Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2025/PN Cjr CHRISNA ADITYA Riyan Hendyiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 17/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/16/II/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISNA ADITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riyan Hendyiana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin, 24 Februari 2025, sekira jam 10.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Riyan Hendyiana. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 6 (enam) kantong minuman beralkohol jenis roso-roso di warung pinggir jalan KP  Pasir Hapa Kec Cilaku Kab Cianjur Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual minum minuman beralkohol tersebut.  Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya