Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH dan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS Bin JEPRI pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mariwati Kp. Jemprah Desa Sindanglaya Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH, Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS, Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian, Sdr. ILHAM Als BOA (DPO), Sdr. TEGAR (DPO), Sdr. FAJAR (DPO) dan Sdr. TIO (DPO) dan beberapa orang lainnya yang para terdakwa tidak kenal berkumpul di sebuah warung dekat SMKN 1 Pacet kemudian Sdr. ILHAM Als BOA mengatakan pada pokoknya “SMAPDA mengajak tawuran di Kp. Tarigu sehabis maghrib”, setelah itu Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH, Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS, Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian, Sdr. ILHAM Als BOA, Sdr. TEGAR, Sdr. FAJAR dan Sdr. TIO dan beberapa orang lainnya yang para terdakwa tidak kenal pergi ke Villa Intan untuk minum-minuman alkohol jenis roso-roso. Pada saat itu Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH menerima senjata tajam jenis golok kecil warna hitam dari Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian yang mana sebelumnya senjata tajam tersebut disimpan di rumahnya Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian sedangkan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS mendapatkan senjata tajam jenis arit sabit berukuran sedang dan berkarat dari Sdr. ILHAM Als BOA (DPO).
- Bahwa kemudian sekitar jam 17.30 WIB Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH, Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS, Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian, Sdr. ILHAM Als BOA, Sdr. TEGAR, Sdr. FAJAR dan Sdr. TIO dan beberapa orang lainnya yang para terdakwa tidak kenal dengan menggunakan 4 (empat) sepeda motor pergi ke Kp.Tarigu, sesampainya di Kp Tarigu sekitar jam 19.00 WIB pihak SMAPDA tidak datang dan tidak membalas pesan, kemudian para terdakwa dan teman-temannya memutuskan untuk kembali akan tetapi pada saat melewati Jl. Mariwati Kp. Jemprah Desa Sindanglaya Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur para terdakwa dan teman-temannya dilempari botol oleh pihak lawan ±10 (sepuluh) orang, kemudian Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH dan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS turun dari sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam yang sebelumnya para terdakwa bawa, lalu Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH membacok saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian belakang dengan menggunakan senjata tajam jenis golok kecil warna hitam, kemudian Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS membacok saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala dengan menggunakan senjata tajam jenis arit sabit. Setelah itu para terdakwa dan teman-temannya mundur dan berkumpul di jembatan dekat SMK 1 Pacet.
- Bahwa pada saat berkumpul di jembatan dekat SMK 1 Pacet Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH bercerita telah membacok leher saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 1 (satu) kali sambil memperlihatkan darah yang menempel di 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna biru dan senjata tajam jenis golok kecil warna hitam, lalu Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS bercerita telah membacok saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala, selanjutnya sekitar jam 21.30 WIB para terdakwa dan teman-temannya membubarkan diri.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 001/XI/RSUD/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama GAHTAN RAMADAN HASAN BASADI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang ditandatangani oleh dr. Archie Fontana Iskandar selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
- Terdapat luka robek bagian dahi kanan dengan ukuran dua belas sentimeter kali dua sentimeter, tidak ada pendarahan aktif.
- Terdapat luka robek dibagian kepala sisi kanan dengan ukuran tiga belas sentimeter kali tiga sentimeter, tidak ada pendarahan aktif.
- Terdapat luka robek dibagian kepala belakang sisi kanan dengan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter dan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter dan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, tidak ada pendarahan aktif.
Kesimpulan : Pada laki-laki berumur kurang lebih tujuh belas tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat RSUD Cimacan dalam keadaan sadar koma terdapat luka robek dibagian dahi kanan, dibagian kepala sisi kanan dan dibagian kepala belakang sisi kanan.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 002/XI/RSUD/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama M NUR NAUFAL ARIF yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang ditandatangani oleh dr. Archie Fontana Iskandar selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
- Terdapat luka robek dibagian jari telunjuk tangan kanan dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter.
- Terdapat luka robek dibagian jari tengah tangan kanan dengan ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter.
Kesimpulan : Pada laki-laki berumur kurang lebih enam belas tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat RSUD Cimacan dalam keadaan sadar koma terdapat luka robek dibagian jari telunjuk tangan kanan dan terdapat luka robek dibagian jari tengah tangan kanan.
-----Perbuatan Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH dan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS Bin JEPRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana -----------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH dan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS Bin JEPRI pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mariwati Kp. Jemprah Desa Sindanglaya Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH, Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS, Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian, Sdr. ILHAM Als BOA (DPO), Sdr. TEGAR (DPO), Sdr. FAJAR (DPO) dan Sdr. TIO (DPO) dan beberapa orang lainnya yang para terdakwa tidak kenal berkumpul di sebuah warung dekat SMKN 1 Pacet kemudian Sdr. ILHAM Als BOA mengatakan pada pokoknya “SMAPDA mengajak tawuran di Kp. Tarigu sehabis maghrib”, setelah itu Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH, Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS, Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian, Sdr. ILHAM Als BOA, Sdr. TEGAR, Sdr. FAJAR dan Sdr. TIO dan beberapa orang lainnya yang para terdakwa tidak kenal pergi ke Villa Intan untuk minum-minuman alkohol jenis roso-roso. Pada saat itu Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH menerima senjata tajam jenis golok kecil warna hitam dari Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian yang mana sebelumnya senjata tajam tersebut disimpan di rumahnya Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian sedangkan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS mendapatkan senjata tajam jenis arit sabit berukuran sedang dan berkarat dari Sdr. ILHAM Als BOA (DPO).
- Bahwa kemudian sekitar jam 17.30 WIB Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH, Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS, Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian, Sdr. ILHAM Als BOA, Sdr. TEGAR, Sdr. FAJAR dan Sdr. TIO dan beberapa orang lainnya yang para terdakwa tidak kenal dengan menggunakan 4 (empat) sepeda motor pergi ke Kp.Tarigu, sesampainya di Kp Tarigu sekitar jam 19.00 WIB pihak SMAPDA tidak datang dan tidak membalas pesan, kemudian para terdakwa dan teman-temannya memutuskan untuk kembali akan tetapi pada saat melewati Jl. Mariwati Kp. Jemprah Desa Sindanglaya Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur para terdakwa dan teman-temannya dilempari botol oleh pihak lawan ±10 (sepuluh) orang, kemudian Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH dan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS turun dari sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam yang sebelumnya para terdakwa bawa, lalu Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH membacok saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian belakang dengan menggunakan senjata tajam jenis golok kecil warna hitam, kemudian Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS membacok saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala dengan menggunakan senjata tajam jenis arit sabit. Setelah itu para terdakwa dan teman-temannya mundur dan berkumpul di jembatan dekat SMK 1 Pacet.
- Bahwa pada saat berkumpul di jembatan dekat SMK 1 Pacet Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH bercerita telah membacok leher saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 1 (satu) kali sambil memperlihatkan darah yang menempel di 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna biru dan senjata tajam jenis golok kecil warna hitam, lalu Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS bercerita telah membacok saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala, selanjutnya sekitar jam 21.30 WIB para terdakwa dan teman-temannya membubarkan diri.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 001/XI/RSUD/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama GAHTAN RAMADAN HASAN BASADI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang ditandatangani oleh dr. Archie Fontana Iskandar selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
- Terdapat luka robek bagian dahi kanan dengan ukuran dua belas sentimeter kali dua sentimeter, tidak ada pendarahan aktif.
- Terdapat luka robek dibagian kepala sisi kanan dengan ukuran tiga belas sentimeter kali tiga sentimeter, tidak ada pendarahan aktif.
- Terdapat luka robek dibagian kepala belakang sisi kanan dengan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter dan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter dan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, tidak ada pendarahan aktif.
Kesimpulan : Pada laki-laki berumur kurang lebih tujuh belas tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat RSUD Cimacan dalam keadaan sadar koma terdapat luka robek dibagian dahi kanan, dibagian kepala sisi kanan dan dibagian kepala belakang sisi kanan.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 002/XI/RSUD/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama M NUR NAUFAL ARIF yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang ditandatangani oleh dr. Archie Fontana Iskandar selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
- Terdapat luka robek dibagian jari telunjuk tangan kanan dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter.
- Terdapat luka robek dibagian jari tengah tangan kanan dengan ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter.
Kesimpulan : Pada laki-laki berumur kurang lebih enam belas tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat RSUD Cimacan dalam keadaan sadar koma terdapat luka robek dibagian jari telunjuk tangan kanan dan terdapat luka robek dibagian jari tengah tangan kanan.
-----Perbuatan Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH dan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS Bin JEPRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH dan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS Bin JEPRI pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mariwati Kp. Jemprah Desa Sindanglaya Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “telah melakukan penganiayaan”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH, Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS, Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian, Sdr. ILHAM Als BOA (DPO), Sdr. TEGAR (DPO), Sdr. FAJAR (DPO) dan Sdr. TIO (DPO) dan beberapa orang lainnya yang para terdakwa tidak kenal berkumpul di sebuah warung dekat SMKN 1 Pacet kemudian Sdr. ILHAM Als BOA mengatakan pada pokoknya “SMAPDA mengajak tawuran di Kp. Tarigu sehabis maghrib”, setelah itu Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH, Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS, Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian, Sdr. ILHAM Als BOA, Sdr. TEGAR, Sdr. FAJAR dan Sdr. TIO dan beberapa orang lainnya yang para terdakwa tidak kenal pergi ke Villa Intan untuk minum-minuman alkohol jenis roso-roso. Pada saat itu Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH menerima senjata tajam jenis golok kecil warna hitam dari Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian yang mana sebelumnya senjata tajam tersebut disimpan di rumahnya Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian sedangkan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS mendapatkan senjata tajam jenis arit sabit berukuran sedang dan berkarat dari Sdr. ILHAM Als BOA (DPO).
- Bahwa kemudian sekitar jam 17.30 WIB Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH, Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS, Sdr. Muhammad Azzikra Oktavian, Sdr. ILHAM Als BOA, Sdr. TEGAR, Sdr. FAJAR dan Sdr. TIO dan beberapa orang lainnya yang para terdakwa tidak kenal dengan menggunakan 4 (empat) sepeda motor pergi ke Kp.Tarigu, sesampainya di Kp Tarigu sekitar jam 19.00 WIB pihak SMAPDA tidak datang dan tidak membalas pesan, kemudian para terdakwa dan teman-temannya memutuskan untuk kembali akan tetapi pada saat melewati Jl. Mariwati Kp. Jemprah Desa Sindanglaya Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur para terdakwa dan teman-temannya dilempari botol oleh pihak lawan ±10 (sepuluh) orang, kemudian Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH dan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS turun dari sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam yang sebelumnya para terdakwa bawa, lalu Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH membacok saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian belakang dengan menggunakan senjata tajam jenis golok kecil warna hitam, kemudian Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS membacok saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala dengan menggunakan senjata tajam jenis arit sabit. Setelah itu para terdakwa dan teman-temannya mundur dan berkumpul di jembatan dekat SMK 1 Pacet.
- Bahwa pada saat berkumpul di jembatan dekat SMK 1 Pacet Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH bercerita telah membacok leher saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 1 (satu) kali sambil memperlihatkan darah yang menempel di 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna biru dan senjata tajam jenis golok kecil warna hitam, lalu Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS bercerita telah membacok saksi anak GAHTAN RAMADAN sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala, selanjutnya sekitar jam 21.30 WIB para terdakwa dan teman-temannya membubarkan diri.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 001/XI/RSUD/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama GAHTAN RAMADAN HASAN BASADI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang ditandatangani oleh dr. Archie Fontana Iskandar selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
- Terdapat luka robek bagian dahi kanan dengan ukuran dua belas sentimeter kali dua sentimeter, tidak ada pendarahan aktif.
- Terdapat luka robek dibagian kepala sisi kanan dengan ukuran tiga belas sentimeter kali tiga sentimeter, tidak ada pendarahan aktif.
- Terdapat luka robek dibagian kepala belakang sisi kanan dengan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter dan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter dan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, tidak ada pendarahan aktif.
Kesimpulan : Pada laki-laki berumur kurang lebih tujuh belas tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat RSUD Cimacan dalam keadaan sadar koma terdapat luka robek dibagian dahi kanan, dibagian kepala sisi kanan dan dibagian kepala belakang sisi kanan.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 002/XI/RSUD/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama M NUR NAUFAL ARIF yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang ditandatangani oleh dr. Archie Fontana Iskandar selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
- Terdapat luka robek dibagian jari telunjuk tangan kanan dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter.
- Terdapat luka robek dibagian jari tengah tangan kanan dengan ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter.
Kesimpulan : Pada laki-laki berumur kurang lebih enam belas tahun ini sampai di Unit Gawat Darurat RSUD Cimacan dalam keadaan sadar koma terdapat luka robek dibagian jari telunjuk tangan kanan dan terdapat luka robek dibagian jari tengah tangan kanan.
-----Perbuatan Terdakwa I SEPTYAN ALAMSYAH dan Terdakwa II ADITYA PRIA PAMUNGKAS Bin JEPRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------ |