Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2025/PN Cjr GIOFANI PUTRA VIRNANDA NOFRI HARDI K Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 48/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAP/43/IX/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GIOFANI PUTRA VIRNANDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRI HARDI K[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira jam 16.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. NOFRI HARDI K.Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 15 (LIMA BELAS) kantong plastik berjenis roso-roso di Jl. Raya Cipeyeum. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual .

Atas perbuatan pelanggar di kenakan  Pasal 4  peraturan daerah Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2013,tentang  peredaran  minuman  beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya