Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa LUTFIE ADITYA RAMDHANI BIN ENDANG, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekira Pukul 15.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Pasir tulang RT.05/RW.04 Desa Cikondang Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan Sdr. ISEP (DPO) sengaja berkeliling ke wilayah Cianjur menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam milik Sdr. ISEP, sesampainya di Kp Pasir tulang Rt. 05/04 Ds. Cikondang Kec. Bojongpicung Kabupaten Cianjur Terdakwa dan Sdr. ISEP melihat ada pengendara sepeda motor merk honda beat Nopol F 4738 WAA wartna hitam yang dikendarai oleh anak saksi M. RAYA PUTRA memboncengi anak saksi M.IKHSAN NAZAR, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ISEP mengikuti sampai ke tempat sepi yang berada di daerah Kp. Pasir Tulang lalu sepeda motor milik Anak Saksi M RAYA PUTRA dihentikan sambil berkata “ereun jang – ereun jang (berhenti de – berhenti de)”, Ketika anak saksi M. RAYA PUTRA Terdakwa Bersama Sdr. ISEP berpura pura mau menitipkan surat undangan kepada orang tua anak saksi M.RAYA PUTRA dan kepada pak RT sambil berkata “ia jang ieu rek nitip surat undangan ker pak RT (ia de ini mau nitip surat buat Pak RT)”, akan tetapi Terdakwa dan Sdr. ISEP beralasan surat undangan tersebut tertinggal di rumah sehingga Anak saksi M.RAYA PUTRA di giring ke rumah seseorang yang Terdakwa dan Sdr. ISEP tidak mengetahui siapa pemiliknya. Lalu tidak lama Sdr. ISEP Kembali dan menyampaikan kalau kunci rumahnya di bawa oleh istrinya sehingga kunci rumahnya harus diambil dulu. Kemudian Terdakwa pergi mendahului Sdr. ISEP kedekat jalan raya. Selanjutnya Sdr. ISEP meminjam sepeda motor untuk menjemput istrinya, saat Anak saksi M RAYA PUTRA mau menemaninya Sdr. ISEP menolaknya dan setelah itu sepeda motor dikuasai oleh Sdr. ISEP dan meninggalkan Anak saksi M RAYA. Kemudian tak lama Sdr. ISEP menghampiri Terdakwa dengan membawa sepeda motor milik anak saksi M.RAYA PUTRA tersebut, Setelah menguasai sepeda motor tersebut Terdakwa dan Sdr. ISEP kabur sekitar 2-3KM, kearah Cibeber. Lalu Anak saksi M.RAYA PURA meminta pertolongan warga sehingga anak saksi M. RAYA Bersama dengan warga ikut mengejar Terdakwa dan Sdr. ISEP sehingga berhasil diamankan di wilayah salam Nunggal Cibeber. Ketika hendak digiring kearah kantor desa sepeda motor milik anak saksi M.RAYA PUTRA ditubrukan sehingga Sdr. ISEP berhasil kabur meninggalkan tempat kejadian, dan Terdakwa berhasil diamankan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, anak saksi M RAYA PUTRA bin H DADANG mengalami kerugian sebesar 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP |