Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Cjr MARTUA MANIK SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTUA MANIK SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 3203041009660010, Kartu Keluarga dengan Nomor 3203040901190008, dan Akta Kelahiran No. 3203-LT-14022025-0322 tertulis dan terbaca Martua Manik, SH, diperbaiki menjadi Martua Manik Sihotang, SH.
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan identitas (Nama) Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran yang selanjutnya dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran perbaikanya.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak