Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.B/2025/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | AHMAD HIDAYAT Bin H RAHMAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1256/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Hidayat Bin H. Rahmat pada hari Rabu Tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 23.00 WIB dan hari Senin tanggal 30 Desember 2024 atau masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumnas Pondok Indah Blok C6 No. 8 Desa Sukasari kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------- ATAU Kedua --------- Bahwa ia terdakwa Ahmad Hidayat Bin H. Rahmat pada hari Rabu Tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 23.00 WIB dan hari Senin tanggal 30 Desember 2024 atau masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumnas Pondok Indah Blok C6 No. 8 Desa Sukasari kecamatan Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |