Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
40/Pdt.Bth/2022/PN Cjr |
Tanggal Surat |
Jumat, 09 Sep. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hj. Imas Maskanah | 2 | Reni Ramdiani |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH , OON SUHENDRA,SH dan SYAHRIAN US ZAINUDIN,S.H. | Hj. Imas Maskanah | 2 | DEDEN MUHARAM JUNAEDI, SH , OON SUHENDRA,SH dan SYAHRIAN US ZAINUDIN,S.H. | Reni Ramdiani |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PRESIDEN DIREKTUR PT. Leong Hup Jayaindo dahulu bernama PT. Feedmill Indonesia (Ong Beng Siong) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar-benar dan tepat ;
- Menyatakan ke 2 (dua) objek tanah milik Pembantah yaitu sebidang tanah seluas 690 m2 yang terletak di Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 200 atas nama Hj. Imas Maskanah Surat Ukur Nomor : 53/Kademangan 2007 dan sebidang tanah milik Penggugat/Pelawan (Reni Ramdiani) yaitu sebidang tanah seluas 250 m2 yang terletak di Desa Jamali Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 223/2014, adalah milik Pembantah yang bersangkutan ;
- Menyatakan ke 2 (dua) objek tanah milik Pembantah tersebut diangkat/dikeluarkan dari keadaan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Pihak Terbantah ;
- Memerintahkan kepada Terbantah untuk segera mengembalikan ke 2 (dua) objek tanah milik Pembantah tersebut kepada Pembantah tanpa syarat apa pun ;
- Menyatakan atas perkara a quo diberlakukan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada uapay hukum banding dan kasasi ;
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara a quo ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |