Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2025/PN Cjr Nurlaela Silviani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nurlaela Silviani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Bulan dan Tempat Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor C 1780746 tertulis dan terbaca Nurlaela Silviani, lahir Pekon Negeri, 15 Januari 1999 diperbaiki menjadi Nurlaela Silviani, lahir di Cianjur, 15 September 1999.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Bulan dan Tempat Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak