| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan, demi hukum tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2085/ Desa Sukamanah Luas : 92 M2, Surat Ukur Nomor 777/2014, Tanggal 25-09-2014, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.13.13.01.02441, tercatat atas nama YUNNI RATNASARI, terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jawa Barat adalah Hak Milik Penggugat sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dinyatakan mempunyai kekutan hukum tetap (inkrcht);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp .0.000.- (rupiah) ditambah kerugian Imateriil sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, dibayar tunai secara seketika dan sekaligus, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi Putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekali pun adanya banding, kasasi atau pun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) dari Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1B Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|