Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. MUHAMAD SALIMIN Bin Alm HANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-50/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SALIMIN Bin Alm HANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa  Terdakwa MUHAMAD SALIMIN Bin (Alm) HANDA, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 12:30 WIB atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Siti Jenab Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau ditempat-tempat lainnya yang termasuk ke dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana  “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan mengbonkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 20224 sekira pukul 12:30 WIB Terdakwa tiba di alun-alun Cianjur dengan menggunakan angkutan umum dari rumahnya, selanjutnya Terdakwa melihat situasi dan kondisi sekitar area Alun-alun Cianjur yang pada saat itu sedang ada demonstrasi dari buruh, kemudian sekira pukul 13:30 WIB Terdakwa menghampiri sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di area jalan Alun-alun Cianjur, selanjutnya Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan memasukan kunci astag atau letter L ke lubang kunci sepeda motor sampai kendaraan tersebut dapat dinyalakan kemudian Terdakwa memasukan kunci kontak motor palsu dan pada saat Terdakwa akan membawa sepeda motor tersebut datang salah satu petugas parkir yang bernama saksi Aditya Satria Pratama bertanya kepada Terdakwa dan mengatakan “Mau kemana?” kemudian Terdakwa langsung memberikan uang parkir sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah) akan tetapi petugas parkir saksi Aditya Satria Pratama menahan Terdakwa dengan mengatakan bahwa melihat Terdakwa menyalakan sepeda motor dengan menggunakan astag atau letter L, selanjutnya pada saat itu Terdakwa mengaku bahwa motor tersebut miliknya, Saksi Aditya Satria Pramana langsung menanyakan STNK motor tersebut akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukan STNK, lalu Terdakwa terlihat panik dan menjatuhkan motor, melihat gerak gerik yang tidak biasa Saksi Aditya Satria Pratama memanggil Saksi Agus Maulana Ridwan yang bertugas sebagai juru parkir juga, selanjutnya Terdakwa mengaku sedang menjalankan aksi unjuk rasa bersama teman-temannya, kemudian Saksi Agus Maulana Ridwan membawa Terdakwa untuk menanyakan ke para peserta aksi ujuk rasa, akan tetapi peserta unjuk rasa tidak ada yang mengenalnya, kemudian Terdakwa langsung dibawa oleh petugas parkir dan diserahkan kepada pihak Kepolisian yang sedang bertugas di sekitar Lokasi alun-alun Cianjur.
  • Bahwa sepeda motor merk Honda Beat Tipe : H1B02N4ILO A/T Nomor Polisi : F 6526 WAU Tahun 2023 warna Hitam, nomor rangka : MH1JM8121PK461742, nomor mesin : JM812458085 Atas nama ZENAL ARIFIN, Saksi AYAT AHMAD JAENUDIN, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi AYAT AHMAD JAENUDIN mengalami kerugian ……………

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya