Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.Sus/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 2.EGI MAULANA
3.ARIA TAUFIK ARDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 391/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4685/M.2.27.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI MAULANA[Penahanan]
2ARIA TAUFIK ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia terdakwa Egi Maulana bersama dengan Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan para  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul  14.00 Wib terdakwa Egi Maulana bersama dengan Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah dan sdr. RIDO (belum tertangkap) sedang duduk di pinggir jalan di wilayah Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur, saat itu terdakwa Egi Maulana mengajak Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah dan sdr. RIDO membeli tembakau sintetis dengan cara patungan uang masingmasing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa Aria dan sdr. Rido setuju lalu sekira pukul  16.00 Wib terdakwa Egi Maulana memesan tembakau sintetis ke Instagram dengan nama “Ploting” sebanyak 6 (enam) gram  dengan harga Rp. 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah ) yang di transfer ke nomor rekening yang di berikan oleh akun tersebut, selanjutnya akun tersebut mengirimkan alamat penyimpanan tembakau sintetis yang berada di daerah perkebunan sawit Kec. Cugenang kab. Cianjur yang di simpan di bawah tiang Listrik kemudian terdakwa Egi Maulana bersama dengan Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah langsung berangkat untuk mengambil tembaku tersebut, setelah sampai para Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan tembakau sintetis lalu para Terdakwa langsung kerumah Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah yang berada di Kp. Nanggeleng Rt 001 Rw 002 Ds. Neglasari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur, selanjutnya sekira pukul  20.00 Wib para terdakwa membagi tembaku sintetis menjadi 3 ( tiga ) bungkus plastik klip ;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 juni 2025, sekira pukul  21.00 Wib Terdakwa Egi Maulana datang kembali kerumah Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah untuk mengonsumsi kembali tembakau sintetis dan pada saat itu terdakwa Egi Maulana menginap di rumah Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah hingga akhirnya pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul  06.00 Wib bertempat dirumah terdakwa Aria Taufik Ardiansyah, para terdakwa kedatangan beberapa orang anggota kepolisian polres Cianjur  kemudian di lakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) paket plastik klip berisikan tembakau sintetis ;
  • Bahwa para  terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 4,61 gram (Netto);
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3959/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

  1. 1 bungkus plastic klip bisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6785 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

----- Perbuatan para Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

Atau

 

Kedua

---- Bahwa ia terdakwa Egi Maulana bersama dengan Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Nanggeleng Rt 001 Rw 002 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul  14.00 Wib terdakwa Egi Maulana bersama dengan Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah dan sdr. RIDO (belum tertangkap) sedang duduk di pinggir jalan di wilayah Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur, saat itu terdakwa Egi Maulana mengajak Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah dan sdr. RIDO membeli tembakau sintetis dengan cara patungan uang masingmasing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa Aria dan sdr. Rido setuju lalu sekira pukul  16.00 Wib terdakwa Egi Maulana memesan tembakau sintetis ke Instagram dengan nama “Ploting” sebanyak 6 (enam) gram  dengan harga Rp. 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah ) yang di transfer ke nomor rekening yang di berikan oleh akun tersebut, selanjutnya akun tersebut mengirimkan alamat penyimpanan tembakau sintetis yang berada di daerah perkebunan sawit Kec. Cugenang kab. Cianjur yang di simpan di bawah tiang Listrik kemudian terdakwa Egi Maulana bersama dengan Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah langsung berangkat untuk mengambil tembaku tersebut, setelah sampai para Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan tembakau sintetis lalu para Terdakwa langsung kerumah Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah yang berada di Kp. Nanggeleng Rt 001 Rw 002 Ds. Neglasari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur, selanjutnya sekira pukul  20.00 Wib para terdakwa membagi tembaku sintetis menjadi 3 ( tiga ) bungkus plastik klip  lalu sekira pukul  21.00 Wib para terdakwa mengonsumsi sebagian tembakau sintetis tersebut sedangkan tembakau sintetis milik sdr. RIDO belum sempat di berikan kepada sdr. RIDO yang disimpan terlebih dahulu di rumah Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah ;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 juni 2025, sekira pukul  21.00 Wib Terdakwa Egi Maulana datang kembali kerumah Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah untuk mengonsumsi kembali tembakau sintetis dan pada saat itu terdakwa Egi Maulana menginap di rumah Terdakwa Aria Taufik Ardiansyah hingga akhirnya pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul  06.00 Wib bertempat dirumah terdakwa Aria Taufik Ardiansyah, para terdakwa kedatangan beberapa orang anggota kepolisian polres Cianjur  kemudian di lakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) paket plastik klip berisikan tembakau sintetis ;
  • Bahwa para  terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, menguasai  Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 4,61 gram (Netto);
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3959/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

  1. 1 bungkus plastic klip bisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6785 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

----- Perbuatan para Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya