Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.B/2025/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | DEDE SUKIRMAN BIN IYANG SUKARMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1089/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa ia terdakwa Dede Sukirman Bin Iyang Sukarman pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 20.21 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Alfamart Raya Pramuka yang beralamat di Jalan Pramuka Desa Sindanglaka Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua --------- Bahwa ia terdakwa Dede Sukirman Bin Iyang Sukarman pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 20.21 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Alfamart Raya Pramuka yang beralamat di Jalan Pramuka Desa Sindanglaka Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |