| Dakwaan |
Kesatu:
---- Bahwa ia Terdakwa Erwan Maulana Bin (Alm) Pipin Saprudin pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sindanglaka Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Ujang Nuryadi (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud dan tujuan untuk membeli obat jenis tramadol sebanyak 55 lembar / 550 butir dengan harga Rp. 2.860.000 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu) kemudian saksi Ujang Nuryadi mengiyakannya, selanjutnya tidak lama dari itu saksi Ujang Nuryadi mengantarkan obat pesanan terdakwa kerumah kontrakan terdakwa yang berada di Kp. Sindanglaka Kec. Karangtengah Kab. Cianjur menggunakan ojek Online lalu memberikan obat Tramadol langsung kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang atas pembelian obat tersebut ;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapat obat tersebut, terdakwa menjual kembali obat tersebut kepada orang-orang yang sebelumnya pernah membeli obat kepada terdakwa dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per butir obat tramadol dan yang sudah terjual sebanyak 160 butir kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di Kampung Sukamahi Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur ketika Terdakwa sedang berada di depan rumah lalu terdakwa di hampiri oleh saksi Irfan Mulyana J, S.pd,. SH dan saksi Brent Calvin serta Anggota Kepolisian dari anggota Satresnarkoba Polres Cianjur yang pada saat itu saksi Ujang Nuryadi telah berhasil diamankan terlebih dahulu kemudian saksi Ujang Nuryadi (dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) lalu Terdakwa diminta menunjukan obat Tramadol yang telah Terdakwa beli dari saksi Ujang Nuryadi sebanayak 550 (lima ratus lima puluh butir) kemudian Terdakwa menunjukan obat tersebut yang di simpan dalam kamar Terdakwa tepatnya disamping kasur yang di bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 390 (tiga ratus Sembilan puluh) dan 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) butir obat Hexymer yang mana obat hexymer tersebut Terdakwa dapat dengan cara membeli dari orang yang tidak Terdakwa kenal di daerah Cibubur dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 4951/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 04 September 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 4131/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Barang bukti dengan nomor 4132/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
---- Bahwa ia Terdakwa Erwan Maulana Bin (Alm) Pipin Saprudin pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sindanglaka Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Ujang Nuryadi (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud dan tujuan untuk membeli obat jenis tramadol sebanyak 55 lembar / 550 butir dengan harga Rp. 2.860.000 (dua juta delapan ratus enam puluh ribu) kemudian saksi Ujang Nuryadi mengiyakannya, selanjutnya tidak lama dari itu saksi Ujang Nuryadi mengantarkan obat pesanan terdakwa kerumah kontrakan terdakwa yang berada di Kp. Sindanglaka Kec. Karangtengah Kab. Cianjur menggunakan ojek Online lalu memberikan obat Tramadol langsung kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang atas pembelian obat tersebut ;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapat obat tersebut, terdakwa menjual kembali obat tersebut kepada orang-orang yang sebelumnya pernah membeli obat kepada terdakwa dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per butir obat tramadol dan yang sudah terjual sebanyak 160 butir kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di Kampung Sukamahi Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur ketika Terdakwa sedang berada di depan rumah lalu terdakwa di hampiri oleh saksi Irfan Mulyana J, S.pd,. SH dan saksi Brent Calvin serta Anggota Kepolisian dari anggota Satresnarkoba Polres Cianjur yang pada saat itu saksi Ujang Nuryadi telah berhasil diamankan terlebih dahulu kemudian saksi Ujang Nuryadi (dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) lalu Terdakwa diminta menunjukan obat Tramadol yang telah Terdakwa beli dari saksi Ujang Nuryadi sebanayak 550 (lima ratus lima puluh butir) kemudian Terdakwa menunjukan obat tersebut yang di simpan dalam kamar Terdakwa tepatnya disamping kasur yang di bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 390 (tiga ratus Sembilan puluh) dan 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) butir obat Hexymer yang mana obat hexymer tersebut Terdakwa dapat dengan cara membeli dari orang yang tidak Terdakwa kenal di daerah Cibubur dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 4951/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 04 September 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 4131/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Barang bukti dengan nomor 4132/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------- |