Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, sekira jam 12.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. SYAMSIR S. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 10 Botol Kemasan Air Meneral 600 Ml minuman Alqohol Oplosan Roso-roso, di sebuah Warung Pinggir Jalan Kp. Pasir Jawa Rt/Rw 007/004 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol. |