Dakwaan |
------Bahwa ia terdakwa Depi Hanapiah Bin Amad pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di kios yang beralamat di Kp. Babakan Majalaya Ds. Majalaya Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Depi Hanapiah Bin Amad dihubungi melalui telepon oleh sdr. Daud (DPO) yang meminta kepada terdakwa untuk menjualkan obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa kembali dihubungi melalui telepon dari sdr. Daud (DPO) yang memberitahukan bahwa obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol telah sdr. Daud (DPO) simpan dibawah kandang domba yang letaknya disamping rumah terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa pergi ke kandang domba yang letaknya disamping rumah terdakwa untuk mengambil sebagian obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol untuk terdakwa jual di kios milik terdakwa tepatnya di Kp. Babakan Majalaya Ds. Majalaya Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menutup kois tersebut dan memberitahukan kepada sdr. Daud (DPO) keuntungan penjualan obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol kurang lebih sebesar RP 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa keesokan harinya pada Hari Minggu tanggal 08 Spetember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB sdr. Daud (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengambil hasil penjualan dari obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol yang sebelumnya sdr. Daud (DPO) berikan kepada terdakwa. Kemudian dari hasil penjualan tersebut sebanyak 4 (empat) lembar atau 40 (empat puluh) butir obat jenis tramadol telah terjual lalu terdakwa diberikan keuntungan sebesar Rp 40.000,- dan untuk obat jenis hexymer sebanyak 15 (lima belas) plastic klip berisikan total 45 butir terdakwa diberi keuntungan Rp 15.000.- (lima belas ribu rupiah). Selanjutnya pada Hari Senin 09 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa kembali mengambil obat jenis Hexymer dan Tramadol yang tersimpan bawah kandang domba yang berada disamping rumah terdakwa dengan maksud akan terdakwa jual di kios milik terdakwa.
- Bahwa saksi Alperto Yanotama Prasaja dan saksi Aden Arassy Siganteng yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran obat jenis Hexymer dan Tramadol yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga pada hari Senin 09 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB saksi Alperto Yanotama Prasaja dan saksi Aden Arassy Siganteng mendatangi kios milik terdakwa tepatnya di Kp. Babakan Majalaya Ds. Majalaya Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur dan mendapati terdakwa beserta barang bukti berupa 39 (tiga puluh Sembilan) butir obat jenis Tramadol, 84 (delapan puluh empat) obat jenis Hexymer yang tersimpan didalam kios tersebut. Kemudian saksi Alperto Yanotama Prasaja dan saksi Aden Arassy Siganteng menemukan 690 (enam ratus Sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol dan 506 (lima ratus enam) butir obat jenis Hexymer yang ditemukan tersimpan bawah kandang domba yang berada disamping rumah terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4809/NOF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Dra. Fitriyana Hawa dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Pahala Simanjuntak,S.I.K yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6554 gram
|
:
|
Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
|
-
|
1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) potongan strip berwarna silver masing-masing berisikan 1 (satu) tablet warna putih loho TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2585 gram
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
|
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa 729 (tujuh ratus dua puluh Sembilan) butir obat jenis Tramadol dan 590 (lima ratus sembilan puluh) obat jenis Trihexyphenidyl secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------ |