Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2025/PN Cjr HJ. NURHASANAH 1.IROD SYARIF HIDAYAT
2.H. AHMAD SANUSI
3.UTIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat 063/G/RHP/X/2025
Penggugat
NoNama
1HJ. NURHASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wisnu Bayu Aji, S.H.HJ. NURHASANAH
Tergugat
NoNama
1IROD SYARIF HIDAYAT
2H. AHMAD SANUSI
3UTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah antara Hj. Nurhasanah (mewakili H. Kadarusman) dan Almarhum H. Sudrajat pada tanggal 6 Februari 2006 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT sebagai ahli waris telah melakukan Wanprestasi terhadap kewajiban hukum dari pewaris (Almarhum H. Sudrajat);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek tanah dan bangunan tersebut kepada PENGGUGAT Tanpa syarat apa pun;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 115.313.800,- (Seratus lima belas juta tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah) kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang dikuasai oleh TERGUGAT, guna menjamin pelaksanaan putusan;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak