Dakwaan |
Primair
-------Bahwa ia terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (Alm) Suganda pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Perumahan Citra Manggala tepatnya di Kp. Mayak Ds. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Yuliyanti Binti Somantri dihubungi oleh sdr. Yayu Lestari (belum tertangkap) yang mengira saksi Yuliyanti adalah calon pekerja yang akan diberangkatkan oleh sdr. Yayu Lestari kemudian sdr. Yayu Lestari menawarkan kepada saksi Yuliyanti untuk bekerja di Dubai. Setelah itu sdr. Yayu Lestari menghubungi terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin yang memberitahukan bahwa ada orang yang ingin diberangkatkan untuk bekerja diluar negeri yang kemudian sdr. Yayu Lestari memberikan nomor kontaknya untuk selanjutnya terdakwa 1 Ikin Sodikin hubungi. Selanjutnya terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin menghubungi saksi Yuliyanti terkait dengan rencana pemberangkatan kerja ke Dubai tersebut. Selanjutnya saksi Yuliyanti merasa tertarik dan menawarkan kepada saksi Resti Binti Uni untuk ikut bekerja. Sehingga kemudian sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa 1 Ikin Sodikin menghubungi saksi Resti Binti Uni untuk menanyakan perihal rencana keberangkatan untuk bekerja diluar negeri. Kemudian pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa 1 Ikin Sodikin menjemput saksi Resti yang kemudian diikuti oleh saksi Yuliyanti untuk sama-sama pergi kerumah sdr. Yayu Lestari yang beralamat di Perumahan Citra Manggala Kp. Mayak Ds. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Setibanya saksi Resti dan saksi Yuliyanti dirumah sdr. Yayu Lestari selanjutnya saksi Resti dilakukan interview langsung oleh sdr. Yayu Lestari untuk difoto dan video. Sementara itu untuk saksi Yuliyanti tidak dilakukan interview dengan alasan saksi Yuliyanti belum mempunyai paspor sehingga menurut sdr. Yayu Lestari tidak dapat diproses keberangkatannya. Setelah selesai saksi Resti dan saksi Yuliyanti kembali pulang kerumah masing-masing. Kemudian terdakwa 1 Ikin Sodikin meminta kepada saksi Yuliyanti untuk mengajak temanya kembali untuk ikut bergabung untuk diberangkatkan ke luar negeri, sehingga pada tanggal 23 Oktober 2024 saksi Yuliyanti menghubugi saksi Nurjanah Binti Koni untuk mengajak bekerja diluar negeri dan memberikan nomor kontak saksi Nurjanah kepada terdakwa 1 Ikin Sodikin.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 terdakwa 1 Ikin Sodikin menyuruh saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah untuk bertemu di Pom Bensin Mayak Jl. Raya Cibeber lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin membawa saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah menuju rumah sdr. Yayu Lestari. Lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin menjanjikan saksi Resti, saksi Nurjanah dan saksi Yuliyanti akan memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila berhasil diberangkatkan sebagai tenaga kerja di negara Dubai Uni Emirat Arab dan akan diberikan sebagian terlebih dahulu uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila proses medical checkup telah selesai. Setibanya dirumah sdr. Yayu Lestari tersebut saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah dan terdakwa 1 Ikin Sodikin bertemu dengan Terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (alm) Suganda yang merupakan ibu dari sdr. Yayu Lestari. Setelah itu Terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (alm) Suganda mengantarkan saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah dan terdakwa 1 Ikin Sodikin menuju rumah saksi Rima yang letaknya tidak jauh dari rumah sdr. Yayu Lestari dengan maksud untuk dilakukan interview terhadap saksi Resti dan saksi Nurjanah yang dilakukan oleh saksi Rima atas perintah dari sdr. Yayu Lestari. Setelah saksi Resti dan saksi Nurjanah selesai dilakukan interview kemudian terdakwa 1 Ikin Sodikin membawa saksi Resti dan saksi Nurjanah menuju Klinik Pratama Habsy Warungkondang untuk dilakukan medical check up.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa 1 menghubungi saksi Nurjanah dan saksi Resti untuk memberitahukan bahwa hasil medical checkup telah keluar dan menyuruh saksi Nurjanah dan saksi Resti untuk datang kerumah terdakwa untuk ditampung atau menginap terlebih dahulu sampai dengan jadwal keberangkatan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2024. Sehingga pada pukul 14.00 WIB saksi Resti dan saksi Nurjanah dan saksi Yuliyanti berangkat bersama-sama dengan menggunakan transportasi online menuju rumah terdakwa 1 Ikin Sodikin tepatnya di Kp. Cihaur RT 002/005 Ds. Cihaur Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Setibanya dirumah terdakwa 1 Ikin Sodikin, kemudian saksi Resti menyerahkan KTP, KK dan Paspor kepada terdakwa 1 Ikin Sodikin lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin memberikan uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Resti secara tunai dan terdakwa 1 Ikin Sodikin memberikan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Nurjanah. Setelah itu terdakwa pergi menuju rumah sdr. Yayu Lestari (belum tertangkap) dan menyerahkan paspor milik saksi Resti kepada terdakwa 2 Yayah Sumyati yang selanjutnya akan dilakukan proses keberangkatan menuju negara Dubai Uni Emirat Arab. Setelah itu terdakwa 1 Ikin Sodikin kembali pulang kerumahnya kemudian sekitar pukul 20.40 WIB terdakwa 1 Ikin Sodikin pergi bersama saksi Nurjanah menuju Pom Bensin Mayak Jl. Raya Cibeber untuk mengambil paspor milik saksi Nurjanah yang tertinggal.
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi M. Alif Taufikurrohman, saksi Alvan Darmawan, saksi Ferdy Naufal yang merupakan Anggota Polres Cianjur sedang berpatroli disekitaran Jalan Raya Cibeber Desa Sukasari Kec. Cilaku Kab. Cianjur melihat terdakwa 1 Ikin Sodikin bersama dengan saksi Nurjanah didepan Pom Bensin yang telihat mencurigakan sehingga mendatangi terdakwa 1 Ikin Sodikin dan melakukan introgasi terhadap terdakwa 1 Ikin Sodikin dan saksi Nurjanah yang menerangkan bahwa saksi Nurjanah sedang menunggu pengantaran paspor guna keberangkatan menjadi tenaga kerja di Negara Dubai Uni Emirat Arab yang akan diproses oleh terdakwa 1 Ikin Sodikin. Setelah itu terdakwa 1 Ikin Sodikin dan saksi Nurjanah dibawa menuju rumah sdr. Yayu Lestari yang pada saat itu bertemu dengan terdakwa 2 Yayah Sumyati dan ditemukan sebanyak kurang lebih 22 (dua puluh dua) paspor atas nama orang lain yang tersimpan didalam lemari dirumah sdr. Yayu Lestari tersebut. Selanjutnya para terdakwa dan para saksi berikut dengan barang bukti dibawa menuju Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------
Subsidair :
-------Bahwa ia terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (Alm) Suganda pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Perumahan Citra Manggala tepatnya di Kp. Mayak Ds. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”, yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Yuliyanti Binti Somantri dihubungi oleh sdr. Yayu Lestari (belum tertangkap) yang mengira saksi Yuliyanti adalah calon pekerja yang akan diberangkatkan oleh sdr. Yayu Lestari kemudian sdr. Yayu Lestari menawarkan kepada saksi Yuliyanti untuk bekerja di Dubai. Setelah itu sdr. Yayu Lestari menghubungi terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin yang memberitahukan bahwa ada orang yang ingin diberangkatkan untuk bekerja diluar negeri yang kemudian sdr. Yayu Lestari memberikan nomor kontaknya untuk selanjutnya terdakwa 1 Ikin Sodikin hubungi. Selanjutnya terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin menghubungi saksi Yuliyanti terkait dengan rencana pemberangkatan kerja ke Dubai tersebut. Selanjutnya saksi Yuliyanti merasa tertarik dan menawarkan kepada saksi Resti Binti Uni untuk ikut bekerja. Sehingga kemudian sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa 1 Ikin Sodikin menghubungi saksi Resti Binti Uni untuk menanyakan perihal rencana keberangkatan untuk bekerja diluar negeri. Kemudian pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa 1 Ikin Sodikin menjemput saksi Resti yang kemudian diikuti oleh saksi Yuliyanti untuk sama-sama pergi kerumah sdr. Yayu Lestari yang beralamat di Perumahan Citra Manggala Kp. Mayak Ds. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Setibanya saksi Resti dan saksi Yuliyanti dirumah sdr. Yayu Lestari selanjutnya saksi Resti dilakukan interview langsung oleh sdr. Yayu Lestari untuk difoto dan video. Sementara itu untuk saksi Yuliyanti tidak dilakukan interview dengan alasan saksi Yuliyanti belum mempunyai paspor sehingga menurut sdr. Yayu Lestari tidak dapat diproses keberangkatannya. Setelah selesai saksi Resti dan saksi Yuliyanti kembali pulang kerumah masing-masing. Kemudian terdakwa 1 Ikin Sodikin meminta kepada saksi Yuliyanti untuk mengajak temanya kembali untuk ikut bergabung untuk diberangkatkan ke luar negeri, sehingga pada tanggal 23 Oktober 2024 saksi Yuliyanti menghubugi saksi Nurjanah Binti Koni untuk mengajak bekerja diluar negeri dan memberikan nomor kontak saksi Nurjanah kepada terdakwa 1 Ikin Sodikin.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 terdakwa 1 Ikin Sodikin menyuruh saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah untuk bertemu di Pom Bensin Mayak Jl. Raya Cibeber lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin membawa saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah menuju rumah sdr. Yayu Lestari. Lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin menjanjikan saksi Resti, saksi Nurjanah dan saksi Yuliyanti akan memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila berhasil diberangkatkan sebagai tenaga kerja di negara Dubai Uni Emirat Arab dan akan diberikan sebagian terlebih dahulu uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila proses medical checkup telah selesai. Setibanya dirumah sdr. Yayu Lestari tersebut saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah dan terdakwa 1 Ikin Sodikin bertemu dengan Terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (alm) Suganda yang merupakan ibu dari sdr. Yayu Lestari. Setelah itu Terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (alm) Suganda mengantarkan saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah dan terdakwa 1 Ikin Sodikin menuju rumah saksi Rima yang letaknya tidak jauh dari rumah sdr. Yayu Lestari dengan maksud untuk dilakukan interview terhadap saksi Resti dan saksi Nurjanah yang dilakukan oleh saksi Rima atas perintah dari sdr. Yayu Lestari. Setelah saksi Resti dan saksi Nurjanah selesai dilakukan interview kemudian terdakwa 1 Ikin Sodikin membawa saksi Resti dan saksi Nurjanah menuju Klinik Pratama Habsy Warungkondang untuk dilakukan medical check up.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa 1 menghubungi saksi Nurjanah dan saksi Resti untuk memberitahukan bahwa hasil medical checkup telah keluar dan menyuruh saksi Nurjanah dan saksi Resti untuk datang kerumah terdakwa untuk ditampung atau menginap terlebih dahulu sampai dengan jadwal keberangkatan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2024. Sehingga pada pukul 14.00 WIB saksi Resti dan saksi Nurjanah dan saksi Yuliyanti berangkat bersama-sama dengan menggunakan transportasi online menuju rumah terdakwa 1 Ikin Sodikin tepatnya di Kp. Cihaur RT 002/005 Ds. Cihaur Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Setibanya dirumah terdakwa 1 Ikin Sodikin, kemudian saksi Resti menyerahkan KTP, KK dan Paspor kepada terdakwa 1 Ikin Sodikin lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin memberikan uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Resti secara tunai dan terdakwa 1 Ikin Sodikin memberikan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Nurjanah. Setelah itu terdakwa pergi menuju rumah sdr. Yayu Lestari (belum tertangkap) dan menyerahkan paspor milik saksi Resti kepada terdakwa 2 Yayah Sumyati yang selanjutnya akan dilakukan proses keberangkatan menuju negara Dubai Uni Emirat Arab. Setelah itu terdakwa 1 Ikin Sodikin kembali pulang kerumahnya kemudian sekitar pukul 20.40 WIB terdakwa 1 Ikin Sodikin pergi bersama saksi Nurjanah menuju Pom Bensin Mayak Jl. Raya Cibeber untuk mengambil paspor milik saksi Nurjanah yang tertinggal.
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi M. Alif Taufikurrohman, saksi Alvan Darmawan, saksi Ferdy Naufal yang merupakan Anggota Polres Cianjur sedang berpatroli disekitaran Jalan Raya Cibeber Desa Sukasari Kec. Cilaku Kab. Cianjur melihat terdakwa 1 Ikin Sodikin bersama dengan saksi Nurjanah didepan Pom Bensin yang telihat mencurigakan sehingga mendatangi terdakwa 1 Ikin Sodikin dan melakukan introgasi terhadap terdakwa 1 Ikin Sodikin dan saksi Nurjanah yang menerangkan bahwa saksi Nurjanah sedang menunggu pengantaran paspor guna keberangkatan menjadi tenaga kerja di Negara Dubai Uni Emirat Arab yang akan diproses oleh terdakwa 1 Ikin Sodikin. Setelah itu terdakwa 1 Ikin Sodikin dan saksi Nurjanah dibawa menuju rumah sdr. Yayu Lestari yang pada saat itu bertemu dengan terdakwa 2 Yayah Sumyati dan ditemukan sebanyak kurang lebih 22 (dua puluh dua) paspor atas nama orang lain yang tersimpan didalam lemari dirumah sdr. Yayu Lestari tersebut. Selanjutnya para terdakwa dan para saksi berikut dengan barang bukti dibawa menuju Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.----------------
A T A U
Kedua
Primair :
-------Bahwa ia terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (Alm) Suganda pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Perumahan Citra Manggala tepatnya di Kp. Mayak Ds. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan orang perorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”, yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Yuliyanti Binti Somantri dihubungi oleh sdr. Yayu Lestari (belum tertangkap) yang mengira saksi Yuliyanti adalah calon pekerja yang akan diberangkatkan oleh sdr. Yayu Lestari kemudian sdr. Yayu Lestari menawarkan kepada saksi Yuliyanti untuk bekerja di Dubai. Setelah itu sdr. Yayu Lestari menghubungi terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin yang memberitahukan bahwa ada orang yang ingin diberangkatkan untuk bekerja diluar negeri yang kemudian sdr. Yayu Lestari memberikan nomor kontaknya untuk selanjutnya terdakwa 1 Ikin Sodikin hubungi. Selanjutnya terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin menghubungi saksi Yuliyanti terkait dengan rencana pemberangkatan kerja ke Dubai tersebut. Selanjutnya saksi Yuliyanti merasa tertarik dan menawarkan kepada saksi Resti Binti Uni untuk ikut bekerja. Sehingga kemudian sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa 1 Ikin Sodikin menghubungi saksi Resti Binti Uni untuk menanyakan perihal rencana keberangkatan untuk bekerja diluar negeri. Kemudian pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa 1 Ikin Sodikin menjemput saksi Resti yang kemudian diikuti oleh saksi Yuliyanti untuk sama-sama pergi kerumah sdr. Yayu Lestari yang beralamat di Perumahan Citra Manggala Kp. Mayak Ds. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Setibanya saksi Resti dan saksi Yuliyanti dirumah sdr. Yayu Lestari selanjutnya saksi Resti dilakukan interview langsung oleh sdr. Yayu Lestari untuk difoto dan video. Sementara itu untuk saksi Yuliyanti tidak dilakukan interview dengan alasan saksi Yuliyanti belum mempunyai paspor sehingga menurut sdr. Yayu Lestari tidak dapat diproses keberangkatannya. Setelah selesai saksi Resti dan saksi Yuliyanti kembali pulang kerumah masing-masing. Kemudian terdakwa 1 Ikin Sodikin meminta kepada saksi Yuliyanti untuk mengajak temanya kembali untuk ikut bergabung untuk diberangkatkan ke luar negeri, sehingga pada tanggal 23 Oktober 2024 saksi Yuliyanti menghubugi saksi Nurjanah Binti Koni untuk mengajak bekerja diluar negeri dan memberikan nomor kontak saksi Nurjanah kepada terdakwa 1 Ikin Sodikin.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 terdakwa 1 Ikin Sodikin menyuruh saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah untuk bertemu di Pom Bensin Mayak Jl. Raya Cibeber lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin membawa saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah menuju rumah sdr. Yayu Lestari. Lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin menjanjikan saksi Resti, saksi Nurjanah dan saksi Yuliyanti akan memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila berhasil diberangkatkan sebagai tenaga kerja di negara Dubai Uni Emirat Arab dan akan diberikan sebagian terlebih dahulu uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila proses medical checkup telah selesai. Setibanya dirumah sdr. Yayu Lestari tersebut saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah dan terdakwa 1 Ikin Sodikin bertemu dengan Terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (alm) Suganda yang merupakan ibu dari sdr. Yayu Lestari. Setelah itu Terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (alm) Suganda mengantarkan saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah dan terdakwa 1 Ikin Sodikin menuju rumah saksi Rima yang letaknya tidak jauh dari rumah sdr. Yayu Lestari dengan maksud untuk dilakukan interview terhadap saksi Resti dan saksi Nurjanah yang dilakukan oleh saksi Rima atas perintah dari sdr. Yayu Lestari. Setelah saksi Resti dan saksi Nurjanah selesai dilakukan interview kemudian terdakwa 1 Ikin Sodikin membawa saksi Resti dan saksi Nurjanah menuju Klinik Pratama Habsy Warungkondang untuk dilakukan medical check up.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa 1 menghubungi saksi Nurjanah dan saksi Resti untuk memberitahukan bahwa hasil medical checkup telah keluar dan menyuruh saksi Nurjanah dan saksi Resti untuk datang kerumah terdakwa untuk ditampung atau menginap terlebih dahulu sampai dengan jadwal keberangkatan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2024. Sehingga pada pukul 14.00 WIB saksi Resti dan saksi Nurjanah dan saksi Yuliyanti berangkat bersama-sama dengan menggunakan transportasi online menuju rumah terdakwa 1 Ikin Sodikin tepatnya di Kp. Cihaur RT 002/005 Ds. Cihaur Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Setibanya dirumah terdakwa 1 Ikin Sodikin, kemudian saksi Resti menyerahkan KTP, KK dan Paspor kepada terdakwa 1 Ikin Sodikin lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin memberikan uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Resti secara tunai dan terdakwa 1 Ikin Sodikin memberikan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Nurjanah. Setelah itu terdakwa pergi menuju rumah sdr. Yayu Lestari (belum tertangkap) dan menyerahkan paspor milik saksi Resti kepada terdakwa 2 Yayah Sumyati yang selanjutnya akan dilakukan proses keberangkatan menuju negara Dubai Uni Emirat Arab. Setelah itu terdakwa 1 Ikin Sodikin kembali pulang kerumahnya kemudian sekitar pukul 20.40 WIB terdakwa 1 Ikin Sodikin pergi bersama saksi Nurjanah menuju Pom Bensin Mayak Jl. Raya Cibeber untuk mengambil paspor milik saksi Nurjanah yang tertinggal.
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi M. Alif Taufikurrohman, saksi Alvan Darmawan, saksi Ferdy Naufal yang merupakan Anggota Polres Cianjur sedang berpatroli disekitaran Jalan Raya Cibeber Desa Sukasari Kec. Cilaku Kab. Cianjur melihat terdakwa 1 Ikin Sodikin bersama dengan saksi Nurjanah didepan Pom Bensin yang telihat mencurigakan sehingga mendatangi terdakwa 1 Ikin Sodikin dan melakukan introgasi terhadap terdakwa 1 Ikin Sodikin dan saksi Nurjanah yang menerangkan bahwa saksi Nurjanah sedang menunggu pengantaran paspor guna keberangkatan menjadi tenaga kerja di Negara Dubai Uni Emirat Arab yang akan diproses oleh terdakwa 1 Ikin Sodikin. Setelah itu terdakwa 1 Ikin Sodikin dan saksi Nurjanah dibawa menuju rumah sdr. Yayu Lestari yang pada saat itu bertemu dengan terdakwa 2 Yayah Sumyati dan ditemukan sebanyak kurang lebih 22 (dua puluh dua) paspor atas nama orang lain yang tersimpan didalam lemari dirumah sdr. Yayu Lestari tersebut. Selanjutnya para terdakwa dan para saksi berikut dengan barang bukti dibawa menuju Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa saksi aksi Yuliyanti Binti Somantri, saksi Nurjanah Binti Koni dan saksi Resti masuk kedalam kategori Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Bahwa terdakwa 1 Ikin Sodikin dan terdakwa 2 Yayah Sumyati merupakan Orang perseorangan yang dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.—
Subsidair :
-------Bahwa ia terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (Alm) Suganda pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Perumahan Citra Manggala tepatnya di Kp. Mayak Ds. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Yuliyanti Binti Somantri dihubungi oleh sdr. Yayu Lestari (belum tertangkap) yang mengira saksi Yuliyanti adalah calon pekerja yang akan diberangkatkan oleh sdr. Yayu Lestari kemudian sdr. Yayu Lestari menawarkan kepada saksi Yuliyanti untuk bekerja di Dubai. Setelah itu sdr. Yayu Lestari menghubungi terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin yang memberitahukan bahwa ada orang yang ingin diberangkatkan untuk bekerja diluar negeri yang kemudian sdr. Yayu Lestari memberikan nomor kontaknya untuk selanjutnya terdakwa 1 Ikin Sodikin hubungi. Selanjutnya terdakwa 1 Ikin Sodikin Bin (Alm) Samsudin menghubungi saksi Yuliyanti terkait dengan rencana pemberangkatan kerja ke Dubai tersebut. Selanjutnya saksi Yuliyanti merasa tertarik dan menawarkan kepada saksi Resti Binti Uni untuk ikut bekerja. Sehingga kemudian sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa 1 Ikin Sodikin menghubungi saksi Resti Binti Uni untuk menanyakan perihal rencana keberangkatan untuk bekerja diluar negeri. Kemudian pada Hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa 1 Ikin Sodikin menjemput saksi Resti yang kemudian diikuti oleh saksi Yuliyanti untuk sama-sama pergi kerumah sdr. Yayu Lestari yang beralamat di Perumahan Citra Manggala Kp. Mayak Ds. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Setibanya saksi Resti dan saksi Yuliyanti dirumah sdr. Yayu Lestari selanjutnya saksi Resti dilakukan interview langsung oleh sdr. Yayu Lestari untuk difoto dan video. Sementara itu untuk saksi Yuliyanti tidak dilakukan interview dengan alasan saksi Yuliyanti belum mempunyai paspor sehingga menurut sdr. Yayu Lestari tidak dapat diproses keberangkatannya. Setelah selesai saksi Resti dan saksi Yuliyanti kembali pulang kerumah masing-masing. Kemudian terdakwa 1 Ikin Sodikin meminta kepada saksi Yuliyanti untuk mengajak temanya kembali untuk ikut bergabung untuk diberangkatkan ke luar negeri, sehingga pada tanggal 23 Oktober 2024 saksi Yuliyanti menghubugi saksi Nurjanah Binti Koni untuk mengajak bekerja diluar negeri dan memberikan nomor kontak saksi Nurjanah kepada terdakwa 1 Ikin Sodikin.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 terdakwa 1 Ikin Sodikin menyuruh saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah untuk bertemu di Pom Bensin Mayak Jl. Raya Cibeber lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin membawa saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah menuju rumah sdr. Yayu Lestari. Lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin menjanjikan saksi Resti, saksi Nurjanah dan saksi Yuliyanti akan memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila berhasil diberangkatkan sebagai tenaga kerja di negara Dubai Uni Emirat Arab dan akan diberikan sebagian terlebih dahulu uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila proses medical checkup telah selesai. Setibanya dirumah sdr. Yayu Lestari tersebut saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah dan terdakwa 1 Ikin Sodikin bertemu dengan Terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (alm) Suganda yang merupakan ibu dari sdr. Yayu Lestari. Setelah itu Terdakwa 2 Yayah Sumyati Binti (alm) Suganda mengantarkan saksi Resti, saksi Yuliyanti dan saksi Nurjanah dan terdakwa 1 Ikin Sodikin menuju rumah saksi Rima yang letaknya tidak jauh dari rumah sdr. Yayu Lestari dengan maksud untuk dilakukan interview terhadap saksi Resti dan saksi Nurjanah yang dilakukan oleh saksi Rima atas perintah dari sdr. Yayu Lestari. Setelah saksi Resti dan saksi Nurjanah selesai dilakukan interview kemudian terdakwa 1 Ikin Sodikin membawa saksi Resti dan saksi Nurjanah menuju Klinik Pratama Habsy Warungkondang untuk dilakukan medical check up.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa 1 menghubungi saksi Nurjanah dan saksi Resti untuk memberitahukan bahwa hasil medical checkup telah keluar dan menyuruh saksi Nurjanah dan saksi Resti untuk datang kerumah terdakwa untuk ditampung atau menginap terlebih dahulu sampai dengan jadwal keberangkatan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2024. Sehingga pada pukul 14.00 WIB saksi Resti dan saksi Nurjanah dan saksi Yuliyanti berangkat bersama-sama dengan menggunakan transportasi online menuju rumah terdakwa 1 Ikin Sodikin tepatnya di Kp. Cihaur RT 002/005 Ds. Cihaur Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Setibanya dirumah terdakwa 1 Ikin Sodikin, kemudian saksi Resti menyerahkan KTP, KK dan Paspor kepada terdakwa 1 Ikin Sodikin lalu terdakwa 1 Ikin Sodikin memberikan uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Resti secara tunai dan terdakwa 1 Ikin Sodikin memberikan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Nurjanah. Setelah itu terdakwa pergi menuju rumah sdr. Yayu Lestari (belum tertangkap) dan menyerahkan paspor milik saksi Resti kepada terdakwa 2 Yayah Sumyati yang selanjutnya akan dilakukan proses keberangkatan menuju negara Dubai Uni Emirat Arab. Setelah itu terdakwa 1 Ikin Sodikin kembali pulang kerumahnya kemudian sekitar pukul 20.40 WIB terdakwa 1 Ikin Sodikin pergi bersama saksi Nurjanah menuju Pom Bensin Mayak Jl. Raya Cibeber untuk mengambil paspor milik saksi Nurjanah yang tertinggal.
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi M. Alif Taufikurrohman, saksi Alvan Darmawan, saksi Ferdy Naufal yang merupakan Anggota Polres Cianjur sedang berpatroli disekitaran Jalan Raya Cibeber Desa Sukasari Kec. Cilaku Kab. Cianjur melihat terdakwa 1 Ikin Sodikin bersama dengan saksi Nurjanah didepan Pom Bensin yang telihat mencurigakan sehingga mendatangi terdakwa 1 Ikin Sodikin dan melakukan introgasi terhadap terdakwa 1 Ikin Sodikin dan saksi Nurjanah yang menerangkan bahwa saksi Nurjanah sedang menunggu pengantaran paspor guna keberangkatan menjadi tenaga kerja di Negara Dubai Uni Emirat Arab yang akan diproses oleh terdakwa 1 Ikin Sodikin. Setelah itu terdakwa 1 Ikin Sodikin dan saksi Nurjanah dibawa menuju rumah sdr. Yayu Lestari yang pada saat itu bertemu dengan terdakwa 2 Yayah Sumyati dan ditemukan sebanyak kurang lebih 22 (dua puluh dua) paspor atas nama orang lain yang tersimpan didalam lemari dirumah sdr. Yayu Lestari tersebut. Selanjutnya para terdakwa dan para saksi berikut dengan barang bukti dibawa menuju Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa 1 Ikin Sodikin dan terdakwa 2 Yayah Sumyati melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e yaitu memiliki kompetensi, sehat jasmani dan Rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
|