Dakwaan |
KESATU :
--------------Bahwa Terdakwa FAUZAN BIN ISMADI ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 , bertempat di Kampung Cijeler Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendapatkan telepon dari sdr. BERGEK (belum tertangkap) dengan maksud sdr. BERGEK akan menyuruh orang untuk mengantarkan obat Jenis TRAMADOL untuk dijual oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa memberikan alamat rumah kontrakan terdakwa yaitu yang beralamat di Kampung Cijeler Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali ditelepon oleh sdr. BERGEK yang dimana sdr. BERGEK mengatakan kepada Terdakwa bahwa orang suruhannya yang mengantarkan obat Jenis TRAMADOL tersebut sudah ada di dekat rumah kontrakan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menghampiri orang yang mengantarkan obat Jenis TRAMADOL tersebut, untuk menerima obat sebanyak 40 (empat puluh) lembar / 400 (empat ratus) butir tablet , setelah itu Terdakwa menyimpan obat terlebih dahulu dan tidak langsung menjualnya.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 17.00 WIB, Terdakwa kembali menerima obat Jenis TRAMADOL di rumah kontrakan Terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) lembar / 500 (lima ratus) butir tablet di antarkan oleh orang suruhan sdr. BERGEK dan setelah menerima obat jenis TRAMADOL tersebut selanjutnya Terdakwa menyimpan terlebih dahulu tidak langsung dijual.
- Bahwa Terdakwa kembali menerima obat jenis TRAMADOL tersebut pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menerima obat tersebut di Jl. Raya Kec. Mande Kab. Cianjur yang pada saat itu Terdakwa menerima obat tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) lembar / 300 (tiga ratus) butir tablet obat 120 (seratus dua puluh) lembar / 1200 (seribu dua ratus) butir tablet obat jenis TRAMADOL yang sama dari sdr. BERGEK dan obat tersebut Terdakwa simpan terlebih dahulu, hingga akhirnya yaitu pada hari sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang berada di Kp. Cijeler Ds. Sukajadi Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, tiba – tiba Terdakwa kedatangan beberapa orang yang berpakaian preman yang mengatakan dari Sat. Narkoba Polres Cianjur dan mengaku bernama saksi ERICK EKA RAMDANI dans aksi SUJATMIKO HADI, Terdakwa diamankan dan rumah kontrakan Terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan, selajutnya di temukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 120 (seratus dua puluh) lembar / 1200 (seribu dua ratus) butir tablet obat jenis TRAMADOL yang ditemukan didalam sebuah ember yang tersimpan di dapur, kemudian saksi ERICK EKA RAMDANI dans aksi SUJATMIKO HADI meminta keterangan Terdakwa mengenai kepemulikan obat jenis TRAMADOL tersebut , dan terdkawa mengakui obat jenis tramadol tersbeut adalah milik sdr. BERGEK dan Terdakwa hanya di suruh oleh sdr. BERGEK untuk membantu menjualkan obat jenis TRAMADOL tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang Bukti di bawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa obat obatan yang ditemukan oleh saksi ERICK EKA RAMDANI dans aksi SUJATMIKO HADI tersebut adalah benar Tramadol sesuai dengan :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3233 / NOF / 2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan barang bukti :
5 (lima) potong strip kemasan warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 dengan berat netto seluruhnya 1,2515 gram diberi nomor barang bukti 1586/2024/of
Barang bukti tersebut disita dari FAUZAN BIN ISMADI ISMAIL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1586/2024/of berupa tablet warna putih diatas adalah benar tidak termasuk Narkoba maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
--------------Bahwa Terdakwa FAUZAN BIN ISMADI ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 , bertempat diKampung Cijeler Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat 1, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendapatkan telepon dari sdr. BERGEK (belum tertangkap) dengan maksud sdr. BERGEK akan menyuruh orang untuk mengantarkan obat Jenis TRAMADOL untuk dijual oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa memberikan alamat rumah kontrakan terdakwa yaitu yang beralamat di Kampung Cijeler Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali ditelepon oleh sdr. BERGEK yang dimana sdr. BERGEK mengatakan kepada Terdakwa bahwa orang suruhannya yang mengantarkan obat Jenis TRAMADOL tersebut sudah ada di dekat rumah kontrakan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menghampiri orang yang mengantarkan obat Jenis TRAMADOL tersebut, untuk menerima obat sebanyak 40 (empat puluh) lembar / 400 (empat ratus) butir tablet , setelah itu Terdakwa menyimpan obat terlebih dahulu dan tidak langsung menjualnya.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 17.00 WIB, Terdakwa kembali menerima obat Jenis TRAMADOL di rumah kontrakan Terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) lembar / 500 (lima ratus) butir tablet di antarkan oleh orang suruhan sdr. BERGEK dan setelah menerima obat jenis TRAMADOL tersebut selanjutnya Terdakwa menyimpan terlebih dahulu tidak langsung dijual.
- Bahwa Terdakwa kembali menerima obat jenis TRAMADOL tersebut pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menerima obat tersebut di Jl. Raya Kec. Mande Kab. Cianjur yang pada saat itu Terdakwa menerima obat tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) lembar / 300 (tiga ratus) butir tablet obat 120 (seratus dua puluh) lembar / 1200 (seribu dua ratus) butir tablet obat jenis TRAMADOL yang sama dari sdr. BERGEK dan obat tersebut Terdakwa simpan terlebih dahulu, hingga akhirnya yaitu pada hari sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang berada di Kp. Cijeler Ds. Sukajadi Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, tiba – tiba Terdakwa kedatangan beberapa orang yang berpakaian preman yang mengatakan dari Sat. Narkoba Polres Cianjur dan mengaku bernama saksi ERICK EKA RAMDANI dans aksi SUJATMIKO HADI, Terdakwa diamankan dan rumah kontrakan Terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan, selajutnya di temukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 120 (seratus dua puluh) lembar / 1200 (seribu dua ratus) butir tablet obat jenis TRAMADOL yang ditemukan didalam sebuah ember yang tersimpan di dapur, kemudian saksi ERICK EKA RAMDANI dans aksi SUJATMIKO HADI meminta keterangan Terdakwa mengenai kepemulikan obat jenis TRAMADOL tersebut , dan terdkawa mengakui obat jenis tramadol tersbeut adalah milik sdr. BERGEK dan Terdakwa hanya di suruh oleh sdr. BERGEK untuk membantu menjualkan obat jenis TRAMADOL tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang Bukti di bawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa obat obatan yang ditemukan oleh saksi ERICK EKA RAMDANI dans aksi SUJATMIKO HADI tersebut adalah benar Tramadol sesuai dengan :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3233 / NOF / 2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan barang bukti :
5 (lima) potong strip kemasan warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 dengan berat netto seluruhnya 1,2515 gram diberi nomor barang bukti 1586/2024/of
Barang bukti tersebut disita dari FAUZAN BIN ISMADI ISMAIL
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1586/2024/of berupa tablet warna putih diatas adalah benar tidak termasuk Narkoba maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |