Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2025/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | 1.DEDEN SAMSUDIN Bin AYI KOMARUDIN 2.SOPIAN Bin ATANG KOMARUDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-60/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama : --------- Bahwa ia terdakwa I Deden Samsudin Bin (Alm) Ayi Komarudin bersama terdakwa II Sopian Bin Atang Komarudin pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di PT Lestari Agribisnis Indonesia yang beralamat di Kp. Baru Kusuma Desa Kebonpeteuy Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua --------- Bahwa ia terdakwa I Deden Samsudin Bin (Alm) Ayi Komarudin bersama terdakwa II Sopian Bin Atang Komarudin pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di PT Lestari Agribisnis Indonesia yang beralamat di Kp. Baru Kusuma Desa Kebonpeteuy Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |