Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.WAWAN Bin (Alm) H. JAENUDIN
2.MUHAMAD REVAN Bin WAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 502/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6118 /M.2.27.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN Bin (Alm) H. JAENUDIN[Penahanan]
2MUHAMAD REVAN Bin WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa I Wawan Bin Alm H. Jaenudin bersama dengan Terdakwa II Muhamad Revan Bin Wawan pada hari Senin Tanggal 13 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Balakang Jagal Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh para terdakwa di hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, terdakwa I Wawan Bin Alm H. Jaenudin mengajak terdakwa II Muhamad Revan Bin Wawan selaku anaknya untuk mengantarkan terdakwa I kerumah saudara mereka  dengan maksud dan tujuan untuk meminjam uang kemudian terdakwa II mengiyakannya lalu mereka keluar rumah dengan menggunakan kendaraan roda dua honda beat warna merah hitam tanpa polisi milik terdakwa I kemudian saat diperjalanan tepatnya di Kampung Balakang Jagal Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur terdakwa I melihat ada tas warna hitam namun tidak ada yang menjaganya yang  terletak didekat kamar mandi bengkel lalu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk berhenti kemudian setelah berhenti terdakwa I langsung menghampiri tas warna hitam tersebut dan mengambilnya lalu terdakwa I kembali menghampiri terdakwa II dengan membawa tas tersebut dan mengatakan kepada terdakwa II untuk mengendari sepeda motor dengan cepat;
  • Bahwa selanjutnya saat diperjalanan terdakwa I membuka tas tersebut yang berisikan HP merk itel warna abu-abu, HP merk Samsung key stone kecil warna hitam, dompet warna hitam, surat tanda kepemilikan kendaraan, kartu tanda penduduk dan uang sejumlah Rp. 1.100.000, selanjutnya setelah itu para terdakwa menjual sepeda motor honda beat milik terdakwa I kepada orang yang tidak dikenal mereka di dekat Pom Bensin Desa Sukanagalih dengan harga Rp. 500.000, setelah itu mereka pulang kerumahnya dan  saat sampai dirumah kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menjual HP merk itel warna abu-abu namun belum terjual ;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi Unang Hasanudin mengalami kerugian sekitar Rp. 3000.000 (tiga juta rupiah).

----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya