Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. 1.SILVIA Binti SAEPUL ANWAR
2.DEDE FIRMANSYAH Bin Alm ASEP SURATMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-559/M.2.27.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILVIA Binti SAEPUL ANWAR[Penahanan]
2DEDE FIRMANSYAH Bin Alm ASEP SURATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa I Silvia Binti Saepul Anwar bersama dengan Terdakwa II Dede Firmansyah Bin Asep Suratman pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang berada di Jalan Raya Bandung  Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”.perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II Dede Firmansyah (Narapidana dalam perkara lain) di telfon oleh Sdr. Aji (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk menawarkan sabu sebanyak 50 (lima puluh) Gram, dibeli dengan harga Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) namun dengan system bayar modal, lalu Terdakwa II Dede Firmansyah menyetujuinya akan tetapi Sdr.Aji meminta waktu untuk mempersiapkannya.
  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa II Dede Firmansyah menelfon Sdr. Gilar (Daftar Pencarian Orang) untuk berangkat ke daerah Cianjur agar menginap di rumah  Terdakwa I Silvia (istri dari Terdakwa II Dede Firmansyah) yang beralamat di Kampung Cilaku Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur sambil menunggu sabu dari Sdr. Aji turun dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II Dede Firmansyah menelfon Terdakwa I Silvia dengan maksud untuk memberitahukan bahwa nanti akan ada saudara Terdakwa I Dede Firmansyah yang bernama Sdr. Gilar dari daerah Selatan yang akan ikut menginap dikarenakan akan mengikuti interview di Pabrik pouyen, namun yang sebernarnya Sdr. Gilar adalah teman dari Terdakwa II Dede Firmansyah yang sebelumnya sudah Terdakwa II Dede Firmansyah suruh untuk mengambil sabu tetapi saat itu sabu belum siap diambil. Selanjutnya Terdakwa I Silvia mengirimkan pesan whatsaap kepada Sdr. Gilar untuk mempersilahkannya masuk ke dalam rumah nenek Terdakwa I Silvia yang berada tepat di samping rumah Terdakwa I Silvia.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I Silvia mengecek Sdr. Gilar dirumah nenek Terdakwa I Silvia, namun Sdr. Gilar sudah tidak ada dan sekira pukul 09.00 WIB Sdr. Gilar memberitahukan bahwa dirinya sedang keluar saat itu sedang dalam perjalanan, lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II Dede Firmansyah mendapatkan telfon dari Sdr. Aji bahwa sabu sudah disimpan / ditempelkan di pasar parung bogor, lalu Terdakwa II Dede Firmansyah mengirimkan nomor Handphone Sdr. Gilar  kepada Sdr. Aji untuk berkomunikasi kemudian memberitahukan Sdr. Gilar agar segera berangkat ke pasar parung Bogor yang nantinya apabila sudah tiba di Lokasi dirinya akan di telfon oleh seseorang. Kemudian Terdakwa II Dede Firmansyah sekira pukul 14.30 WIB menelfon Terdakwa I Silvia untuk menyuruh membeli plastic bening / klip, timbangan elektrik dan solatif hitam, lalu Terdakwa I Silvia menanyakan untuk apa dan Terdakwa II Dede Firmansyah menjawab bahwa barang-barang itu akan dipergunakan oleh Sdr. Gilar untuk membagi sabu yang sedang diambilnya di daerah bogor, lalu sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I Silvia berangkat belanja di sebuah toko untuk membeli barang pesanan Terdakwa II Dede Firmansyah yang berada di Jl. Aria Cikondang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I Silvia menemui Sdr. Gilar dan dirinya sudah membuat 3 (tiga) bungkus paket sabu yang siap untuk disimpan / ditempelkan atas perintah Terdakwa II Dede Firmansyah, kemudian Sdr. Gilar menitipkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa I Silvia dan Terdakwa II Dede Firmansyah menelfon Terdakwa I Silvia untuk menyuruh menyimpan sabu tersebut di tempat yang aman, lalu sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus sabu yang dimasukkan ke dalam kantong kresek bening di sebuah gubuk yang berada di belakang rumah setelah itu Terdakwa I Silvia simpan di sela-sela dinding bambu, kemudian Terdakwa I Silvia kembali pulang kerumahnya, namun sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa I Silvia didatangi oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman, kemudian menanyakan perihal keberadaan sabu lalu Terdakwa I Silvia menunjukkannya yaitu di gubuk belakang rumah dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I Silvia ditangkap beserta barang bukti lainnya yang ada di kamar atas lalu ditanya perihal kepemilikan sabu dan menerangkan bahwa sabu itu adalah milik suami dari Terdakwa I Silvia yaitu Terdakwa II Dede Firmansyah yang sekarang berada di dalam lapas Cianjur.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 5562/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa I Silvia Binti Saepul Anwar dan Terdakwa II Dede Firmansyah Bin Asep Suratman dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
  1. 2875/2024/OF berupa Kristal warna putih  dengan berat netto 0,4058 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

 

                                                            ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa I Silvia Binti Saepul Anwar bersama dengan Terdakwa II Dede Firmansyah Bin Asep Suratman pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang berada di Jalan Raya Bandung  Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) Gram.”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II Dede Firmansyah (Narapidana dalam perkara lain) di telfon oleh Sdr. Aji (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk menawarkan sabu sebanyak 50 (lima puluh) Gram, dibeli dengan harga Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) namun dengan system bayar modal, lalu Terdakwa II Dede Firmansyah menyetujuinya akan tetapi Sdr.Aji meminta waktu untuk mempersiapkannya.
  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa II Dede Firmansyah menelfon Sdr. Gilar (Daftar Pencarian Orang) untuk berangkat ke daerah Cianjur agar menginap di rumah  Terdakwa I Silvia (istri dari Terdakwa II Dede Firmansyah) yang beralamat di Kampung Cilaku Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur sambil menunggu sabu dari Sdr. Aji turun dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II Dede Firmansyah menelfon Terdakwa I Silvia dengan maksud untuk memberitahukan bahwa nanti akan ada saudara Terdakwa I Dede Firmansyah yang bernama Sdr. Gilar dari daerah Selatan yang akan ikut menginap dikarenakan akan mengikuti interview di Pabrik pouyen, namun yang sebernarnya Sdr. Gilar adalah teman dari Terdakwa II Dede Firmansyah yang sebelumnya sudah Terdakwa II Dede Firmansyah suruh untuk mengambil sabu tetapi saat itu sabu belum siap diambil. Selanjutnya Terdakwa I Silvia mengirimkan pesan whatsaap kepada Sdr. Gilar untuk mempersilahkannya masuk ke dalam rumah nenek Terdakwa I Silvia yang berada tepat di samping rumah Terdakwa I Silvia.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I Silvia mengecek Sdr. Gilar dirumah nenek Terdakwa I Silvia, namun Sdr. Gilar sudah tidak ada dan sekira pukul 09.00 WIB Sdr. Gilar memberitahukan bahwa dirinya sedang keluar saat itu sedang dalam perjalanan, lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II Dede Firmansyah mendapatkan telfon dari Sdr. Aji bahwa sabu sudah disimpan / ditempelkan di pasar parung bogor, lalu Terdakwa II Dede Firmansyah mengirimkan nomor Handphone Sdr. Gilar  kepada Sdr. Aji untuk berkomunikasi kemudian memberitahukan Sdr. Gilar agar segera berangkat ke pasar parung Bogor yang nantinya apabila sudah tiba di Lokasi dirinya akan di telfon oleh seseorang. Kemudian Terdakwa II Dede Firmansyah sekira pukul 14.30 WIB menelfon Terdakwa I Silvia untuk menyuruh membeli plastic bening / klip, timbangan elektrik dan solatif hitam, lalu Terdakwa I Silvia menanyakan untuk apa dan Terdakwa II Dede Firmansyah menjawab bahwa barang-barang itu akan dipergunakan oleh Sdr. Gilar untuk membagi sabu yang sedang diambilnya di daerah bogor, lalu sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I Silvia berangkat belanja di sebuah toko untuk membeli barang pesanan Terdakwa II Dede Firmansyah yang berada di Jl. Aria Cikondang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I Silvia menemui Sdr. Gilar dan dirinya sudah membuat 3 (tiga) bungkus paket sabu yang siap untuk disimpan / ditempelkan atas perintah Terdakwa II Dede Firmansyah, kemudian Sdr. Gilar menitipkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa I Silvia dan Terdakwa II Dede Firmansyah menelfon Terdakwa I Silvia untuk menyuruh menyimpan sabu tersebut di tempat yang aman, lalu sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus sabu yang dimasukkan ke dalam kantong kresek bening di sebuah gubuk yang berada di belakang rumah setelah itu Terdakwa I Silvia simpan di sela-sela dinding bambu, kemudian Terdakwa I Silvia kembali pulang kerumahnya, namun sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa I Silvia didatangi oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman, kemudian menanyakan perihal keberadaan sabu lalu Terdakwa I Silvia menunjukkannya yaitu di gubuk belakang rumah dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I Silvia ditangkap beserta barang bukti lainnya yang ada di kamar atas lalu ditanya perihal kepemilikan sabu dan menerangkan bahwa sabu itu adalah milik suami dari Terdakwa I Silvia yaitu Terdakwa II Dede Firmansyah yang sekarang berada di dalam lapas Cianjur.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 5562/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa I Silvia Binti Saepul Anwar dan Terdakwa II Dede Firmansyah Bin Asep Suratman dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

a. 2875/2024/OF berupa Kristal warna putih  dengan berat netto 0,4058 gram adalah benar  mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya