Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Cianjur berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Mengadili :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya; -
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas melakukan Dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 435 dan/atau 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 55 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024., Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024.Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024 adalah Tidak Sah.
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024 adalah Tidak Sah.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON I, II dan III berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Termohon;
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON I, II dan III berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/225/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/226/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024. Surat Ketetapan Nomor :Sp.Tap/227/XII/RES.4.3/2024/Sat Narkoba Tertanggal 04 Desember 2024,Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/168/XII/RES.4.3/2024/SAT Narkoba tertanggal 04 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/168/XII/2024/SPKT/RES Narkoba /Res Cjr/Polda Jabar, tanggal 4 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Termohon; -
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON I, II dan III sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang memeriksa Perkara ini Cq Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |