Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2022/PN Cjr 1.Hj. Imas Maskanah
2.Reni Ramdiani
PRESIDEN DIREKTUR PT. Leong Hup Jayaindo dahulu bernama PT. Feedmill Indonesia (Ong Beng Siong) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2022/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 09 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Imas Maskanah
2Reni Ramdiani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH , OON SUHENDRA,SH dan SYAHRIAN US ZAINUDIN,S.H.Hj. Imas Maskanah
2DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH , OON SUHENDRA,SH dan SYAHRIAN US ZAINUDIN,S.H.Reni Ramdiani
Tergugat
NoNama
1PRESIDEN DIREKTUR PT. Leong Hup Jayaindo dahulu bernama PT. Feedmill Indonesia (Ong Beng Siong)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pembantah  adalah Pembantah yang benar-benar dan tepat ;
  3. Menyatakan ke 2 (dua) objek tanah milik Pembantah  yaitu sebidang tanah seluas 690 m2 yang terletak di Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  No. 200 atas nama  Hj. Imas Maskanah Surat Ukur Nomor : 53/Kademangan 2007  dan sebidang               tanah milik  Penggugat/Pelawan (Reni Ramdiani) yaitu sebidang tanah seluas 250 m2 yang terletak di  Desa Jamali Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Jawa Barat dengan bukti kepemilikan  Akta Jual Beli  No. 223/2014, adalah milik Pembantah yang bersangkutan ;
  4. Menyatakan ke 2 (dua) objek tanah milik Pembantah  tersebut  diangkat/dikeluarkan dari keadaan sita jaminan (conservatoir beslag)  dan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Pihak  Terbantah  ;
  5. Memerintahkan kepada Terbantah untuk segera mengembalikan ke 2 (dua) objek tanah milik Pembantah  tersebut kepada Pembantah tanpa syarat apa pun ;
  6. Menyatakan  atas perkara a quo diberlakukan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada uapay hukum banding dan kasasi ;
  7. Menghukum Terbantah  untuk membayar biaya perkara yang timbul atas                      perkara a quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak