Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Cjr Arni Sri Anggraeni PT. Bank Artha Graha Internasional. Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arni Sri Anggraeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. PADLILAH,S.H.,M.H dan REKANArni Sri Anggraeni
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Artha Graha Internasional. Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Bogor
2Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang memberikan surat keterangan hutang debitur tanpa perincian pokok, bunga, dan denda adalah bertentangan dengan hukum;
  4.  Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum pengumunan lelang atas pelaksanaan lelang objek jaminan milik Penggugat oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I yang akan dilakukakan lelang pada jum,at 25 April 2025;
  5. Menyatakan bahwa SKPT atas objek oleh Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  6. Memerintahkan para Tergugat untuk mengembalikan status dan hak kepemilikan atas objek jaminan kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan ganti rugi immateriel sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad)

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak