Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. M SOPYAN SAORI Bin ENANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-359/M.2.27.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M SOPYAN SAORI Bin ENANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa M SOPYAN SAORI Bin ENANG pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Binawan VII Nomor 01 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini,dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap oranga atau barangperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi M YUSUP FASHA (Saksi Yusup) sedang menunggu teman bersama dengan Sdr. RIZKY dua daerah  Jalan Binawan VII No. 01 Desa. Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, pada saat itu Terdakwa bersama Sdr. MUHAMMAD SOPIYAN (DPO) datang menghampiri saksi Yusup menggunakan sepeda motor Yamaha FINO berwarna putih, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. RIZKY meminta uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan menodongkan senjata tajam jenis  golok berukuran 40cm ke arah saksi Yusup, tetapi Saksi Yusup tidak memberikan uang tersebut sehingga Terdakwa mengayunkan golok tersebut ke motor, lalu Terdakwa menaiki motor tersebut , pada saat Terdakwa mengayunkan golok ke arah saksi Yusup kemudian Saksi Yusup melakukan peralawanan dengan cara memukul Terdakwa menggunakan helm yang Saksi korban pakai. Selajutnya Terdakwa mengayunkan golok tersebut ke arah Saksi Yusup tetapi Saksi korban menangkis menggunakan telapak kanan dan tangan kiri dan MUHAMMAD SOPIYAN menonjok Saksi Yusup di bagian kepala daerah pelipis kanan. Lalu pada saat Saksi korban membanting Terdakwa ke bawah namun MUHAMMAD SOPIYAN menginjak kepala Saksi Yusup, selanjutnya Terdakwa berusaha menusuk Saksi Yusup akan tetapi Saksi Yusup menangkis senjata tajam tersebut sehingga mengenai telapak tangan kanan Saksi Yusup dan MUHAMMAD SOPIYAN melarikan diri menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Saksi Yusup di bantu oleh warga sekitar dan di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor.1/Vis/RSU/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat oleh Dokter Pemeriksa dr. Rizky Syafriadi, Sp.OT, dr. Reynan Alfarizan, yang mana hasil visum tersebut berdasarkan Ringkasan Pasien Pulang Rawat Inap tanggal 12 November 2024, dengan Kesimpulan  pada pasien pada pesien laki-laki berumur lebih kurang delapan belas tahun ini, ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah dahi, tangan serta jari tangan yang disertai terpotongnya jaringan ikat penghubung otot dan tulang (rupture tendon) akibat kekerasan tajam, luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana;-----

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa M SOPYAN SAORI BIN ENANG pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Binawan VII No. 01 Desa. Limbangansari Kecamatan Cianjur  Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini, “orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, melakukan Penganiayaan yang mengekibatkan seseorang mengalami luka ringanperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi M YUSUP FASHA (Saksi Yusup) sedang menunggu teman bersama dengan Sdr. RIZKY dua daerah  Jalan Binawan VII No. 01 Desa. Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, pada saat itu Terdakwa bersama Sdr. MUHAMMAD SOPIYAN (DPO) datang menghampiri saksi Yusup menggunakan sepeda motor Yamaha FINO berwarna putih, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. RIZKY meminta uang sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan menodongkan senjata tajam jenis  golok berukuran 40cm ke arah saksi Yusup, tetapi Saksi Yusup tidak memberikan uang tersebut sehingga Terdakwa mengayunkan golok tersebut ke motor, lalu Terdakwa menaiki motor tersebut , pada saat Terdakwa mengayunkan golok ke arah saksi Yusup kemudian Saksi Yusup melakukan peralawanan dengan cara memukul Terdakwa menggunakan helm yang Saksi korban pakai. Selajutnya Terdakwa mengayunkan golok tersebut ke arah Saksi Yusup tetapi Saksi korban menangkis menggunakan telapak kanan dan tangan kiri dan MUHAMMAD SOPIYAN menonjok Saksi Yusup di bagian kepala daerah pelipis kanan. Lalu pada saat Saksi korban membanting Terdakwa ke bawah namun MUHAMMAD SOPIYAN menginjak kepala Saksi Yusup, selanjutnya Terdakwa berusaha menusuk Saksi Yusup akan tetapi Saksi Yusup menangkis senjata tajam tersebut sehingga mengenai telapak tangan kanan Saksi Yusup dan MUHAMMAD SOPIYAN melarikan diri menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Saksi Yusup di bantu oleh warga sekitar dan di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor.1/Vis/RSU/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat oleh Dokter Pemeriksa dr. Rizky Syafriadi, Sp.OT, dr. Reynan Alfarizan, yang mana hasil visum tersebut berdasarkan Ringkasan Pasien Pulang Rawat Inap tanggal 12 November 2024, dengan Kesimpulan  pada pasien pada pesien laki-laki berumur lebih kurang delapan belas tahun ini, ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah dahi, tangan serta jari tangan yang disertai terpotongnya jaringan ikat penghubung otot dan tulang (rupture tendon) akibat kekerasan tajam, luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya