Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tempat Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor A 3071778 tertulis dan terbaca Kiki Setiadi Kinan, lahir di Sukabumi 15 Juni 1966 diperbaiki menjadi H. Kiki Stiyadi, lahir di Jakarta, 15 Juni 1966.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tempat Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|