Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. 1.ANGGA Bin DANI
2.IRFAN NUGRAHA Bin ENDANG MUNAWAR
3.NANDANG RUSTANDI Bin HENDANG
4.TITO SANTANA Bin H DASEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-373/M.2.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA Bin DANI[Penahanan]
2IRFAN NUGRAHA Bin ENDANG MUNAWAR[Penahanan]
3NANDANG RUSTANDI Bin HENDANG[Penahanan]
4TITO SANTANA Bin H DASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:   

---- Bahwa  Terdakwa I ANGGA BIN DANI, Bersama dengan Terdakwa II IRFAN NUGRAHA BIN ENDANG MUNAWAR, Terdakwa III NANDANG RUSTANDI BIN HENDANG dan Terdakwa IV  TITO SANTANA BIN H. DASEP pada hari Jum`at tanggal 11 Oktober 2024, sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Pasir Puyuh Rt. 005 Rw. 001 Kel/Desa. Sukaraharja Kecamatan  Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara,” Percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan S.H. serta anggota lainnya mendapatkan informasi bahwa ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu bernama Sdr. Angga Bin Dani, Sdr. Irfan Nugraha Bin Endang Munawar, Sdr. Nandang Rustandi Bin Hendang dan Sdr. Tito Santana Bin H. Dasep, setelah itu saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan S.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sekira pukul 13.00 wib Terdakwa I Angga Bin Dani, Terdakwa II Irfan Nugraha Bin Endang Munawar, Terdakwa III Nandang Rustandi Bin Hendang dan Terdakwa IV Tito Santana Bin H. Dasep berhasil diamankan di rumah Terdakwa I yang berada di Kp. Pasir puyuh Rt. 005 Rw. 001 Desa/Kel. Sukaraharja Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Setelah itu saksi Dian Nugraha dan anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket sabu didalam lemari kamar, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) pack sedotan warna hitam, 1 (satu) pack berisikan plastik klip, 1 (Satu) buah lakban warna coklat dan 1 (Satu) buah solatif  putih, lalu dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa II dan Terdakwa III ditemukan foto tempat penyimpanan sabu yang sudah terlebih dahulu di tempelkkan pada pagi hari, lalu saksi Dian Nugraha dan anggota lainnya bersama-sama dengan menuju lokasi tempat penyimpanan sabu di daerah cibeber-karangtengah dan ditemukan kembali sebanyak 25 (dua puluh lima) plastik klip berisikkan sabu yang dibungkus oleh potongan sedotan, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III berhasil menempelkan sabu yang sebelumnya telah di recah oleh Terdakwa IV sebanyak 29 paket kecil sabu, yang pertama Di sela paralon Jl. Cisalak – Cianjur, yang kedua di pecahan tembok Jl. Cisalak – Cianjur, yang ketiga di pengunci pintu Jl. Cisalak – Cianjur, yang keempat di kubur dipepet tembok, yang kelima di kubur dipepet tembok, yang keenam di pintu wc umum Jl. Cibeber – Cianjur, yang ketujuh di sobekan spanduk Jl. KH Ahmad Munawar, yang kedelapan di tembok gardu merah putih Jl. KH Ahmad Munawar, yang kesembilan di dalam stiker Gg Masjid Alhikmah, yang kesepuluh di pintu besi Gg Masjid Alhikmah, yang kesebelas di pintu wc pertama, yang kedua belas di atas tembok wc, yang ketigabelas di pagar kayu Jl. Tugu, yang keempat belas di tutup batu besar pinggir Jl. Tugu, yang kelimabelas di WC Jl. Kabandungan, yang keenam belas di deket paralon Jl. Kabandungan, yang ketujuh belas di wc masjid asifa maleber, yang kedelapan belas di halaman masjid asifa maleber, yang kesembilan belas di dalam pot ciharashas, yang keduapuluh di pepet tembok batu kecil ciharashas, yang kedua puluh satu di belahan tiang kayu ciharashas, yang kedua puluh dua di sela-sela papan tihang kayu ciharashas, yang kedua puluh tiga di tengah di dahan pohon ciharashas, yang kedua puluh empat di asbes gardu ciharashas, yang kedua puluh lima di sela-sela lobang tembok cibeber.
  • Bahwa adapun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut adalah kepemilikan dari sdr. Redi (Belum tertangkap) yang diperoleh Terdakwa I di daerah Selabintana-Sukabumi tepatnya di bawah pohon dengan ditutupi ranting, dan para Terdakwa akan mendapatkan upah setiap selesai menempelkan sabu. 

Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab.: 5431/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Angga bin Dani, dkk  dengan Nomor 2772/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:

  1. 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat seluruhnya 23,32 gram (netto).

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.----------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA:

 

---- Bahwa  Terdakwa I ANGGA BIN DANI, Bersama dengan Terdakwa II IRFAN NUGRAHA BIN ENDANG MUNAWAR, Terdakwa III NANDANG RUSTANDI BIN HENDANG dan Terdakwa IV  TITO SANTANA BIN H. DASEP pada hari Jum`at tanggal 11 Oktober 2024, sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Pasir Puyuh Rt. 005 Rw. 001 Kel/Desa. Sukaraharja Kecamatan  Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan S.H. serta anggota lainnya mendapatkan informasi bahwa ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu bernama Sdr. Angga Bin Dani, Sdr. Irfan Nugraha Bin Endang Munawar, Sdr. Nandang Rustandi Bin Hendang dan Sdr. Tito Santana Bin H. Dasep, setelah itu saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan S.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sekira pukul 13.00 wib Terdakwa I Angga Bin Dani, Terdakwa II Irfan Nugraha Bin Endang Munawar, Terdakwa III Nandang Rustandi Bin Hendang dan Terdakwa IV Tito Santana Bin H. Dasep berhasil diamankan di rumah Terdakwa I yang berada di Kp. Pasir puyuh Rt. 005 Rw. 001 Desa/Kel. Sukaraharja Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Setelah itu saksi Dian Nugraha dan anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket sabu didalam lemari kamar, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) pack sedotan warna hitam, 1 (satu) pack berisikan plastik klip, 1 (Satu) buah lakban warna coklat dan 1 (Satu) buah solatif  putih, lalu dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa II dan Terdakwa III ditemukan foto tempat penyimpanan sabu yang sudah terlebih dahulu di tempelkkan pada pagi hari, lalu saksi Dian Nugraha dan anggota lainnya bersama-sama dengan menuju lokasi tempat penyimpanan sabu di daerah cibeber-karangtengah dan ditemukan kembali sebanyak 25 (dua puluh lima) plastik klip berisikkan sabu yang dibungkus oleh potongan sedotan, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III berhasil menempelkan sabu yang sebelumnya telah di recah oleh Terdakwa IV sebanyak 29 paket kecil sabu, yang pertama Di sela paralon Jl. Cisalak – Cianjur, yang kedua di pecahan tembok Jl. Cisalak – Cianjur, yang ketiga di pengunci pintu Jl. Cisalak – Cianjur, yang keempat di kubur dipepet tembok, yang kelima di kubur dipepet tembok, yang keenam di pintu wc umum Jl. Cibeber – Cianjur, yang ketujuh di sobekan spanduk Jl. KH Ahmad Munawar, yang kedelapan di tembok gardu merah putih Jl. KH Ahmad Munawar, yang kesembilan di dalam stiker Gg Masjid Alhikmah, yang kesepuluh di pintu besi Gg Masjid Alhikmah, yang kesebelas di pintu wc pertama, yang kedua belas di atas tembok wc, yang ketigabelas di pagar kayu Jl. Tugu, yang keempat belas di tutup batu besar pinggir Jl. Tugu, yang kelimabelas di WC Jl. Kabandungan, yang keenam belas di deket paralon Jl. Kabandungan, yang ketujuh belas di wc masjid asifa maleber, yang kedelapan belas di halaman masjid asifa maleber, yang kesembilan belas di dalam pot ciharashas, yang keduapuluh di pepet tembok batu kecil ciharashas, yang kedua puluh satu di belahan tiang kayu ciharashas, yang kedua puluh dua di sela-sela papan tihang kayu ciharashas, yang kedua puluh tiga di tengah di dahan pohon ciharashas, yang kedua puluh empat di asbes gardu ciharashas, yang kedua puluh lima di sela-sela lobang tembok cibeber.
  • Bahwa adapun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut adalah kepemilikan dari sdr. Redi (Belum tertangkap) yang diperoleh Terdakwa I di daerah Selabintana-Sukabumi tepatnya di bawah pohon dengan ditutupi ranting, dan para Terdakwa akan mendapatkan upah setiap selesai menempelkan sabu.  

Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab.: 5431/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Angga bin Dani, dkk  dengan Nomor 2772/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:

  1. 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat seluruhnya 23,32 gram (netto).

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.---------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya