakwa M Yusuf Tajiri sebagai operator adalah meng-approve (mensetujui deposit) ataupun membatalkan pembayaran (withdrawl) dari pemain/player situs judi online 1xbet.com yang telah mempunyai akun dan terdaftar di situs judi online 1xbet.com.
  • Bahwa alat yang digunakan bekerja sebagai operator adalah awalnya berupa 2 (dua) unit komputer PC merk Dell tipenya tidak tahu pada bulan April 2022 kemudian sejak bulan Maret 2023 menggunakan alat berupa 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk samsung A21 warna biru tua nomor simcard tidak ingat.
  • Bahwa pada bulan April 2022 bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com dengan menggunakan berupa komputer PC merk Dell di rumah sewa didaerah Kalimaya Kota Cianjur Jawa Barat dan sejak Maret 2023 Terdakwa M YUSUF TAJIRI menggunakan alat berupa 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk samsung A21 warna biru tua Terdakwa M YUSUF TAJIRI bekerja secara berpindah pindah tempat yaitu di daerah Bali dan di daerah DI Yogyakarta dengan alasan  bekerja dengan berpindah-pindah tempat agar tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com adalah selama 8 jam setiap harinya.
  1. Bahwa Terdakwa M Yusuf Tajiri bekerja sebagai operator situs judi online 1xbet.com pada bulan April 2022 sampai dengan Juli 2022 menerima penghasilan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022 menerima penghasilan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah), November 2022 sampai dengan Maret 2023 menerima penghasilan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah), April 2023 sampai dengan Oktober 2023 menerima penghasilan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), November 2023 sampai dengan Agustus 2024 menerima penghasilan sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), September 2024 sampai dengan Oktober 2024 menerima penghasilan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Dan untuk  sistem penggajian saksi M Yusuf Tajri seharusnya dibayarkan setiap tanggal 5 perbulannya namun Terdakwa AWALUDIN sering menunda-nunda pembayaran gaji sehingga uang gaji yang diterima tidak tetap tanggalnya. Adapun pembayaran gaji tersebut dengan cara transfer kerekening Terdakwa M Yusuf Tajri pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1820010431575 atas nama M. YUSUP TAJIRI, adapun Terdakwa M Yusuf Tajri menerima transferan dari rekening atas nama Terdakwa RISA WIDIAR nomor rekening tidak ingat dan dari rekening yang lain.
  2. Bahwa Terdakwa Risa Widiar Tugas dan tanggung jawab sebagai admin keuangan saksi AWALUDIN adalah menerima perintah untuk mengirim uang yang diperintahkan oleh saksi AWALUDIN baik untuk keperluan perjudian online 1XBET maupun untuk pembayaran-pembayaran lainnya keperluan pribadi saksi AWALUDIN selanjutnya menjelaskan bahwa terhadap pengiriman uang yang diperintahkan oleh saksi AWALUDIN yang berkaitan keperluan 1XBET biasanya Terdakwa Risa Widiar mengirimkan uang kepada Terdakwa M Yusuf Tajiri dan Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT untuk uang gaji dan uang makan.
  3. Bahwa Terdakwa Risa Widiar menjelaskan rata-rata uang gaji dan makan perbulan yang dikirimkan untuk admin 1xbet yang bekerja kepada saksi AWALUDIN sebagai berikut :
  • Terdakwa M Yusuf Tajiri sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) (gaji) dan Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) (uang makan) total 1 bulan Terdakwa Risa Widiar kirim Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah)
  • Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) (gaji) dan Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) (uang makan) total Terdakwa Risa Widiar kirim Rp 16.500.000,-(enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
  1. Bahwa Terdakwa Risa Widiar terhadap rekening yang digunakan untuk mengirim gaji dan makan admin Terdakwa M Yusuf Tajiri, Terdakwa Resta Noviandi Hidayat, dan Nugi Suandi adalah rekening Bank BCA atas nama Terdakwa Risa Widiar yaitu nomor rekening 4020387331. selanjutnya Terdakwa Risa Widiar mendapatkan gaji sebagai admin pemegang rekening sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan sendiri dari rekening BCA atas nama Terdakwa Risa Widiar ke rekening SEABANK INDONESIA milik Terdakwa Risa Widiar. Selanjutnya Terdakwa Risa Widiar melaporkan penggunaan uang dan transaksi uang kepada saksi AWALUDIN via chat wa setiap mengeluarkan uang.
  2. Bahwa Ahl Hukum Pidana Prof. Dr. MOMPANG LYCURGUS PANGGABEAN, SH, M.Hum. memberi keterangan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagai dipaparkan di atas, maka kepada pelaku, Saksi AWALUDIN sebagai sub-agen dari situs web judi online 1xbet; Tedakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT,Terdakwa RISA WIDIAR dan Terdakwa M. YUSUP TAJIRI sebagai operator situs web judi online 1xbet sehingga sebagai subjek yang mampu bertanggung jawab, yang melakukan perbuatannya dengan sengaja dan bersifat melawan hukum berupa mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sehingga kepada pelaku saksi AWALUDIN, Terdakwa RESTA NOVIANDI HIDAYAT, Terdakwa RISA WIDIAR, Terdakwa M. YUSUP TAJIRI dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
  3. Bahwa Ahli Pengendali aplikasi informatika JAWARA WAHYU AL FARADAY, S.KOM, CHFI., memberi keterangan sebagai berikut :
  • Bahwa Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika telah menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pemblokiran terhadap 3 (tiga) situs perjudian yang diadukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri yaitu :

1) 1xlite.com yang telah diblokir pada 28 November 2024;

2) 1xlite-507958.top yang telah diblokir pada 28 November 2024;

3) 1xlite-3027798.top yang telah diblokir pada 15 November 2024;

  • Ketiga situs tersebut telah masuk dalam database pemblokiran milik Kemkomdigi dan dapat dilakukan pengecekan terhadap Database Pemblokiran Situs Kemkomdigi melalui laman trustpositif.kominfo.go.id (bukti sesuai lampiran surat)
  1. Situs 1xlite-507958.top dan 1xlite-3027798.top dalam tampilannya memuat 1xbet yang merupakan merk situs judi online, serta Kemkomdigi telah melakukan pemblokiran situs yang menggunakan nama 1xbet diantaranya :
  1. 1xbet-ke.pro yang telah diblokir pada tanggal 31 Januari 2025;
  2. 1xbetx.me yang telah diblokir pada tanggal 25 Januari 2025;
  3. 1xbet-online.in yang telah diblokir pada tanggal 6 Februari 2025;
  4. 1xbetph.site yang telah diblokir pada tanggal 28 Januari 2025;
  5. 1xbet-in.top yang telah diblokir pada tanggal 31 Januari 2025.

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---

Pihak Dipublikasikan Ya