Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa Rosidih Bin Saroja pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Karanglayung Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Heri Hermawan Bin Mamat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa sedang berada diwarung miliknya kemudian terdakwa melihat Saksi Heri Hermawan Bin Mamat yang melewati warung tersebut lalu Terdakwa memanggil Saksi Heri Hermawan untuk masuk kedalam warung terdakwa, selanjutnya setelah saksi Heri Hermawan berada didalam warung milik terdakwa, Terdakwa mengatakan “kamu bayar hutang kamu, kalau belanja diwarung orang lain, giliran hutang kewarung saya, terus bagaimana hutang kamu kapan mau dibayar” kemudian saksi Heri Hermawan menjawab “ sebentar nanti juga akan dibayar”, setelah itu terdakwa langsung memegang rahang Saksi Heri Hermawan dengan menggunakan tangannya kemudian mengarahkan kepalan tangannya sebanyak 1 (Satu) kali yang mengenai bagian kepala saksi Heri Hermawan lalu saksi Hermawan lari meninggalkan tempat kejadian tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Heri Hermawan mengalami luka sebagaimana Visum Rt Repertum Nomor : 524/VIII/2023/FK tertanggal 08 Agustus 2024 dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh dua tahun ini ditemukan luka memar serta luka lecet pada bagian wajah akibat kekerasan tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |