Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa DENI SUHENDAR SUHANDA Bin (Alm) SUHANDA Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2021 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2021 bertempat di Kantor Notaris RIKA RUCHYANTI.,S.H.SP.I Jl. Ir H Juanda No. 102 Ds. Mekarsari Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awal nya sekitar hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Januari 2021 korban ACHMAD NOOR FAUZI BIN ALM UJANG SUNARTA dikenalkan oleh Saksi ACHMAD GHOZALI ALS APENG menawarkan proyek pengadaan asset terst urine mandiri dengan nilai proyek sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dimana pada saat itu menjelaskan bahwa proyek tersebut milik Terdakwa DENI SUHENDAR SUHANDA. Lalu keesokan harinya saksi ACHMAD GOZALI dan Saksi DONI datang ke rumah korban ACHMAD NOOR FAUZI dan menjelaskan proyek tersebut kepada korban ACHMAD NOOR FAUZI dan orang tua korban ACHMAD NOOR FAUZI, pada saat itu korban ACHMAD NOOR FAUZI dijanjikan keuntungan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh Terdakwa. Selang beberapa hari kemudian masih di bulan Januari 2021 Terdakwa datang ke Cianjur untuk menindaklanjuti ketertarikan dari Korban ACHMAD NOOR FAUZI, kemudian bertemu di Café dekat Gg Rinjani sekitaran Cianjur adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Sdr. DENI SUHENDAR SUHANDA, Sdr. BRIAN, Saksi DONNY SYAHRIEL, Saksi AHMAD GHOZALI ALS APENG, dan korban ACHMAD NOOR FAUZI yang intinya membahas tentang bagaimana program tersebut berjalan, teknis proyek tersebut, keuntungan dari proyek tersebut dan beberapa hal lain yang bersangkutan dengan proyek tersebut.lalu Sdr. DENI SUHENDAR SUHANDA memperlihatkan berkas proyek pengadaan tes urine mandiri yang sebelumnya, bukan yang mau dilaksanakan.
- Setelah pertemuan itu karena korban ACHMAD NOOR FAUZI tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan oleh Terdakwa, sekira hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, Korban ACHMAD NOOR FAUZI bersama dengan saksi DONNY SYAHRIEL dan saksi ACHMAD GHOZALI ALS APENG datang ke tempat Notaris Rika Ruchyanti, SH, SP.I. kemudian Terdakwa DENI SUHENDAR SUHANDA bersama dengan Sdr. BRIAN menyusul, setelah berkumpul di buatkanlah Akta Perjanjian Kerjasama No. 11/2021 tanggal 20-01-2021 di Notaris Rika Ruchyanti SH, SP.I antara korban ACHMAD NOOR FAUZI dengan Terdakwa DENI SUHENDAR SUHANDA tentang proyek pengerjaan test urine mandiri tersebut, lalu Korban ACHMAD NOOR FAUZI mentransfer uang tersebut kepada saksi DONNY SYAHRIEL sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada hari itu sebagai biaya awal, dan kemudian oleh saksi DONNY SYAHRIEL dikirim kepada Terdakwa DENI SUHENDAR. Adapun proses penyerahan uang tersebut dilakukan secara transfer dan tunai melalui saksi DONNY SYAHRIEL, yang disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah dibayarkan untuk proyek pengadaan tes urine mandiri tersebut.
- Bahwa setelah 40 hari kerja terhitung mulai tanggal dibuatnya Akta Perjanjian Kerjasama, Korban ACHMAD NOOR FAUZI menanyakan kembali kepada saksi DONNY SYAHRIEL karena yang menjadi penghubung antara korban ACHMAD NOOR FAUZI dengan terdakwa DENI SUHENDAR SUHANDA, namun jawaban dari Terdakwa penyebab belum berlangsungnya proyek tersebut karena terhambat dengan maraknya kasus Covid di Indonesia, kemudian Terdakwa meminta waktu untuk penundaan proyek tersebut, Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 Terdakwa datang ke Cianjur ke kediaman Korban ACHMAD NOOR FAUZI untuk membuat surat perjanjian pembayaran berupa modal dan keuntungan yang sudah dijanjikan dengan SHM sebagai jaminan (namun pada faktanya SHM tersebut tidak ada), Sampai dengan pada saat sekarang ini realisasi pemberian SHM tersebut tidak ada, juga proyek tersebut tidak berlangsung.
- Bahwa korban ACHMAD NOOR FAUZI percaya kepada penawaran Terdakwa karena pada saat pertemuan dengan korban Terdakwa membawa SPK dan berkas untuk proyek pengadaan tes urin mandiri, juga jabatan Terdakwa adalah sebagai ketua umum di BP3N (Badan Penyuluhan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba) kab. Sukabumi.
- Bahwa uang yang sudah diberikan kepada Terdakwa dari korban ACHMAD NOOR FAUZI tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan operasional Badan Penyuluhan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba (BP3N) seperti bensin, sewa kendaraan, dan makan, dan juga sudah membeli alat test urin 6 (enam) parameter untuk 1000 (seribu) pcs, karena pada saat itu pandemic, sehingga alat untuk pelaksanaan test urine tersebut tidak terpakai karena ada masa kadaluwarsa, kemudian Terdakwa kembalikan ke suppliernya, selain itu terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk operasional pendataan pabrik di wilayah Bandung. Kemudian sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) s.d Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk operasional jual beli batok kelapa sawit, dan sisanya digunakan untuk membayar hutang Terdakwa dengan orang lain sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Bahwa pada saat Terdakwa menggunakan uang tersebut diluar keperluan untuk proyek kerjasama dengan korban ACHMAD NOOR FAUZI dilakukan tanpa ijin atau sepengetahuan korban ACHMAD NOOR FAUZI sebagai pemilik dari uang tersebut, hanya saja atas inisiatif terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban ACHMAD NOOR FAUZI mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---- |