Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.ALU RAHMAT Bin APUDIN
2.ARDIANSYAH Bin E SUHENDI
3.HERI DJUHAERI Bin Alm ATANG
4.ASEP PURNAMA Bin Alm SASTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2314/M.2.27.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALU RAHMAT Bin APUDIN[Penahanan]
2ARDIANSYAH Bin E SUHENDI[Penahanan]
3HERI DJUHAERI Bin Alm ATANG[Penahanan]
4ASEP PURNAMA Bin Alm SASTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa 1 Alu Rahmat Bin Apudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Ardiansyah Bin E Suhendi, terdakwa 3 Heri Djuhaeri Bin (Alm) Atang dan terdakwa 4 Asep Purnama Bin (Alm) Sastra pada Hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Kampung Citajem RT 04/02 Desa Sukalaksana Kec. Sukanagara Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Duduy Suhendi bersama dengan saksi Eka Purnama sedang dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Sindangbarang dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nopol: B 1379 WOT yang dikemudikan oleh saksi Duduy Suhendi. Kemudian ketika mobil tersebut melintas di daerah Panyiaran perbatasan Campaka-Sukanagara tepatnya di Kampung Citajem RT 04/02 Desa Sukalaksana Kec. Sukanagara Kab. Cianjur mobil yang dikendarai saksi Duduy diberhentikan oleh 1 (satu) Toyota Avanza Warna Biru Tua yang dikemudikan oleh terdakwa 2 Ardiansyah yang sedang bersama-sama dengan terdakwa 1 Alu Rahmat, terdakwa 3 Heri dan terdakwa 4 Asep.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1 Alu, terdakwa 2 Ardiansyah, terdakwa 3 Heri dan terdakwa 4 Asep keluar dari mobil dan menyuruh saksi Duduy untuk keluar dari mobilnya kemudian para terdakwa meminta KTP dan uang dari saksi Duduy namun saksi Duduy menolak sehingga kemudian terdakwa 1 Alu kembali ke mobil dan mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis golok berukuran sekitar 50 cm dan 60 cm berserangka kayu warna coklat dan hitam lalu mengacungkannya kepada saksi Duduy dengan mengatakan “anjing sia di Kadek ku aing” yang artinya “anjing kamu dibacok sama saya”. Kemudian saksi Duduh yang pada saat itu sedang menyapu didepan rumahnya melihat kejadian tersebut dan berteriak “kalau mau ribut jangan disini” mendengar hal tersebut sehingga para terdakwa pergi meninggalkan Lokasi tersebut. Kemudian saksi Duduy melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campaka.
  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 Alu Rahmat Bin Apudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Ardiansyah Bin E Suhendi, terdakwa 3 Heri Djuhaeri Bin (Alm) Atang dan terdakwa 4 Asep Purnama Bin (Alm) Sastra dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis golok berukuran sekitar 50 (lima puluh) cm dan 60 (enam puluh) cm berserangka kayu warna coklat dan hitam tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa 1 Alu Rahmat Bin Apudin bersama-sama dengan terdakwa 2 Ardiansyah Bin E Suhendi, terdakwa 3 Heri Djuhaeri Bin (Alm) Atang dan terdakwa 4 Asep Purnama Bin (Alm) Sastra pada Hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Kampung Citajem RT 04/02 Desa Sukalaksana Kec. Sukanagara Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi saksi Duduy Suhendi bersama dengan saksi Eka Purnama sedang dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Sindangbarang dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nopol: B 1379 WOT yang dikemudikan oleh saksi Duduy Suhendi. Kemudian ketika mobil tersebut melintas di daerah Panyiaran perbatasan Campaka-Sukanagara tepatnya di Kampung Citajem RT 04/02 Desa Sukalaksana Kec. Sukanagara Kab. Cianjur mobil yang dikendarai saksi Duduy diberhentikan oleh 1 (satu) Toyota Avanza Warna Biru Tua yang dikemudikan oleh terdakwa 2 Ardiansyah yang sedang bersama-sama dengan terdakwa 1 Alu Rahmat, terdakwa 3 Heri dan terdakwa 4 Asep.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1 Alu, terdakwa 2 Ardiansyah, terdakwa 3 Heri dan terdakwa 4 Asep keluar dari mobil dan menyuruh saksi Duduy untuk keluar dari mobilnya kemudian para terdakwa meminta KTP dan uang dari saksi Duduy namun saksi Duduy menolak sehingga kemudian terdakwa 1 Alu kembali ke mobil dan mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis golok berukuran sekitar 50 cm dan 60 cm berserangka kayu warna coklat dan hitam lalu mengacungkannya kepada saksi Duduy dengan mengatakan “anjing sia di Kadek ku aing” yang artinya “anjing kamu dibacok sama saya”. Kemudian saksi Duduh yang pada saat itu sedang menyapu didepan rumahnya melihat kejadian tersebut dan berteriak “kalau mau ribut jangan disini” mendengar hal tersebut sehingga para terdakwa pergi meninggalkan Lokasi tersebut. Kemudian saksi Duduy melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campaka.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya