| Dakwaan |
Primair
------ Bahwa ia Terdakwa RIYAN APRIJAL BIN ADE JAENUDIN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Pasir Manik RT.003/ RW.005 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan tindak pidana, “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan atau mendistribusikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa didatangi oleh saksi IRFAN MULYANA J, S.Pd.S.H bersama dengan saksi BRENT CALVIN beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/177/X/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 20 Oktober 2025, saksi IRFAN MULYANA J, S.Pd.S.H bersama dengan saksi BRENT CALVIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah kontrakan tempat tinggal Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah tas selendang hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis tramadol, 119 (seratus sembilan belas) butir obat jenis trihexyphenidly, dan 32 (tiga puluh dua) butir obat jenis hexymer serta uang hasil sebesar Rp. 98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang posisinya tergeletak dilantai kamar rumah kontrakan tersebut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Awalanya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. YUSRIL (DPO) melalui chat whatsapp untuk memesan obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer kemudian setelah disepakati jumlah obat dan harganya Terdakwa memesan 400 (empat ratus) butir obat Tramadol dengan harga Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 500 (lima ratus) butir obat Hexymer dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dengan total harga keseluruhan Rp.1.700.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Sdr. YUSRIL meminta alamat pengiriman barang dan agar uangnya di transfer dengan cara di top up Dana, lalu Terdakwa mengirimkan alamat rumah kontrakan Terdakwa yaitu di Kampung Pasir Manik RT. 003 RW. 005 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur sebagai alamat penerima, lalu Terdakwa transfer uangnya dengan cara top up melalui Alfamart yang ada di pinggir pabrik Pou Yen Jl. Raya Bandung Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur dan pesanan Terdakwa dikirim melalui jasa pengiriman SPX ke alamat rumah kotrakan yang beralamat di Kampung Pasir Manik RT. 003 RW. 005 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur tersebut , kemudian paket tersbut Terdakwa terima pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, sekitar jam. 15.00 Wib. Lalu pada hari selasa tanggal 14 oktober 2025 sampai dengan hari senin tanggal 20 oktober 2025 Terdakwa mulai menjual atau mengedarkan obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer tersebut di parkiran pabrik Pou Yen yang beralamat di Jl. Raya Bandung Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur kepada supir angkot yang suka menunggu penumpang di lokasi tersebut dan kadang juga kepada siapa saja yang ada di lokasi tersebut, namun Terdakwa tidak kenal dengan orang-orang yang membeli obat kepada Terdakwa. Adapun untuk harga jualnya yaitu Terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, Trihexyphenidyl dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per 2 (dua) butir dan Hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu ripiah) per 4 (empat) butir.
- Bahwa Obat Jenis Tramadol dan Hexymer yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap berdasarkan keterangan ahli apt. AGUM RAHAYU, S.Farm bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan, barang bukti yang disita dari Terdakwa RIYAN APRIJAL BIN ADE JAENUDIN berupa 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat tramadol, 119 (seratus sembilan belas) butir obat trihexyphenidyl, 32 (tiga puluh dua) butir obat hexymer, 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah tas selendang warna hijau, uang tunai Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk vivo T1 5G warna rainbow fantasy IMEI 864733068811257;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: LAB: 6752/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 18 November 2025, dengan kesimpulan:
- Bahwa barang bukti dengan nomor: 5277/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol;
- Bahwa barang bukti dengan nomor: 5278/2025/OF dan 5279/2025/OF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------
Subsidiair
------ Bahwa ia Terdakwa RIYAN APRIJAL BIN ADE JAENUDIN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Pasir Manik RT.003/ RW.005 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa didatangi oleh saksi IRFAN MULYANA J, S.Pd.S.H bersama dengan saksi BRENT CALVIN beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/177/X/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 20 Oktober 2025, saksi IRFAN MULYANA J, S.Pd.S.H bersama dengan saksi BRENT CALVIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah kontrakan tempat tinggal Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah tas selendang hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat jenis tramadol, 119 (seratus sembilan belas) butir obat jenis trihexyphenidly, dan 32 (tiga puluh dua) butir obat jenis hexymer serta uang hasil sebesar Rp. 98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang posisinya tergeletak dilantai kamar rumah kontrakan tersebut
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Awalanya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. YUSRIL (DPO) melalui chat whatsapp untuk memesan obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer kemudian setelah disepakati jumlah obat dan harganya Terdakwa memesan 400 (empat ratus) butir obat Tramadol dengan harga Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 500 (lima ratus) butir obat Hexymer dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Jadi harga keseluruhan Rp.1.700.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu Sdr. YUSRIL meminta alamat pengiriman barang dan agar uangnya di transfer dengan cara di top up Dana, lalu Terdakwa mengirimkan alamat rumah kontrakan Terdakwa yaitu di Kampung Pasir Manik RT. 003 RW. 005 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur sebagai alamat penerima, lalu Terdakwa transfer uangnya dengan cara top up melalui Alfamart yang ada di pinggir pabrik Pou Yen Jl. Raya Bandung Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur dan pesanan Terdakwa dikirim melalui jasa pengiriman SPX ke alamat rumah kotrakan yang beralamat di Kampung Pasir Manik RT. 003 RW. 005 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur tersebut , kemudian paket tersbut Terdakwa terima pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, sekitar jam. 15.00 Wib. Lalu pada hari selasa tanggal 14 oktober 2025 sampai dengan hari senin tanggal 20 oktober 2025 Terdakwa mulai menjual atau mengedarkan obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer tersebut di parkiran pabrik Pou Yen yang beralamat di Jl. Raya Bandung Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur kepada supir angkot yang suka menunggu penumpang di lokasi tersebut dan kadang juga kepada siapa saja yang ada di lokasi tersebut, namun Terdakwa tidak kenal dengan orang-orang yang membeli obat kepada Terdakwa. Adapun untuk harga jualnya yaitu Terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, Trihexyphenidyl dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per 2 (dua) butir dan Hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu ripiah) per 4 (empat) butir;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. AGUM RAHAYU, S.Farm, menerangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (1) menerangkan: Pembuatan, Penyimpanan, dan Pendistribusian atau Penyaluran obat, Pengelolaan obat, Pelayanan oba tatas resep dokter merupakan pekerjaan Kefarmasian, sehingga Terdakwa dalam menjual obat Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tidak memiliki kewenangan dalam hal itu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan, barang bukti yang disita dari Terdakwa RIYAN APRIJAL BIN ADE JAENUDIN berupa 380 (tiga ratus delapan puluh) butir obat tramadol, 119 (seratus sembilan belas) butir obat trihexyphenidyl, 32 (tiga puluh dua) butir obat hexymer, 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah tas selendang warna hijau, uang tunai Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk vivo T1 5G warna rainbow fantasy IMEI 864733068811257;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No . LAB: 6752/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 18 November 2025, dengan Kesimpulan :
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 5277/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol;
- Bahwa barang bukti dengan nomor : 5278/2025/OF dan 5279/2025/OF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Trihexyphenidyl
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------ |