Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2025/PN Cjr H. Kiki Stiyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. Kiki Stiyadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama dan Tempat Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor A 3071778 tertulis dan terbaca Kiki Setiadi Kinan, lahir di Sukabumi 15 Juni 1966 diperbaiki menjadi H. Kiki Stiyadi, lahir di Jakarta, 15 Juni 1966.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tempat Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak