Dakwaan |
KESATU:
---- Bahwa Terdakwa M. RIZKY ADIPUTRA Bin MORIS NURCAHYONO pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan HOS Cokroaminoto Gg. Dukuh No. 14 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Tembakau Sintetis yang mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 13.35 WIB, Terdakwa membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara memesan melalui direct message (DM) ke akun Instagram estamosmexicanos.corp dari akun Instagram milik Terdakwa bernama HIU ALBINO!!!. Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer M-Banking dari rekening Bank BCA nomor 1832218361 atas nama M. RIZKY ADIPUTRA ke rekening Bank Mandiri nomor 1820015416324 atas nama ASYIAH sebesar Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang terdapat dalam satu bungkus plastik warna putih berisikan satu bungkus plastik klip bening di pinggir jalan daerah Ciawi-Bogor sesuai dengan map/titik lokasi yang dikirimkan oleh akun Instagram estamosmexicanos.corp. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa berhenti di Kebun Teh Puncak untuk mengkonsumsinya sedikit, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Gg. Dukuh No. 14 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Sesampainya di rumah, Terdakwa mengemas kembali Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibelinya menjadi empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan cara Terdakwa ambil sebagian lalu masukkan ke dalam plastik-plastik tersebut dan dicampur tembakau murni dengan mengira-ngira takaran. Selanjutnya, enam plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau yang dikemas ulang oleh Terdakwa kemudian disimpan di atas kasur pada kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa akan menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per satu bungkus plastik klip ukuran kecil dengan cara mengiklankan melalui Snapgram di akun Instagram bernama HIU ALBINO!!! milik Terdakwa terlebih dahulu, kemudian pembeli akan melakukan pemesanan melalui direct message (DM) ke akun Instagram milik Terdakwa dan pesanan Narkotika jenis Tembakau Sintetis akan Terdakwa simpan di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.
- Pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Saksi ARYO PRASETYO WIBOWO, S.H. dan Saksi BRENT CALVIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Gg. Dukuh No. 14 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur berdasarkan informasi masyarakat dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Saksi ARYO PRASETYO WIBOWO, S.H. dan Saksi BRENT CALVIN melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan enam bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Tembakau Sintetis, satu bungkus plastik berisikan tembakau murni cap Anggur dan satu pak plastik klip bening yang berada di atas kasur pada kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cianjur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 07 Februari 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa enam bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa M. RIZKY ADIPUTRA Bin MORIS NURCAHYONO adalah sebesar 35,97 (tiga puluh lima koma sembilan puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: 0824/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 05 Maret 2025, barang bukti yang disisihkan berupa satu bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA, yang mana keduanya masing-masing terdaftar sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika nomor urut 182 dan nomor urut 202.
- Bahwa Terdakwa M. RIZKY ADIPUTRA Bin MORIS NURCAHYONO membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari lima gram berupa Tembakau Sintetis yang mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA tanpa izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa M. RIZKY ADIPUTRA Bin MORIS NURCAHYONO pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan HOS Cokroaminoto Gg. Dukuh No. 14 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Tembakau Sintetis yang mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis seberat 25 (dua puluh lima) gram yang dibelinya dari akun Instagram estamosmexicanos.corp dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di pinggir jalan daerah Ciawi-Bogor. Setelah itu, Terdakwa berhenti di Kebun Teh Puncak untuk mengkonsumsi sedikit Narkotika jenis Tembakau Sintetis miliknya tersebut, kemudian Terdakwa membawa pulang Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut ke rumahnya yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Gg. Dukuh No. 14 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Di rumahnya, Terdakwa mengemas Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibelinya tersebut menjadi empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan cara Terdakwa ambil sebagian lalu masukkan ke dalam plastik-plastik tersebut dan dicampur tembakau murni dengan mengira-ngira takaran. Enam plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau yang dikemas ulang oleh Terdakwa tersebut kemudian disimpan di atas kasur pada kamar rumah Terdakwa untuk dijual kembali.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Saksi ARYO PRASETYO WIBOWO, S.H. dan Saksi BRENT CALVIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Gg. Dukuh No. 14 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur berdasarkan informasi masyarakat dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Saksi ARYO PRASETYO WIBOWO, S.H. dan Saksi BRENT CALVIN melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan enam bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, satu bungkus plastik berisikan tembakau murni cap Anggur dan satu pak plastik klip bening yang berada di atas kasur pada kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cianjur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 07 Februari 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa adalah sebesar 35,97 (tiga puluh lima koma sembilan puluh tujuh gram).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: 0824/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 05 Maret 2025, barang bukti yang disisihkan berupa satu bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA, yang mana keduanya masing-masing terdaftar sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika nomor urut 182 dan nomor urut 202.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari lima gram berupa Tembakau Sintetis yang mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA tanpa izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- |