Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Cjr YUNNI RATNASARI 1.ERNA SUSANTI
2.Adjie Azhar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUNNI RATNASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurdin Hidayatulloh,S.H.,M.H.YUNNI RATNASARI
Tergugat
NoNama
1ERNA SUSANTI
2Adjie Azhar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YANI JAMIATUSYARIFAH, SH., MKn
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan, demi hukum tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2085/ Desa Sukamanah Luas : 92 M2, Surat Ukur Nomor 777/2014, Tanggal 25-09-2014, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.13.13.01.02441, tercatat atas nama YUNNI RATNASARI, terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jawa Barat adalah Hak Milik Penggugat sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I, atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dinyatakan mempunyai kekutan hukum tetap (inkrcht);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp .0.000.- (rupiah)  ditambah kerugian Imateriil sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, dibayar tunai secara seketika dan sekaligus, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat pada putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi Putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekali pun adanya banding, kasasi atau pun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) dari Tergugat;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini;

Atau : Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1B Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak