Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H GILANG SURAHMAN Bin IYUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2136/M.2.27.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG SURAHMAN Bin IYUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa GILANG SURAHMAN Bin IYUS bersama dengan saksi ROTAMA JULIANDRA JAENUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Area Pabrik PT. Pou Yen Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Bandung Km.7 Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIB ketika terdakwa sedang bekerja di Pabrik PT. Pou Yen Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Bandung Km.7 Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, saksi ROTAMA JULIANDRA JAENUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghampiri terdakwa dan memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu butir), kemudian terdakwa menerangkan untuk harganya sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan pada saat tersebut terdakwa hanya memiliki 200 (dua ratus) butir obat jenis hexymer sedangkan untuk sisanya akan dipesankan oleh terdakwa, selanjutnya terjadi transaksi yang mana saksi ROTAMA menyerahkan uang sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 200 (dua ratus) butir obat jenis hexymer kepada saksi ROTAMA. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIB di Pabrik PT. Pou Yen Indonesia, terdakwa kembali menyerahkan 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan 800 (delapan ratus) butir obat jenis hexymer kepada saksi ROTAMA. Selanjutnya tidak lama dari penyerahan obat jenis hexymer tersebut sekitar jam 10.30 WIB saksi ROTAMA ditangkap oleh anggota Kepolisian, karena terdakwa mengetahui hal tersebut pada hari itu terdakwa langsung pulang dan mengajukan cuti karena merasa tidak aman.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis hexymer tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Tokopedia pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah 3x (tiga) kali membeli obat jenis hexymer secara online melalui aplikasi Tokopedia tersebut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat jenis hexymer tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk membeli kembali obat jenis hexymer.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0429/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 18 Februari 2025 barang bukti (disita dalam perkara ROTAMA JULIANDRA JAENUDIN) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7115 gram diberi nomor barang bukti 0241/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 0241/2025/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Hexymer tersebut tidak mempunyai izin edar dari Pemerintah dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

 

-----Perbuatan Terdakwa GILANG SURAHMAN Bin IYUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa GILANG SURAHMAN Bin IYUS bersama dengan saksi ROTAMA JULIANDRA JAENUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Area Pabrik PT. Pou Yen Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Bandung Km.7 Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di Pabrik PT. Pou Yen Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Bandung Km.7 Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, saksi ROTAMA JULIANDRA JAENUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu butir), kemudian terdakwa menerangkan untuk harganya sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan pada saat tersebut terdakwa hanya memiliki 200 (dua ratus) butir obat jenis hexymer sedangkan untuk sisanya akan dipesankan oleh terdakwa, selanjutnya terjadi transaksi yang mana saksi ROTAMA menyerahkan uang sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 200 (dua ratus) butir obat jenis hexymer kepada saksi ROTAMA. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa kembali menyerahkan 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan 800 (delapan ratus) butir obat jenis hexymer kepada saksi ROTAMA.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis hexymer tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Tokopedia pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat jenis hexymer tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk membeli kembali obat jenis hexymer.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0429/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 18 Februari 2025 barang bukti (disita dalam perkara ROTAMA JULIANDRA JAENUDIN) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7115 gram diberi nomor barang bukti 0241/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 0241/2025/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Hexymer tersebut tidak memiliki keahlian serta kewenangan dibidang farmasi dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

 

-----Perbuatan Terdakwa GILANG SURAHMAN Bin IYUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya