Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD ABDUL AZIZ BIN IIM Bersama-sama dengan Terdakwa II ADI FAUZAN KELDERAK ALIAS OZAN BIN YAKUBA KELDERAK pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan Asem Rt. 05/08 Ds. Sukakerta Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa I sedang bersama dengan Terdakwa II sedang bekerja di galian sebagai bogeg (tukang parkir truck yang ingin membeli pasir) lalu pada pukul 10.00 WIB Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil motor merek Honda Beat H1B02N42L0 A/T nomor polisi F6038WAH warna silver nomor rangka MH1JM9114MK421356 nomor mesin JM91E1421061 milik mertua Terdakwa II yaitu saksi RINA Binti TATA, yang mana pada saat itu sepeda motor tersebut dipake oleh saksi KOMARUDIN, selanjutnya Ketika Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II dengan mengatakan, “aman teu” (aman tidak), dan Terdakwa II menjawab “aman”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangakt menuju kampung Babakan Asem RT.05/RW.08 Desa Sukakerta Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, sesampainya ditempat kejadian para Terdakwa melihat sepeda motor tersebut sedang parkir disamping rumah saksi KOMARUDIN kemudian Terdakwa I AHMAD ABDUL AZIZ turun dan di berika kunci kontak sepeda motor yang tersebut yang mana sebelumnya Terdakwa II mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut dari saksi SITI SRI WAHYUNI, Ketika Terdakwa I mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa II menunggu di depan gang yang agak jauh dari tempat parkir sepeda motor tersebut, selanjunya Terdakwa I AHMAD ABDULA ZIZ mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan menggunakan kunci yang diberikan oleh Terdakwa II dan membawa sepeda motor pergi ke daerah Ciranjang yang kemudian sepeda motor yang para Terdakwa amnil disimpan di kost Terdakwa I selama 3 hari, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 September para Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Cilaku;
- Bahwa sepeda motor Honda Beat H1B02N42L0 A/T nomor polisi F6038WAH warna silver nomor rangka MH1JM9114MK421356 nomor mesin JM91E1421061 adalah milik saksi RINA Binti TATA yang mana STNK sepeda motor tersebut dibuat atas nama saksi SRI SITI WAHYUNI, akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi RINA Binti TATA mengalami kerugian kurang leih sebesar Rp. 16.000.000,00 (Enam belas juta rupiah);
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------- |