Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 3203041009660010, Kartu Keluarga dengan Nomor 3203040901190008, dan Akta Kelahiran No. 3203-LT-14022025-0322 tertulis dan terbaca Martua Manik, SH, diperbaiki menjadi Martua Manik Sihotang, SH.
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan identitas (Nama) Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran yang selanjutnya dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran perbaikanya.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|