Dakwaan |
Pada hari Senin, 24 Februari 2025, sekira jam 10.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Riyan Hendyiana. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 6 (enam) kantong minuman beralkohol jenis roso-roso di warung pinggir jalan KP Pasir Hapa Kec Cilaku Kab Cianjur Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual minum minuman beralkohol tersebut. Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol. |