Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2024/PN Cjr | 1.IBNU GUSTIAN ISKANDAR, S.H. 2.SAEPUL HIDAYAT,S.H. |
1.HJ. SARIBANON SURYATY Binti Alm MD IDRUS RUSMAN 2.W SETIAWATI Binti Alm MD IDRUS RUSMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2024/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/146/III/RES.1.2./2024/Sat Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan keterangan keterangan pelapor / korban, para saksi, barang bukti, dan keterangan tersangka, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
--- Pada hari Rabu tanggal 24 November 2021, di Kp. Nenggeng Ds. Cikanyere Kec. Sukaresmi Kab. Cianjur telah terjadi dugaan tindak pidana “Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya” yang dilakukan oleh HJ. SARIBANON SURYATY Binti (Alm) MD IDRUS RUSMAN dan Tersangka W. SETIAWATI Binti (Alm) MD IDRUS RUSMAN dengan cara yaitu melakukan pemasangan pagar berduri diatas tanah seluas kurang lebih 21.630 M2 dan pemasangan plang bertuliskan “Tanah Ini Milik ALM R. SUKARMAN Dengan Ahli Waris Hj. SARIBANON CS” tanpa sepengetahuan dan seizin dari Sdr. Dr. TEDDY TJAHJANTO selaku pemilik tanah yang sah sesuai dengan SHM No. 335, 595, 583, 591, 590, 591, dan 332 Ds. Cikanyere Kec. Sukaresmi Kab. Cianjur.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Atas kejadian tersebut diatas Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa atas kejadian tersebut diatas maka HJ. SARIBANON SURYATY Binti (Alm) MD IDRUS RUSMAN dan Tersangka W. SETIAWATI Binti (Alm) MD IDRUS RUSMAN dapat dipersangkakan melakukan Tindak Pidana “Dilarang Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |