| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AS 655663 tertulis dan terbaca Tati BT Aman Nur, lahir di Cianjur, 10 Mei 1972 diperbaiki menjadi Tati Sumyati, lahir di Bandung, 18 Mei 1972.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|