Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa TRI YONO ALIAS OYOT BIN IMAN PRANOTO pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Komplek BTN Padatama Karya Jl. Perumahan Bumi Cipendawa Blok. N No. 12 Desa. Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Ketika Terdakwa sedang bekerja datang Sdr. DAYAT (DPO) untuk meminjam motor dikarenakan motor Sdr. DAYAT sedang rusak. Kemudian Terdakwa mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas rak piring ruang Tengah, yang mana motor tersebut motor tersebut milik Sdr. YOSEP yang di kuasakan kepada Saksi korban ANDI sebagai mandor di tempat kerja Terdakwa. Motor tersebut akan Sdr. DAYAT gunakan untuk membeli obat tramadol ke daerah Gadog. Karena Terdakwa percaya kepada Sdr. DAYAT yang pada saat itu masih mengontrak di rumah Terdakwa dan juga Terdakwa akan di beri obat tramadol oleh Sdr. DAYAT, Sdr DAYAT pun berkata “ANDI JANGAN KHAWATIR KALAU TERJADI APA APA DENGAN SEPEDA MOTOR TERSEBUT SAYA YANG AKAN BERTANGGUNG JAWAB”. Kemudian Saksi korban melihat dan mempertanyakan kepada Terdakwa kenapa motor tersebut di pinjam kan ke Sdr. DAYAT dan Terdakwa menjawab ‘Sdr. DAYAT akan meminjam sebentar untuk membeli obat tramadol dan Terdakwa yang akan mempertanggung jawabkan jika motor tersebut di bawa kabur. Selanjutnya Saksi korban menunggu sampai jam istirahat sekitar pukul 12.00 WIB kendaraan motor tersebut tidak Kembali, dan Saksi korban mencari Terdakwa tetapi pada saat itu Terdakwa tidak ada di tempat kerja, dan Terdakwa pada saat itu bekerja hanya setengah hari sampai jam kerja selesai.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Korban mengalami kerugian kurang leih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------- |