Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 94670856/7471/08/22 Tanggal 04 Agustus 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 73,102,165,00 - (Seratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Sebelas Rupiah). Apabila para tergugat tidak membayar seluruh kerugian yang diderita penguggat secara seketika dan sekaligus dengan sukarela kepada penggugat, maka terhadap kekayaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pembayaran kerugian yang diderita penguggat.
- Menyatakan atas harta kekayaan tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi sah dan berharga dilakukan Sita Jamninan (Consevatoir Beslag).
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya;
|