Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Cjr 1.DADAN ARDIANSYAH
2.JAKARIA Bin USMAN
3.WANDI
KEPALA KEPOLISIAN RESORT CIANJUR Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DADAN ARDIANSYAH
2JAKARIA Bin USMAN
3WANDI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT CIANJUR Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Cianjur berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

Mengadili :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya; - 
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas melakukan Dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 435 dan/atau 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 55 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024., Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024.Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024 adalah Tidak Sah.
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024 adalah Tidak Sah.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON I, II dan III berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024  yang ditandatangani oleh Termohon; 
  5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON I, II dan III berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Termohon; -
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON I, II dan III sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); 
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. 

Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini Cq Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya