Dakwaan |
KESATU:
-------Bahwa ia terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit bersama-sama dengan terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito pada Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juli 2024 bertempat di Jl. Raya Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit disuruh oleh sdr. Cece (DPO) melalui telepon untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) paket plastic klip ukuran kecil yang terletak di bawah pagar apotek Panca Farma tepatnya di Jl. Raya Gadog Kec, Pacet Kab. Cianjur. Setelah terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit mengambil sabu-sabu sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) paket plastic klip ukuran kecil selanjutnya terdakwa tempelkan di bawah pohon disepanjang Jl. Hanjawar Kec. Pacet sebanyak 5 (lima) plastic klip kecil. Kemudian 13 (tiga belas) plastic klip kecil terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit terdakwa tempelkan dengan cara dikubur di disepanjang Jl. Hanjawar Kec. Pacet.
- Bahwa setelah terdakwa selesai menempelkan 18 (delapan belas) plastic klip kecil sabu-sabu tersebut, selanjutnya sebanyak 20 (dua puluh) plastic klip ukuran kecil terdakwa serahkan kepada terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito atas perintah dari sdr. Cece (DPO) yang terdakwa serahkan dirumah terdakwa 1 Dede Ridwan tepatnya Jl. Tamanjaya Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur. Sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket plastic klip kecil telah habis untuk para terdakwa konsumsi bersama.
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB paket sabu yang telah diterima oleh terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito sebanyak 20 (dua puluh) plastic klip ukuran kecil selanjutnya terdakwa 2 tempelkan dibeberapa tempat yakni 5 (lima) paket plastic klip disimpan dibawah rumput dipinggir jalan disepanjang Jl. Farmasi Ds. Sukanagalih Kec. Pacet, 5 (lima) paket plastic klip disimpan dibawah rumput dipinggir jalan disepanjang Jl. Hanjawar Ds. Sukanagalih Kec. Pacet, 5 (lima) paket plastic klip disimpan dibawah rumput dipinggir jalan disepanjang Jl. Mariwati Kec. Sukaresmi dan 5 (lima) paket plastic klip disimpan dibawah rumput dipinggir jalan disepanjang Jl. Gunung putri Kec. Pacet.
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit kembali dihubungi oleh sdr. Cece (DPO) yang meminta untuk diambilkan sabu-sabu, hingga pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke Tangerang untuk mengambil 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar yang dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning. Kemudian terdakwa kembali pulang kerumahnya Jl. Tamanjaya Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur dengan membawa 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar yang dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning yang berisikan sabu didalamnya. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2024 terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit menghubungi terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito untuk datang kerumahnya dengan maksud untuk membagi-bagi 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar yang dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning yang berisikan sabu kedalam paket-paket kecil. Lalu sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito tiba dirumah terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit.
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Didin Rosidin dan saksi Yudha Firmansyah yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lansjut kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saksi Didin Rosidin dan saksi Yudha Firmansyah datang kerumah terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit tepatnya di Jl. Tamanjaya Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur. Bahwa ketika saksi Didin Rosidin dan saksi Yudha Firmansyah tiba dirumah terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 4 (empat) bungkus plastic klip bening dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Gold. Kemudian saksi Didin Rosidin dan saksi Yudha Firmansyah menuju lokasi tempat para terdakwa menempelkan sabu-sabu sebelumnya dan ditemukan kembali 5 (lima) paket plastic ukuran kecil yang sebelumnya telah disimpan oleh terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito disekitaran Kecamatan Pacet Kab. CIanjur. Selanjutnya para terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 3836/NNF/2024 tertanggal 8 Agustus yang dibuat oleh Dra. Fitryana Hawa Dkk serta ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2189 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
|
|
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit bersama-sama dengan terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 51 (lima puluh satu) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit bersama-sama dengan terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juli 2024 bertempat di Jl. Tamanjaya Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit disuruh oleh sdr. Cece (DPO) melalui telepon untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) paket plastic klip ukuran kecil yang terletak di bawah pagar apotek Panca Farma tepatnya di Jl. Raya Gadog Kec, Pacet Kab. Cianjur. Setelah terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit mengambil sabu-sabu sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) paket plastic klip ukuran kecil selanjutnya terdakwa tempelkan di bawah pohon disepanjang Jl. Hanjawar Kec. Pacet sebanyak 5 (lima) plastic klip kecil. Kemudian 13 (tiga belas) plastic klip kecil terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit terdakwa tempelkan dengan cara dikubur di disepanjang Jl. Hanjawar Kec. Pacet.
- Bahwa setelah terdakwa selesai menempelkan 19 (Sembilan belas) plastic klip kecil sabu-sabu tersebut, selanjutnya sebanyak 20 (dua puluh) plastic klip ukuran kecil terdakwa serahkan kepada terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito dirumah terdakwa 1 tepatnya Jl. Tamanjaya Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur. Sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket plastic klip kecil telah habis untuk para terdakwa konsumsi bersama.
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB paket sabu yang telah diterima oleh terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito sebanyak 20 (dua puluh) plastic klip ukuran kecil selanjutnya terdakwa 2 tempelkan dibeberapa tempat yakni 5 (lima) paket plastic klip disimpan dibawah rumput dipinggir jalan disepanjang Jl. Farmasi Ds. Sukanagalih Kec. Pacet, 5 (lima) paket plastic klip disimpan dibawah rumput dipinggir jalan disepanjang Jl. Hanjawar Ds. Sukanagalih Kec. Pacet, 5 (lima) paket plastic klip disimpan dibawah rumput dipinggir jalan disepanjang Jl. Mariwati Kec. Sukaresmi dan 5 (lima) paket plastic klip disimpan dibawah rumput dipinggir jalan disepanjang Jl. Gunung putri Kec. Pacet.
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit kembali dihubungi oleh sdr. Cece (DPO) yang meminta untuk diambilkan sabu-sabu, hingga pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke Tangerang untuk mengambil 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar yang dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning. Kemudian terdakwa kembali pulang kerumahnya Jl. Tamanjaya Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur dengan membawa 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar yang dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning yang berisikan sabu didalamnya. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2024 terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit menghubungi terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito untuk datang kerumahnya dengan maksud untuk membagi-bagi 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar yang dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning yang berisikan sabu kedalam paket-paket kecil. Lalu sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito tiba dirumah terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit.
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Didin Rosidin dan saksi Yudha Firmansyah yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lansjut kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saksi Didin Rosidin dan saksi Yudha Firmansyah datang kerumah terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit tepatnya di Jl. Tamanjaya Ds. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur. Bahwa ketika saksi Didin Rosidin dan saksi Yudha Firmansyah tiba dirumah terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 4 (empat) bungkus plastic klip bening dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Gold. Kemudian saksi Didin Rosidin dan saksi Yudha Firmansyah menuju lokasi tempat para terdakwa menempelkan sabu-sabu sebelumnya dan ditemukan kembali 5 (lima) paket plastic ukuran kecil yang sebelumnya telah disimpan oleh terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito disekitaran Kecamatan Pacet Kab. CIanjur. Selanjutnya para terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 3836/NNF/2024 tertanggal 8 Agustus yang dibuat oleh Dra. Fitryana Hawa Dkk serta ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2189 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
|
|
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 Dede Ridwan Bin Mimit bersama-sama dengan terdakwa 2 Erwin Bin Upah Sogito dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya 51 (lima puluh satu) gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------- |