Dakwaan |
---- Bahwa ia terdakwa Alfan Nur El Hikmah Bin Dudin, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Cianjur-Sukabumi Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 Sekitar jam 08.00 Wib, Terdakwa memesan obat jenis Hexymer kepada sdr. Salsa Alias Seno (daftar pencarian orang) sebanyak 500 butir melalui aplikasi Whatsaap lalu sdr. Salsa mengajak untuk Cash Of Delevery disekitar taman Kota Cianjur Kec. Cianjur Kab. Cianjur, setelah itu sekira jam 16. 00 Wib Terdakwa menerima obat tersebut dan akan membayar apabila obat tersebut sudah habis terjual, selanjutnya pada hari Senin Tanggal 26 Agustus 2024 Sekira jam 10.00 Wib terdakwa ke rumah Sdr. MON yang merupakan teman terdakwa lalu terdakwa Terdakwa menawari Obat Hexymer kepada Sdr. MON yang pada saat itu sdr. Mon membeli 3 (tiga) bungkus plastic bening obat Hexymer dengan total seluruhnya sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 150. 000, (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar jam 15.00 Wib bertempat di depan Pt Pratama Abadi industri Jl. Raya Sukabumi – Cianjur Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi Terdakwa kembali menjual obat Hexymer kepada sdr. Hery yang merupakan teman terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus dengan total seluruhnya sebanyak 80 (delapan puluh) butir Obat Hexymer dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa sekitar jam 07.00 Wib Sdr. WALOPE yang merupakan teman terdakwa memesan sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing – masing berisikan 20 (dua puluh) butir obat Hexymer kepada terdakwa dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupoah) kemudian Sekitar jam 15.00 Wib bertempat di depan Pt Pratama Abadi industri Jl. Raya Sukabumi – Cianjur Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi Terdakwa memberikan obat tersebut kepada Sdr. WALOPE, lalu sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa melalui whatsapp memesan obat Tramadol kepada Sdr. Salsa sebanyak 80 (delapan puluh) strip / lembar atau 800 (delapan ratus) butir obat Tramadol yang pada saat itu sdr. Salsa mengajak Terdakwa bertemu di sekitar taman kota cianjur Kec. Cianjur kab. Cianjur dan sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa menerima obat tersebut dari Sdr. SALSA. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 07.00 Wib Sdr. WALOPE kembali memesan obat Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) lembar/ Strip atau 150 (seratus lima puluh butir obat tramadol dengan harga Rp. 660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian sekitar jam 12.00 Wib sdr. Hery memesan 10 (sepuluh) lembar/ strip atau 100 (seratus) butir obat tramadol kepada terdakwa dengan harga Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah) lalu sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada Sdr. WALOPE dan HERY di depan Pt Pratama Abadi industri Jl. Raya Sukabumi – Cianjur Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi ;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 11.00 Wib ketikaTerdakwa menuju bengkel yang berada di sekitar Rancagoong kec. Cilaku Kab. Cianjur dengan menggunakan sepeda motor terdakwa, sisa obat Tramadol dan Hexymer yang belum terjual Terdakwa masukan kedalam plastic warna hitam dan Terdakwa simpan di bagasi motor scoopy warna hitam dengan no pol F 4464 ZT milik Terdakwa dan sekitar jam 14.00 Wib ketika Terdakwa pulang dari bengkel motor tersebut di depan klinik Ash Ashidiq Jl. Raya Cianjur – Sukabumi Ds. Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur Terdakwa di berhentikan dan diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cianjur kemudian ketika di lakukan penggeladahan terhadap Terdakwa ditemukan di dalam jok sepeda motor yang sedang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 55 (lima puluh lima) lembar / Strip atau 550 (lima ratus lima puluh) butir obat tramadol dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening masing – masing berisikan 20 (dua puluh) butir obat Hexymer, seluruhnya sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir obat Hexymer.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.4541/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 24 September 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 2299/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 tablet warna kuning kode MF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 2300/2024/OF,- berupa 1 (satu) strip tablet warna silver berisikan 5 tablet warna putih logo TMD adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------- |