Dakwaan |
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa Agus Setiawan Bin (Alm) Usman bersama sdr. Kentung (daftar pencarian orang) pada bulan Oktober 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Muwardi Nomor 112 Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di tempat penjualan barang rongsokan yang beralamat di Jl. Dr Muwardi Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur terdakwa mengajak sdr. Kentung (daftar pencarian orang) untuk mengambil kabel Listrik dihotel yang masih dalam tahap Pembangunan yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi Nomor 112 kemudian sdr. Kentung menyetujuinya lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa dan sdr. Kentung sampai dihotel tersebut, selanjutnya terdakwa memantau situasi keadaan sekitar sedangkan sdr. Kentung memanjat dengan menggunakan tangga lalu merusak plafon kemudian sdr. Kentung memotong kabel listrik dengan menggunakan tang, setelah itu terdakwa dan sdr. Kentung membawa kabel listrinya dan meninggalkan tempat tersebut kemudian mereka membakar kabel listrik yang berhasil diambil agar tembaga yang ada didalamnya terpisah lalu mereka menjualnya dipenjualan barang rongsokan yang ada di Jl. Dr Muwardi dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa kembali melakukan perbuatannya mengambil kabel listrik dihotel yang masih dalam tahap Pembangunan yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi Nomor 112 dengan cara memanjat menggunakan tangga lalu merusak plafon kemudian memotong kabel listrik dengan tang, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat itu dengan membawa kabel listrik yang berhasil diambilnya kemudian menyimpannya disekitar kebun yang tidak jauh dari hotel tersebut lalu pada tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 16.30 Wib saat terdakwa membakar kabel tersebut agar tembaga yang didalamnya dapat dijual, terdakwa diamankan oleh warga sekitar ;
- Bahwa terdakwa dan sdr. Kentung melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan pemilik hotel yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 58.855.000,- (lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa ia terdakwa Agus Setiawan Bin (Alm) Usman bersama sdr. Kentung (daftar pencarian orang) pada bulan Oktober 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Muwardi Nomor 112 Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di tempat penjualan barang rongsokan yang beralamat di Jl. Dr Muwardi Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur terdakwa mengajak sdr. Kentung (daftar pencarian orang) untuk mengambil kabel Listrik dihotel yang masih dalam tahap Pembangunan yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi Nomor 112 kemudian sdr. Kentung menyetujuinya lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa dan sdr. Kentung sampai dihotel tersebut, selanjutnya terdakwa memantau situasi keadaan sekitar sedangkan sdr. Kentung memanjat dengan menggunakan tangga lalu merusak plafon kemudian sdr. Kentung memotong kabel listrik dengan menggunakan tang, setelah itu terdakwa dan sdr. Kentung membawa kabel listrinya dan meninggalkan tempat tersebut kemudian mereka membakar kabel listrik yang berhasil diambil agar tembaga yang ada didalamnya terpisah lalu mereka menjualnya dipenjualan barang rongsokan yang ada di Jl. Dr Muwardi dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa kembali melakukan perbuatannya mengambil kabel listrik dihotel yang masih dalam tahap Pembangunan yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi Nomor 112 dengan cara memanjat menggunakan tangga lalu merusak plafon kemudian memotong kabel listrik dengan tang, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat itu dengan membawa kabel listrik yang berhasil diambilnya kemudian menyimpannya disekitar kebun yang tidak jauh dari hotel tersebut lalu pada tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 16.30 Wib saat terdakwa membakar kabel tersebut agar tembaga yang didalamnya dapat dijual, terdakwa diamankan oleh warga sekitar ;
- Bahwa terdakwa dan sdr. Kentung melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan pemilik hotel yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 58.855.000,- (lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan ke-5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------ |