Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa 1 Muhammad Rahman Fauzi Himawan Bin (Alm) Deni Rahman bersama-sama dengan Terdakwa II Yusup Efendi Bin Maman , terdakwa III Rianto Alias Galing Bin Heri dan terdakwa IV Agus Muharom Nurul Iman Bin (Alm) Acun Suryadi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Sukaasih RT 001 RW 003 Desa Sukadana Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa IV Agus Muharom Nurul Iman Bin (Alm) Acun Suryadi sekitar awal bulan Januari tahun 2025, terdakwa IV mengajak dan mengajakarkan terdakwa I Muhammad Rahman Fauzi Himawan Bin (Alm) Deni Rahman, terdakwa II Yusuf Efendi Bin Maman dan terdakwa III Rianto Alias Galing Bin Heri untuk memindahkan gas dari tabung gas subdisi 3 kg ke tabung gas non Subsisi 12 kg, selanjutnya terdakwa IV mempersiapkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 (tiga) Kg berwarna hijau yang disubsidi oleh pemerintah, Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 (dua belas) Kg berwarna pink (non subsidi), Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 5 (lima) Kg berwarna pink (non subsidi), Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 50 (lima puluh) Kg, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat pemindah gas berukuran 10 cm, selang penyambung regulator, karet shield gas berwarna merah, drum bak berwarna biru, alat pengganjal batu bata, timbangan digital, tang, es batu, kulkal merk LG, kulkas freezer merk domo yang kesemuanya akan digunakan untuk memindahkan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 (tiga) Kg berwarna hijau yang disubsidi oleh Pemerintah kedalam tabung kosong Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 (duabelas) Kg berwarna pink. Setelah itu tanggal 06 Januari tahun 2025 terdakwa IV menyuruh terdakwa I Muhammad Rahman Fauzi Himawan Bin (Alm) Deni Rahman, terdakwa II Yusuf Efendi Bin Maman dan terdakwa III Rianto Alias Galing Bin Heri untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dengan upah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per tabung di rumah yang terdakwa IV kontrak yang beralamat di Kampung Sukaasih RT 001 RW 003 Desa Sukadana Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur ;
- Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dengan cara memasukan pipa besi yang sudah dimodifikasi menjadi regulator dikepala kepala tabung gas ukuran 12 (duabelas) Kg dan kepala tabung gas ukuran (tiga) Kg dengan posisi tabung gas LPG 3 (tiga) Kg berada diatas tabung gas LPG 12 (duabelas) Kg lalu para terdakwa merendam tabung gas LPG 12 (duabelas) Kg dengan es batu untuk mempercepat pemindahan gasnya. Selanjutnya tabung gas 12 Kg yang sudah berhasil diisi oleh para terdakwa kemudian dibawa oleh terdakwa IV dengan menggunakan mobil Suzuki carry Nopol F 8650 YH dan menjualnya diwarung-warung yang ada di Sukabumi melalui sdr. Iqbal (belum tertangkap) harga Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) pertabung ;
- Bahwa selanjutnya saksi Didi Sadikin, saksi Ivan Hafizh dan saksi Agung Ferryanto yang merupakan anggota Kepolisian Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan kegiatan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 (tiga) Kg berwarna hijau yang disubsidi oleh Pemerintah. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lalu saksi Didi Sadikin, saksi Ivan Hafizh dan saksi Agung Ferryanto mendatangi lokasi yang dimaksud tepatnya di Kampung Sukaasih RT 001 RW 003 Desa Sukadana Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur, para saksi melihat aktifitas para terdakwa I, II, dan III yang sedang melakukan pemindahan isi gas dengan menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi sebagai alat pemindah serta para saksi menemukan 80 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 (tiga) Kg berwarna hijau yang disubsidi oleh pemerintah, 20 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 (dua belas) Kg berwarna pink (non subsidi), 13 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 5 (lima) Kg berwarna pink (non subsidi), 7 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 50 (lima puluh) Kg, 4 pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat pemindah gas berukuran 10 cm, 2 selang penyambung regulator, 300 karet shield gas berwarna merah, 8 drum bak berwarna biru, 5 alat pengganjal batu bata, 1 timbangan digital, 2 tang, 10 es batu, 1 kulkas merk LG, 1 kulkas freezer merk domo, 1 sepeda motor Supra Fit Nopol F 5471 WQ dan 1 mobil Suzuki carry Nopol F 8650 YH;
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------- |