Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.DEDEN SAMSUDIN Bin AYI KOMARUDIN
2.SOPIAN Bin ATANG KOMARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-60/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN SAMSUDIN Bin AYI KOMARUDIN[Penahanan]
2SOPIAN Bin ATANG KOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia terdakwa I Deden Samsudin Bin (Alm) Ayi Komarudin bersama terdakwa II Sopian Bin Atang Komarudin pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di PT Lestari Agribisnis Indonesia yang beralamat di Kp. Baru Kusuma Desa Kebonpeteuy Kecamatan Gekbrong Kabupaten  Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I Deden Samsudin Bin (Alm) Ayi Komarudin dan terdakwa II Sopian Bin Atang Komarudin yang merupakan Satpam di Peternakan ayam petelur PT Lestari Agribisnis Indonesia dengan upah perbulannya sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), saat itu para Terdakwa yang sedang berjaga malam masuk kedalam kandang ayam dengan cara mencongkel paku yang yang merekatkan terpal tersebut dan merobek terpalnya sehingga para terdakwa bisa masuk kedalam kendang ayam itu, selanjutnya setelah berada didalam kandung ayam tersebut para Terdakwa langsung mengambil telur-telur ayam negeri sekitar 97 (sembilan puluh tujuh) Kg dan dikumpulkan dibelakang kandang. Setelah itu para Terdakwa memasukan telor ayam itu kedalam trey atau tempat penyimpanan telur dan sebagian disimpan didalam kantong plastik yang kemudian dibungkus menggunakan karung, kemudian para Terdakwa mengangkut telur-telur tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MXing warna hitam milik Terdakwa I dan Sepeda motor Yamaha Jupiter MXing warna putih milik Terdakwa II namun saat diperjalanan tepatnya didepan pos satpam para terdakwa diberhentikan oleh  saksi Asep Anwari bin (alm) Mamat, setelah itu para Terdakwa diamakan dan diserahkan kekantor Kepolisian ;
  • Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan pemilik PT Lestari Agribisnis Indonesia yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 2.619.000,- (dua juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah).

----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2)  KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

    Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa I Deden Samsudin Bin (Alm) Ayi Komarudin bersama terdakwa II Sopian Bin Atang Komarudin pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di PT Lestari Agribisnis Indonesia yang beralamat di Kp. Baru Kusuma Desa Kebonpeteuy Kecamatan Gekbrong Kabupaten  Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I Deden Samsudin Bin (Alm) Ayi Komarudin dan terdakwa II Sopian Bin Atang Komarudin yang merupakan Satpam di Peternakan ayam petelur PT Lestari Agribisnis Indonesia dengan upah perbulannya sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), saat itu para Terdakwa yang sedang berjaga malam masuk kedalam kandang ayam kemudian para Terdakwa langsung mengambil telur-telur ayam negeri sekitar 97 (sembilan puluh tujuh) Kg dan dikumpulkan dibelakang kandang. Setelah itu para Terdakwa memasukan telor ayam itu kedalam trey atau tempat penyimpanan telur dan sebagian disimpan didalam kantong plastik yang kemudian dibungkus menggunakan karung, kemudian para Terdakwa mengangkut telur-telur tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MXing warna hitam milik Terdakwa I dan Sepeda motor Yamaha Jupiter MXing warna putih milik Terdakwa II namun saat diperjalanan tepatnya didepan pos satpam para terdakwa diberhentikan oleh  saksi Asep Anwari bin (alm) Mamat, setelah itu para Terdakwa diamakan dan diserahkan kekantor Kepolisian ;
  • Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan pemilik PT Lestari Agribisnis Indonesia yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 2.619.000,- (dua juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah).

----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya