Dakwaan |
--------------Bahwa ia Moch. Ariyandi Kusnandar Bin Asep Heri Kusnandar pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan hari minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak –tidaknya pada tahun 2024 , bertempat dikantor SPBU Tanggeung yang beralamat di Jl. Raya Tenggeung Kampung Sukalaksana Desa Tanggeung Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
- Bahwa ia Terdakwa bekerja di PT. Hendarsyah Surya Putra sebagai Pengawas kantor SPBU 34.43228 Tanggeung sejak tanggal 1 Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2024 dengan gaji Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya dengan tugas melakukan pengawasan kepada setiap karyawan, menerima uang setoran uang penjualan BBM dari operator, membuat laporan harian peneriman dan pengeluaran barang serta melakukan penyetoran uang kepada PT. Hendarysah Surya Putra ;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 sampai hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira jam 08.00 WIB ketika Terdakwa berganti sift pagi dengan saksi Aditya Maulana Yusuf, Terdakwa tidak menyetorkan uang yang telah disetorkan para operator SPBU kepadanya ke Rekening PT. Hendarsyah Surya Putra melainkan Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan rincian sebagai berikut:
- Hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sejumlah Rp. 174.976.444,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) ;
- Hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sejumlah Rp. 114.075.728,- (Seratus Empat Belas Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah);
- Hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sejumlah Rp. 143.855.172,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah);
- Hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sejumlah Rp. 15.593.973,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) dan uang kas SPBU sejumlah Rp. 1.000.000 ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menggunakan uang Perusahaan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya mengakibatkan PT. Hendarysah Surya Putra mengalami kerugian sebesar Rp. 449.501.317,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Tujuh Belas Rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP KUHPidana -------- |