Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.DADANG SOPIAN Alias REFAL Bin Alm D. OMAN
2.DAPID SUGILAR Bin DADANG SOPIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/M.2.27.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG SOPIAN Alias REFAL Bin Alm D. OMAN[Penahanan]
2DAPID SUGILAR Bin DADANG SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa 1 Dadang Sopian Alias Refal Bin (Alm) D. Oman bersama-sama dengan terdakwa 2 Dapid Sugilar Bin Dadang Sopian pada Hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September 2024 bertempat di Jl, Arwinda Kp. Tajurhalang RT 002/006 Desa SIndanglaka Kec. Karang tengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampaipada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa 1 Dadang Sopian Alias Refal Bin (Alm) D. Oman bersama dengan terdakwa 2 Dapid Sugilar Bin Dadang Sopian, saksi Dida Royida Bin Muhtar (dalam penuntutan terpisah) serta Nurmaen (DPO) telah bersepakat untuk merencanakan mengambil sarang burung walet yang ada di sebuah rumah tepatnya di Jl, Arwinda Kp. Tajurhalang RT 002/006 Desa SIndanglaka Kec. Karang tengah Kabupaten Cianjur. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa 1 Dadang, terdakwa 2 Dapid, saksi Dida serta Nurmaen (DPO) tiba dilokasi dengan mengendarai  (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol: D 4226 UY milik saksi Dida dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio. Selanjutnya terdakwa 1 Dadang Sopian bersama dengan terdakwa 2 Dapid Sugilar mengawasi situasi disekitar Lokasi sementara saksi Dida Royida Bin Muhtar (dalam penuntutan terpisah) serta Nurmaen (DPO) mencongkel jendela rumah tersebut dengan menggunakan linggis dan masuk kedalam rumah tersebut. Lalu saksi Dida Royida Bin Muhtar (dalam penuntutan terpisah) memutus CCTV dan membawa alat recordernya kemudian mengambil 5 (lima) bungkus sarang burung wallet yang terletak dilantai dan memasukannya kedalam karung. Setelah selesai saksi Dida Royida Bin Muhtar (dalam penuntutan terpisah) bersama Nurmaen (DPO) keluar dengam membawa karung berisikan sarang burung walet dengan total berat kurang lebih 24 (dua puluh empat) kilo dan membawanya menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 27 September 2024 terdakwa 1 Dadang Sopian Alias Refal Bin (Alm) D. Oman bersama dengan terdakwa 2 Dapid Sugilar Bin Dadang Sopian, saksi Dida Royida Bin Muhtar (dalam penuntutan terpisah) serta sdr. Cecep (Alm) membawa karung berisikan sarang burung walet dengan total berat kurang lebih 24 (dua puluh empat) kilogram, dengan menggunakan 1 (satu) unit Toyota Avanza warna hitam milik saksi Dadan Suhendar dan membawanya kerumah saksi Wardana (dalam penuntutan terpisah) tepatnya di Kp. Benda Pintu RT 003/002 Desa Benda Kec. Sukamulya Kab. Tangerang untuk dijual kepada sdr. Rohmani dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)/ kilogram sehingga untuk total untuk 24 (duapuluh empat) kilo berhasil dijual dengan harga Rp 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta). Selanjutnya masing-masing terdakwa membagi keuntungan tersebut dengan rincian untuk terdakwa 1 Dadang, Terdakwa 2 Dapid, dan sdr. Nurmaen (DPO) serta saksi Dida mendapat Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) lalu sdr. Cecep (DPO) mendapat keuntungan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sementara saksi Wardaya (dalam penuntutan terpisah) mendapatkan upah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 Dadang Sopian Alias Refal Bin (Alm) D. Oman bersama dengan terdakwa 2 Dapid Sugilar Bin Dadang Sopian dalam mengambil sarang burung wallet dengan total berat kurang lebih 24 (dua puluh empat) kilogram tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Cici Restiani Binti Endang Aziz.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 Dadang Sopian Alias Refal Bin (Alm) D. Oman bersama dengan terdakwa 2 Dapid Sugilar Bin Dadang Sopian dalam mengambil sarang burung wallet dengan total berat kurang lebih 24 (dua puluh empat) kilogram mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah).

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya