Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. REINDRA AZ-DZIKRA SAPRILA Alias IREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1467/M.2.27.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REINDRA AZ-DZIKRA SAPRILA Alias IREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia Terdakwa Reindra Az-Dzikra Saprila Alias Iren pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sukamantri Rt 02/04 Desa Sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapukan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang kerumah saksi M Raditia Ruslan Bin  Rusli lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi M Raditia Ruslan Bin  Rusli “ pinjam dulu motor dan hp sebentar mau jemput cewe (pacar) ke depan (pinggir jalan raya) dan nanti akan dikembalikan lagi” kemudian saksi M Raditia Ruslan Bin  Rusli mengiyakann lalu terdakwa membawa sepeda motor Yamaha R15 No. Pol : F-2293-DZ dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Not 10 warna biru milik saksi M. Raditia Ruslan Bin Rusli kedaearah Bogor dan tidak mengembalikannya ;

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di Villa Grand Apple Cipanas Cianjur Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Diyat dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan mengatakan sepeda motor tersebut adalah milik adiknya dan surat-suratnya ada dirumahnya kemudian merasa curiga Terdakwa langsung diamankan oleh saksi Diyat ke pos Scurity Grand Apple Cipanas karena sebelumnya saksi Salman Alfarizi memperlihatkan sepeda motor yang sama dengan dibawa oleh terdakwa dan mengatakan sepeda motor tersebut telah dibawa kabur sama orang ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuna saksi M Raditia Ruslan Bin  Rusli yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana -------

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa Reindra Az-Dzikra Saprila Alias Iren pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sukamantri Rt 02/04 Desa Sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang kerumah saksi M Raditia Ruslan Bin  Rusli lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi M Raditia Ruslan Bin  Rusli “ pinjam dulu motor dan hp sebentar mau jemput cewe (pacar) ke depan (pinggir jalan raya) dan nanti akan dikembalikan lagi” kemudian saksi M Raditia Ruslan Bin  Rusli mengiyakann lalu terdakwa membawa sepeda motor Yamaha R15 No. Pol : F-2293-DZ dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Not 10 warna biru milik saksi M. Raditia Ruslan Bin Rusli dan tidak mengembalikannya ;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di Villa Grand Apple Cipanas Cianjur Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Diyat dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan mengatakan sepeda motor tersebut adalah milik adiknya dan surat-suratnya ada dirumahnya kemudian merasa curiga Terdakwa langsung diamankan oleh saksi Diyat ke pos Scurity Grand Apple Cipanas karena sebelumnya saksi Salman Alfarizi memperlihatkan sepeda motor yang sama dengan dibawa oleh terdakwa dan mengatakan sepeda motor tersebut telah dibawa kabur sama orang ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuna saksi M Raditia Ruslan Bin  Rusli yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya