Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa I M Arifin Sodik Bin Ade Kusnadi bersama dengan Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama Bin Kamilbas Dan Terdakwa III Moh. Deri Maulana Als Beurit Bin Tomi Efendi pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang berada di Jl. Kampung Simpang RT 001 RW 013 Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama memesan ganja melalui akun Instagram yang bernama akun Starboy dengan memesan seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) melalui Gopay dan ditransfer ke bank BCA atas nama Abdul Wahab Assaroni, Setelah melakukan transaksi jual beli ganja tidak lama kemudian Terdakwa II M Ilyas Ramadhan als Rama mendapatkan balasan dari akun Instagram Starboy yang memberitahukan bahwa ganja yang sudah dibeli, telah disimpan dengan ciri-ciri dibungkus menggunakan kemasan kopi kapal api disimpan di bawah lubang pohon yang berada di Jalan Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, setelah itu Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama bersama dengan Sdr. Fajar (DPO) sekira pukul 14.00 WIB mengambil ganja tersebut yang pada saat itu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa II M. Ilyas Ramadhan Als Rama menanyakan keberadaan Terdakwa I M Arifin Sodik melalui pesan Whatsapp, Terdakwa I M Arifin Sodik menjawab bahwa sedang dirumahnya yang berada di Kampung Simpang RT 001 RW 013 Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, lalu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa II M. Ilyas Ramadhan Als Rama datang kerumah Terdakwa I M Arifin Sodik bersama Sdr. Fajar, Sesampainya dirumah Terdakwa I M Arifin Sodik Selanjutnya Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama mengeluarkan 1 (satu) paket plastic bening berisikan daun ganja kering, kemudian Terdakwa I M Arifin Sodik langsung mengambil ganja tersebut dan dibagi menjadi 3 (tiga) linting dengan maksud untuk Terdakwa I M Arifin Sodik dan Sdr. Fajar gunakan, setelah dilintingkan menjadi 3 (tiga) bagian sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa I M Arifin Sodik dan Sdr. Fajar gunakan, setelah selesai menggunakan ganja tersebut Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama dan Sdr. Fajar langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa I M Arifin Sodik sedangkan ganja sisa pakai disimpan dirumah Terdakwa I M Arifin Sodik.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama kembali datang kerumah Terdakwa I M Arifin sodik dan pada saat itu Terdakwa II M Ilyas Ramadhan memberi kabar kepada Terdakwa III Moh Deri Maulana Als Beurit untuk datang kerumah Terdakwa I M Arifin Sodik, tidak lama kemudian Terdakwa III Moh Deri Maulana Als Beurit datang setelah itu Terdakwa II M. Ilyas Ramadhan Als Rama menunjukan ganja tersebut kepada Terdakwa III Moh Deri Maulana Als Beurit, dan pada saat itu Terdakwa III Moh Deri Maulana Als Beurit mempunyai ide untuk menjual sebagian ganja tersebut dan Terdakwa II M Ilyas Ramadhan als Rama menyetujuinya, selanjutnya pada saat itu Terdakwa I M Arifin Sodik dan Terdakwa III Moh Deri Maulana als Beurit langsung membagi ganja tersebut menjadi 3 (tiga) paket kertas warna putih yang awalnya sebanyak 1 (satu) kantong plastic bening, dan pada saat waktu yang bersamaan Terdakwa I M Arifin Sodik dan Terdakwa III Moh Deri Maulana sempat menggunakan ganja tersebut sebanyak 1 (satu) linting, setelah selesai membagi ganja tersebut menjadi 3 (tiga) paket kertas putih Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama dan Terdakwa III Moh Deri Maulana Als Beurit meninggalkan rumah Terdakwa I M Arifin Sodik, sedangkan untuk 3 (tiga) paket kertas putih yang berisikan ganja tersebut disimpan terlebih dahulu dirumah Terdakwa I M Arifin Sodik, sambil Terdakwa III Moh Deri Maulana dan Terdakwa I M Arifin Sodik menawarkan untuk dijual kembali, namun sampai saat ini ganja tersebut belum sempat terjual.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB pada saat itu Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als rama akan kerumah Terdakwa I M Arifin Sodik lalu melihat Terdakwa I M Arifin Sodik dan Terdakwa III Moh Deri Maulana sudah ditangkap oleh anggota kepolisian Sat. Narkoba Polres Cianjur, yang mana pada saat itu para Terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kertas putih berisikan ganja yang ditemukan di rumah Terdakwa I M Arifin Sodik dan mengetahuinya bahwa ganja tersebut adalah milik Terdakwa I M Arifin Sodik yang disimpan di rumahnya, Setelah itu para Terdakwa langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur berserta barang bukti yang ditemukan 3 (tiga) bungkus kertas putih berisikan ganja kering.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 4320/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa I M Arifin Sodik Bin Ade Kusnadi, Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama Bin Kamilbas dan Terdakwa III Moh. Deri Maulana Als Beurit Bin Tomi Efendi dengan nomor 2176/2024/OF berupa 1 (satu) lembar kertas berwarna putih berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 2,3629 Gram.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa I M Arifin Sodik Bin Ade Kusnadi bersama dengan Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama Bin Kamilbas Dan Terdakwa III Moh. Deri Maulana Als Beurit Bin Tomi Efendi pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang berada di Jl. Kampung Simpang RT 001 RW 013 Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau Setiap orang yang melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama memesan ganja melalui akun Instagram yang bernama akun Starboy dengan memesan seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) melalui Gopay dan ditransfer ke bank BCA atas nama Abdul Wahab Assaroni, Setelah melakukan transaksi jual beli ganja tidak lama kemudian Terdakwa II M Ilyas Ramadhan als Rama mendapatkan balasan dari akun Instagram Starboy yang memberitahukan bahwa ganja yang sudah dibeli, telah disimpan dengan ciri-ciri dibungkus menggunakan kemasan kopi kapal api disimpan di bawah lubang pohon yang berada di Jalan Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, setelah itu Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama bersama dengan Sdr. Fajar (DPO) sekira pukul 14.00 WIB mengambil ganja tersebut yang pada saat itu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa II M. Ilyas Ramadhan Als Rama menanyakan keberadaan Terdakwa I M Arifin Sodik melalui pesan Whatsapp, Terdakwa I M Arifin Sodik menjawab bahwa sedang dirumahnya yang berada di Kampung Simpang RT 001 RW 013 Desa Cibodas Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, lalu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa II M. Ilyas Ramadhan Als Rama datang kerumah Terdakwa I M Arifin Sodik bersama Sdr. Fajar, Sesampainya dirumah Terdakwa I M Arifin Sodik Selanjutnya Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama mengeluarkan 1 (satu) paket plastic bening berisikan daun ganja kering, kemudian Terdakwa I M Arifin Sodik langsung mengambil ganja tersebut dan dibagi menjadi 3 (tiga) linting dengan maksud untuk Terdakwa I M Arifin Sodik dan Sdr. Fajar gunakan, setelah dilintingkan menjadi 3 (tiga) bagian sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa I M Arifin Sodik dan Sdr. Fajar gunakan, setelah selesai menggunakan ganja tersebut Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama dan Sdr. Fajar langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa I M Arifin Sodik sedangkan ganja sisa pakai disimpan dirumah Terdakwa I M Arifin Sodik.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama kembali datang kerumah Terdakwa I M Arifin sodik dan pada saat itu Terdakwa II M Ilyas Ramadhan memberi kabar kepada Terdakwa III Moh Deri Maulana Als Beurit untuk datang kerumah Terdakwa I M Arifin Sodik, tidak lama kemudian Terdakwa III Moh Deri Maulana Als Beurit datang setelah itu Terdakwa II M. Ilyas Ramadhan Als Rama menunjukan ganja tersebut kepada Terdakwa III Moh Deri Maulana Als Beurit, dan pada saat itu Terdakwa III Moh Deri Maulana Als Beurit mempunyai ide untuk menjual sebagian ganja tersebut dan Terdakwa II M Ilyas Ramadhan als Rama menyetujuinya, selanjutnya pada saat itu Terdakwa I M Arifin Sodik dan Terdakwa III Moh Deri Maulana als Beurit langsung membagi ganja tersebut menjadi 3 (tiga) paket kertas warna putih yang awalnya sebanyak 1 (satu) kantong plastic bening, dan pada saat waktu yang bersamaan Terdakwa I M Arifin Sodik dan Terdakwa III Moh Deri Maulana sempat menggunakan ganja tersebut sebanyak 1 (satu) linting, setelah selesai membagi ganja tersebut menjadi 3 (tiga) paket kertas putih Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama dan Terdakwa III Moh Deri Maulana Als Beurit meninggalkan rumah Terdakwa I M Arifin Sodik, sedangkan untuk 3 (tiga) paket kertas putih yang berisikan ganja tersebut disimpan terlebih dahulu dirumah Terdakwa I M Arifin Sodik, sambil Terdakwa III Moh Deri Maulana dan Terdakwa I M Arifin Sodik menawarkan untuk dijual kembali, namun sampai saat ini ganja tersebut belum sempat terjual.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB pada saat itu Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als rama akan kerumah Terdakwa I M Arifin Sodik lalu melihat Terdakwa I M Arifin Sodik dan Terdakwa III Moh Deri Maulana sudah ditangkap oleh anggota kepolisian Sat. Narkoba Polres Cianjur, yang mana pada saat itu para Terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kertas putih berisikan ganja yang ditemukan di rumah Terdakwa I M Arifin Sodik dan mengetahuinya bahwa ganja tersebut adalah milik Terdakwa I M Arifin Sodik yang disimpan di rumahnya, Setelah itu para Terdakwa langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur berserta barang bukti yang ditemukan 3 (tiga) bungkus kertas putih berisikan ganja kering.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 4320/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa I M Arifin Sodik Bin Ade Kusnadi, Terdakwa II M Ilyas Ramadhan Als Rama Bin Kamilbas dan Terdakwa III Moh. Deri Maulana Als Beurit Bin Tomi Efendi dengan nomor 2176/2024/OF berupa 1 (satu) lembar kertas berwarna putih berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 2,3629 Gram.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.--------------------------------------------------- |